Rabu, 23 Oktober 2013

PERUSAHAAN ASURANSI

I. Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagaialat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidakdapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatau dimasa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Risiko dimasa datang dapat terjadi dikehidupan seseorang misalnya kematian, sakit, atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
1.2  Rumusan masalah
1.      Jelaskan pengertian asuransi dan perkembangan perusahaan asuransi di indonesia?
2.      Apa saja jenis-jenis asuransi?
3.      Apa saja manfaat asuransi?
4.      Apa saja perinsip-prinsip asuransi?
5.      Apa saja jenis-jenis resiko?
1.3  Tujuan
1.      Agar memahami apa pengeritian asuransi.
2.      Agar memahami jenis-jenis asuransi dan manfaat asuransi.
3.      Agar memahami prinsip-prinsip asuransi dan jenis resikonya.

II. Pembahasan
2.1 Pengertian asuransi
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur ” yang berarti penaggung dan “ geassureerde ” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut “ Assurance ” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “ Assecurare’’yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya baha inggris kata asuransi disebut “ Insurance ’’yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan  “ Asurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut;
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengigatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hak dan kewajiban masing-masing. Peruasahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai resiko yang akan dihadapi. Semakin besar resiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, dimana disebutkan syarat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi resiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack “asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi keuangan dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merataoleh mereka yang tergabung.”
   Ø  Perkembangan asuransi
                    Asal mula kegiatan asuransi yang dijadikan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintahan Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
            Kemudian Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransidi Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang AsuransiKerugian dan Nomor 1250/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.
            Peraturan Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peratura Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Di samping kedua Perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
-         223/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
-         224/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
-         225/KMK.017/1993  Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Keuangan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
-         226/KMK.107/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.
2.2 Jenis-jenis asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a)      Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis kegiatan asuransi demikian ini terdapat dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Asuransi  menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha meberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Yang termasuk dalam kegiatan asuransi kerugian adalah :
·         Asuransi kebakaran , yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
·         Asuransi pengangkutan meliputi :
·         Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran, dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b)      Asuransi Jiwa ( life insurance )
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang  yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
·         Asuransi berjangka ( term insurance )
·         Asuransi tabungan ( endowment insurance )
·         Asuransi seumur hidup ( whole life insurance )
·         Anuity contrack insurance ( anuitas )
c)      Reasuransi (reinsurance )
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.  Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi, dan asuransi ini digolongkan kedalam :
·         Bentuk treaty
·         Bentuk facultative
·         Kombinasi dari keduanya
2.      Dilihat dari segi kepemilikan
Dalam hal ini dapat dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaaan asuransi tersebut , baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun asuransi reasuransi. 
a)      Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki oleh sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b)      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS )
c)      Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
d)     Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki oleh campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

2.3 Manfaat asuransi
            Perusahaan asuransi sebagai lembaga keungan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai  seluruh aktifitasnya. Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.
            Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1.      Bagi perusahaan asuransi
a.       Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
b.      Keuntungan dari hasil penyetoran modal di perusahaan lain.
c.       Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga
2.      Bagi nasabah
a.       Memberikan rasa aman
b.      Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
c.       Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan
d.      Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang
e.       Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan
2.4    Prinsip-prinsip asuransi
Pelaksaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian   yang dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah  untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabah nya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Insurable Interest merupakan hal yang berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko  berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatuyang dipertanggungkan dan dapat menimbulkanhak dan kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
2.      Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkankepada itikad baik antara tertanggung dan penaggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immateriil.
3.      Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadinya kerugian seperti pada posisi sebelumm terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
4.      Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efesien yang  mengakibatkan trjadinya suatu peristiwa secara berantai  atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5.      Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan  ganti rugi kepada tertanggung untuk  menuntut pihak  lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini penggantian  kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
6.      Contribution suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain nya yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar  ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.



2.5  Jenis-jenis resiko
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis resiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko  merupakan salah satu pertimbangan  besarnya premi asuransi yang harus di bayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:
1.   Risiko murni, artinnya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh nya rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang di  kendarai mungkin akan tertabrak, atau kapal dan muatannya yang mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau sebaliknya tidak terjadi sama sekali.
2.   Risiko spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
3.   Risiko individu
Risiko individu dibagi tiga macam, yaitu:
a.       Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian dan keuntungan.
b.      Risiko harta, risiko kehilangan harta, apakah dicuri, hilang, rusak dan sebagainya yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.       Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menaggung kerugian seseorang lain nya dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian di jalan yang menyebabkan orang lain tertabak atau mengalami kerugian, dan kita harus mengganti kerugian tersebut.

III. Penutup
3.1    Simpulan
1.      Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengigatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2.      Dilihat dari segi fungsinya
d)     Asuransi kerugian (non life insurance)
e)      Asuransi Jiwa ( life insurance )
f)       Reasuransi (reinsurance )
Dilihat dari segi kepemilikan
a)      Asuransi milik pemerintah
b)      Asuransi milik swasta nasional
c)      Asuransi milik perusahaan asing
d)     Asuransi milik campuran
3.      Bagi perusahaan asuransi
d.      Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
e.       Keuntungan dari hasil penyetoran modal di perusahaan lain.
f.       Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga
Bagi nasabah
f.       Memberikan rasa aman
g.      Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
h.      Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan
i.        Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang
j.        Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan
4.      Insurable Interest ,Utmost Good Faith, Indemnity, Proximate cause, Subrogation, Contribution.
5.      Risiko murni, Risiko spekulatif, Risiko individu.


3.2    Daftar pustaka
Kasmir,2012, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya edisi revisi cet11, Jakarta; Rajawali pers

di unduh pada tanggal 24.09.2013

1 komentar: