BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pembahasan
tentang hukum syara’ adalah salah satu dari beberapa objek kajian Ushul Fiqh.
Bahkan tujuan utama dari studi ushul Fiqh adalah bagaimana menyimpulkan hukum
syara’ dan sumber-sumbernya. Oleh karena begitu penting kedudukan hukum syara’
dalam kajian ini, maka lebih dahulu perlu dijelaskan hakikat hukum syara’ itu
sendiri serta berbagai macamnya.
Istilah hukum syara’ bermakna hukum-hukum yang
digali dari syariat Islam. Berbicara tentang hukum syara’ melibatkan
pembicaraan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengannya, seperti
pembicaraan tentang al-hukm, al-mahkum fih/mahkum bih (perbuatan manusia), dan
tentang al-mahkum ‘alaih (mukalaf). Oleh karena itu, pada bab II akan
dipaparkan penjelasan tentang hal-hal tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian hukum syara’?
2. Berapa macam
pembagian hukum syara’?
3. Apa
unsur-unsur dari hukum syara’?
4. Apa manfaat
mempelajari hukum syara’?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian hukum syara’.
2. Untuk mengetahui
pembagian hukum syara’.
3. Untuk
mengetahui unsur-unsur dari hukum syara’.
4. Untuk
mengetahui manfaat mempelajari hukum syara’.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Hukum Syara’
Secara
etimologi kata hukum (al-hukm)
berarti “mencegah” atau “memutuskan”. Menurut terminologi Ushul Fiqh, hukum (al-hukm) berarti: Khitab (kalam) Allah
Swt yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa Iqtidla (perintah, larangan, anjuran
untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan), Takhyir (kebolehan bagi orang mukalaf untuk memilih antara
melakukan dan tidak melakukan), atau Wadl
(ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani’
(penghalang).
Kitab
Allah yang dimaksud dalam definisi di atas ialah kalam Allah. Kalam Allah
sebagai sifatnya adalah al-kalam al-nafsi
(kalam yang ada pada diri Allah) yang tidak mempunyai huruf dan suara. Kalam
Allah seperti itulah yang dimaksud dengan hakikat hukum syara’. Kita hanya bisa
mengetahui kalam nafsi itu melalui kalam lafzi, yaitu kalam yang mempunyai
huruf dan suara yang terbentuk dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Ayat Al-Qur’an
merupakan dalil (petunjuk) kepada kalam
nafsi Allah Swt. Dari segi ini, ayat-ayat Al-Qur’an populer dikenal sebagai
dalil-dalil hukum karena merupakan petunjuk kepada hukum yang dikandung oleh kalam nafsi Allah. Oleh karena yang
dapat dijangkau oleh manusia hanyalah kalam
lafzi Allah dalam bentuk ayat-ayat Al-Qur’an, maka populer dikalangan
ahli-ahli Ushul Fiqh bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah teks-teks ayat
hukum itu sendiri yang mengatur amal perbuatan manusia.
Kalam
Allah adalah hukuman baik langsung, seperti ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an,
atau secara tidak langsung seperti hadits-hadits hukum dalam Sunnah Rasulullah
yang mengatur amal perbuatan manusia. Hadits hukum dianggap sebagai kalam Allah
secara tidak langsung karena apa yang diucapkan Rasulullah di bidang tasyri’ tidak lain petunjuk dari Allah
Swt juga.
Dengan demikian, apa
yang disebut hukum dalam pembahasan ini adalah teks ayat-ayat ahkam dan teks hadits ahkam. Sejalan dengan hal ini, ada
sebagian ulama, antara lain Abdul Karim Zaidan, secara langsung menafsirkan
pengertian kitab dalam definisi tersebut sebagai kalam Allah baik secara
langsung seperti kalam Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an, maupun secara tidak
langsung seperti sunnah Rasulullah Saw, ijma’
dan dalil-dalil syara’ lain yang
dijadikan Allah sebagai dalil (petunjuk) untuk mengetahui hukum-Nya.
Sunnah
Rasulullah dianggap sebagai kalam Allah secara tidak langsung karena merupakan
petunjuk-Nya juga sesuai dengan Firman Allah Swt:
يوحى
وحي إلا هو إن لهوى عن ينطق وما
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al
Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu
yang diwahyukan (kepadanya)”. (An-Najm/53: 3-4)
Kedua ayat di atas menjelaskan
bahwa Rasulullah tidak mengucapkan sesuatu di bidang hukum kecuali berdasarkan
wahyu. Demikian pula dengan ijma’ harus mempunyai sandaran, baik Al-Qur’an atau
Sunnah Rasulullah. Sama halnya dengan itu dalil-dalil hukum lainnya tidak sah
dijadikan sebagai dasar hukum kecuali setelah diketahui adanya pengakuan dari
wahyu. Dengan demikian, kitab Allah dalam definisi hukum di atas, mencakup
semua dalil-dalil hukum yang diakui oleh syara’, sehingga apa yang dimaksud
dengan kitab dalam definisi di atas adalah ayat-ayat hukum dan hadis-hadis
hukum. Misalnya firman Allah Swt:
عليكم يتلى ما إلا الأنعام بهيمة لكم أحلت بالعقود أوفوا آمنوا الذين أيها يا
يريد ما يحكم الله إن حرم وأنتم الصيد محلي غير
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan
kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu
sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya”. (Al- Maa’idah/5: 1)
Bagian awal ayat
tersebut adalah ketentuan Allah tentang kewajiban memenuhi janji. Jadi, yang
disebut hukum dalam kajian Ushul Fiqh adalah teks ayat atau Sunnah Rasulullah
yang mengatur amal perbuatan manusia, yang populer disebut sebagai ayat-ayat ahkam dan hadits-hadits ahkam.
Bila dicermati
definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ayat-ayat atau hadits-hadits
hukum dapat dikategorikan kepada beberapa macam, yaitu:
a.
Perintah
untuk melakukan suatu perbuatan. Perbuatan mukalaf yang diperintahkan itu sifatnya wajib.
b.
Larangan
melakukan suatu perbuatan. Perbuatan yang dilarang itu sifatnya haram.
c.
Anjuran
untuk melakukan suatu perbuatan dan perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan
itu sifatnya mandub.
d.
Anjuran
untuk meninggalkan suatu perbuatan. Perbuatan yang dianjurkan untuk
ditinggalakan itu sifatnya makruh.
e.
Memberi
kebebasan untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan dan perbuatan
yang diberi pilihan untuk dilakukan atau ditinggalkan itu sifatnya mubah.
f.
Menetapkan
sesuatu sebagai sebab.
g.
Menetapkan
sesuatu sebagai syarat.
h.
Menetapkan
sesuatu sebagai mani’ (penghalang).
i.
Menetapkan
sesuatu sebagai kriteria sah dan fasad/batal.
j.
Menetapkan
sesuatu sebagai kriteria “azimah dan rukhasah.
Pembagian ayat
hukum dan hadits hukum kepada beberapa kategori tersebut sekaligus memberikan
informasi tentang cirri-ciri ayat ayat ahkam dan hadits ahkam. Artinya, untuk
membedakan mana yang ayat ahkam atau hadits ahkam dan mana yang bukan, bisa
dengan menggunakan ciri-ciri tersebut. Dua hal yang perlu digaris bawahi
adalah:
Pertama, bahwa dalam
pemakaiannya dikalangan ahli Ushul Fiqh, istilah hukum di samping digunakan
untuk menyebut teks-teks ayat atau hadits-hadits hukum, juga digunakan untuk
menyebut sifat dari perbuatan yang menjadi objek dari hukum itu. Dalam
pembagian di atas, perbuatan yang diperintahkan seperti melakukan shalat
sifatnya wajib, perbuatan yang dilarang sifatnya haram, yang dianjurkan
sifatnya mandub, yang dianjurkan untuk ditinggalkan sifatnya makruh dan yang
dibebaskan untuk memilih sifatnya mubah. Maka sifat wajib, haram, mandub,
makruh dan mubah yang merupakan sifat dari perbuatan itu dikenal dengan hukum
syara’. Dengan demikian, hukum shalat, misalnya adalah wajib dan meminum khamr
adalah haram. Adanya dua bentuk pemakaian tersebut tidak perlu dipertentangkan.
Sebab, pemakaian istilah hukum kepada teks ayat atau hadits karena melihat
kepada dalil dan proses terbentuknya hukum. Sedangkan pemakaiannya kepada sifat
perbuatan mukalaf yang terkena hukum karena melihat kepada hasilnya.
Penggunaan
istilah hukum kepada teks ayat ahkam dan teks hadits ahkam dapat dilihat ketika
membicarakan dalil-dalil hukum, seperti pembicaraan tentang Al-Qur’an dan
Sunnah. Sedangkan pemakaian istilah hukum kepada sifat perbuatan mukalaf dapat
dilihat ketika membicarakan pembagian hukum taklifi dan hukum wadh’i. Dalam
perkembangannya, kalangan Hanafiyah, seperti di kemukakan Wahbah az-Zuhaili,
lebih cenderung mengartikan hukum dengan sifat perbuatan mukalaf tersebut,
sehingga apa yang disebut hukum taklifi menurut mereka adalah wajib, haram,
mandub, makruh dan mubah. Kecenderungan ini diikuti pula oleh ahli-ahli fikih
dari kalangan mayoritas ulama. Di bawah ini akan diuraikan pembagian hukum bila
dilihat kepada hasilnya. Perbedaan pendapat tersebut bukan tidak mempunyai
akibat hukum. Sebab, menurut mayoritas ulama hukum adalah qadim karena merupakan kalam nafsi Allah yang
merupakan salah satu sifatnya. Sedangkan menurut kalangan Hanafiyah, hukum
adalah baru karena merupakan pengaruh kalam Allah terhadap perbuatan manusia.
Kedua,
seperti dikemukakan di atas, yang dimaksud dengan hukum adalah teks ayat ahkam
atau hadits ahkam. Dengan demikian bukan berarti bahwa yang disebut hukum hanya
terdapat pada bunyi teks itu sendiri. Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul itu ada yang secara langsung
ditunjukkan oleh teks Al- Qur’an dan Sunnah dan ada pula yang secara tidak langsung ditunjukkan oleh teks, tetapi
oleh substansi ayat atau hadits yang disimpulkan oleh para ahlinya dengan
kegiatan ijtihad, seperti yang ditetapkan
dengan ijma’, qiyas, dan dalil-dalil hukum lainnya seperti akan datang
penjelasannya. Ketentuan-ketentuan seperti itu adalah ketentuan-ketentuan Allah
dan Rasul-Nya juga karena bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
2.2 Pembagian Hukum Syara’
Secara garis
besar para ulama Ushul Fiqh membagi hukum menjadi dua macam, yaitu hukum
taklifi dan hukum wadh’i.
Hukum taklifi
menurut para ahli Ushul Fiqh adalah ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya
yang berhubungan langsung dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk
perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan atau
dalam bentuk memberi kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum wadh’i ialah ketentuan-ketentuan
hukum yang mengatur tentang sebab, syarat dan mani’ (sesuatu yang menjadi
penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).
Dengan
mengemukakan batasan dari dua macam hukum tersebut dapat diketahui perbedaan
antara keduanya. Ada dua perbedaan mendasar antara dua macam hukum tersebut:
a. Hukum taklifi adalah hukum yang
mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf,
sedangkan hukum wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum
taklifi.
Misalnya,
hukum taklifi menjelaskan bahwa shalat wajib dilaksanakan umat Islam, dan hukum
wadh’i menjelaskan bahwa waktu matahari tergelincir ditengah hari menjadi sebab
tanda bagi wajibnya seseorang menunaikan shalat zuhur.
b. Hukum taklifi dalam berbagai macamnya
selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan hukum wadh’i
sebagiannya ada yang di luar kemampuan manusia dan bukan merupakan aktivitas
manusia. Misalnya, seperti dalam contoh di atas tadi, keadaan tergelincir
matahari bukan dalam kemampuan manusia dan bukan pula merupakan aktivitasnya.
Hubungannya dengan perbuatan manusia hanyalah karena Allah menjadikannya
(tergelincir matahari) sebagai tanda bagi masuknya waktu shalat zuhur.
A. Hukum Taklifi
Seperti
dikemukakan di atas, istilah hukum dalam kajian Ushul Fiqh pada asalnya adalah
teks ayat atau hadits hukum. Teks ayat hukum dan hadis hukum yang berhubungan
dengan hukum taklifi terbagi kepada lima bentuk.
1) Ijab (mewajibkan), yaitu ayat atau hadits
dalam bentuk perintah yang mengharuskan untuk melakukan suatu perbuatan.
Misalnya, ayat yang memerintahkan untuk melakukan shalat.
2) Nadb (anjuran untuk melakukan), yaitu
ayat atau hadits yang menganjurkan untuk melakukan suatu perbuatan.
3) Tahrim (melarang), yaitu ayat atau hadits
yang melarang secara pasti untuk melakukan suatu perbuatan.
4) Karahah, yaitu ayat atau hadits yang
menganjurkan untuk meninggaakan suatu perbuatan.
5) Ibahah, yaitu ayat atau hadits yang
memberi pilihan seseorang untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.
Pembagian
tersebut di atas adalah hukum dilihat sebagai dalil hukum. Selanjutnya, dalam
memberikan pembagian hukum taklifi ini, seperti pernah disinggung sebelumnya,
istilah hukum digunakan kepada sifat perbuatan mukalaf. Dari sisi ini hukum
taklifi, seperti dikemukakan Abdul Wahhab Khallaf, terbagi kepada lima macam,
yaitu a) wajib; b) mandub; c) haram; d) makruh; dan e) mubah. Dasar pembagian
tersebut adalah, bahwa ketentuan Allah dan Rasulnya yang berupa perintah
terhadap suatu perbuatan maka perbuatan itu hukumya wajib, ketentuan yang
berupa anjuran untuk melakukan menimbulkan hukum mandub, suatu larangan
menimbulkan hukum haram, anjuran untuk meninggalkan perbuatan menimbulkan hukum
makruh, dan ketentuan yang memberi kebebasan untuk melakukan dan tidak
melakukan menimbulkan hukum mubah. Masing-masing dari beberapa istilah hukum di
atas akan dijelaskan secara ringkas di bawah ini.
1.
Wajib
a. Pengertian
Wajib
Secara etimologi kata wajib berarti tetap
atau pasti. Secara terminologi, seperti dikemukakan Abd. al-Karim Zaidan, ahli
hukum Islam berkebangsaan Irak, wajib adalah sesuatu yang diperintahkan
(diharuskan) oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf,
dan apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila
tidak dilaksanakan diancam dengan dosa.
Dari definisi tersebut dapat dipahami
bahwa sesuatu yang diwajibkan mesti dilakukan dalam arti mengikat setiap
mukalaf. Jika dikerjakan akan diberi balasan pahala dan jika tidak dilaksanakan
diancan dengan dosa. Kemestian sesuatu untuk dilakukan (wajib) bisa diketahui
langsung dari bentuk perintah atau dengan adanya qarinah (indikasi) yang ada
dalam suatu redaksi, misalnya adanya ancaman atas diri orang yang tidak
melaksanakannya. Misalnya, shalat fardhu lima waktu dalam satu hari satu malam
hukumnya wajib dalam arti mesti dilaksanakan, berdosa siapa yang
meningglkannya. Hukum wajib shalat itu diketahui dari adanya perintah dalam Al-Qur’an
dalam surat al-‘Ankabut ayat 45:
والمنكر الفحشاء عن تنهى الصلاة إن الصلاة وأقم الكتاب من إليك أوحي ما اتل تصنعون أ ما يعلم كبر والله أكبر الله ولذكر
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu,
yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu
mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah
yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hukum wajib ditunjukkan oleh berbagai
perintah (amar), baik secara langsung atau oleh qarinah-qarinah yang ada dalam
suatu redaksi.
b. Pembagian
Wajib
Hukum wajib dari berbagai segai dapat
dibagi kepada beberapa macam pembagian. Bila dilihat dari segi orang yang
dibebani kewajiban Hukum Wajib dapat dibagi kepada dua macam, yaitu wajib ‘aini
dan wajib kifa’i.
Ø Wajib ‘Aini
Yaitu kewajiban yang dibebankan kepada
setiap orang yang sudah baligh berakal (mukalaf), tanpa kecuali. Kewajiban
seperti ini tidak bisa gugur kecuali dilakukannya sendiri.
Misalnya,
kewajiban melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam, melaksanakan puasa di
bulan Ramadhan, dan melaksanakan haji bagi siapa yang mampu.
Berkaitan dengan kewajiban seperti ini,
muncul sebuah pertanyaan, tidak mampu melakukan sendiri atau telah meninggal
dunia, apakah bisa gugur kewajiban itu dengan dilaksanakan oleh orang lain?
Ulama Ushul Fiqh membagi hal tersebut kepada tiga kategori. (1) kewajiban yang
berhubungan dengan harta, seperti kewajiban membayar zakat, atau kewajiaban mengembalikan titipan orang lain
kepada pemiliknya. Kewajiban seperti ini disepakati pelaksanaanya bisa
digantikan oleh orang lain; (2) kewajiban dalam bentuk ibadah mahdhah, seperti
shalat dan puasa. Kewajiban seperti ini, disepakati tidak bisa digantikan oleh
orang lain; dan (3) kewajiban yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi ibadah
fisik dan dimensi harta. Misalnya, kewajiaban melaksanakan haji. Dalam hal ini
ulama berbeda pendapat. Kalangan Malikiyah dan Muhammad bin al-Hasan
al-Syaibani dari kalangan Hanafiyah berpendapat, ibadah sepeti ini tidak sah
digantikan oleh orang lain karena ibadah
haji di samping syarat dan rukun, juga mengandung rahasia-rahasia yang akan
dirasakan oleh pihak yang melaksanakan haji yang tidak mungkin dirasakan
bilamana digantikan oleh orang lain. Perasaan bagaimana berpisah dengan kampung
halaman, pendidikan dalam bentuk larangan memakai pakaian tidak berjahit,
melontar jumrah, sa’i, wukuf dan lainnya, adalah hal-hal yang mengandung hikmah
yang hanya mungkin dirasakan oleh pihak yang melakukan haji.
Berbeda dengan pendapat tersebut, kalangan
mayoritas ulama berpendapat bahwa haji adalah sah digantikan oleh orang lain,
bilamana seseorang berhalangan melaksanakan kewajibannya. Alasan mereka, banyak
hadits Rasulullah membenarkan hal tersebut. Antara lain, hadits riwayat Bukhari
dari Ibnu Abbas:
Dari Ibnu Abbas,
ra. Sesungguhnya ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi Saw. dan
bercerita bahwa ibu saya pernah bernadzar untuk melaksanakan haji, tetapi
sampai beliau meninggal tidak sempat menjalankannya, apakah saya bisa menghajikannya?,
Nabi Saw. menjawab ya, berhajilah atas nama dia, bagaimana menurut pendapat
Anda harus membayarkannya?, Maka bayarkanlah utang kepada Allah, karena utang
kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. (HR.
al-Bukhari)
Ø Wajib Kifa’i (Wajib Kifayah)
Yaitu kewajiban yang dibebankan kepada
seluruh mukalaf, namun bilamana telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam
maka kewajiban itu sudah dianggap terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut
melaksanakannya tidak lagi diwajibkan mengerjakannya. Misalnya, pelaksanaan
shalat jenazah adalah kewajiban seluruh umat Islam, tetapi sudah dianggap
mencukupi bilamana dilaksanakan oleh sebagian anggota masyarakat. Namun,
bilamana tidak seorang pun ada yang mengerjakannya maka seluruh umat Islam
diancam dengan dosa. Demikian pula dengan kewajiban melakukan amar ma’ruf dan nahi
mungkar, menjawab salam, belajar ilmu kedokteran dan belajar ilmu bangunan.
Wajib kifayah merupakan kewajiaban
seluruh umat. Namun seperti dikemukakan di atas, bilamana dilaksanakan oleh
sebagiannya, gugurlah kewajiaban itu dari anggota masyarakat yang lain. Itu
tidak berarti pihak yang tidak melaksanakannya dibolehkan bersikap pasif. Orang
yang mampu melakukannya secara langsung, hendaklah ia mendukung pelaksanaannya
baik dengan materi atau dengan menciptakan suasana yang kondusif untuk
lancarnya pelaksanaan kewajiban tersebut. Dari adanya kerjasama seperti ini,
maka bilamana sebagiannya telah melaksanakannya secara langsung, maka anggota
masyarakat yang lain dianggap lepas dari kewajiaban tersebut.
Wajib kifayah terkadang berubah status
menjadi wajib ‘aini, bilamana di satu negeri tidak ada lagi orang yang mampu
melaksanakannya selain dia. Misalnya, bilamana dalam sebuah desa hanya ada
seorang dokter, maka untuk melayani kesehatan masyarakat menjadi wajib ‘aini
atas diri dokter yang hanya seorang tersebut.
Bila dilihat dari segi kandungan
perintah, Hukum Wajib dapat dibagi kepada dua macam:
1)
Wajib Mu’ayyan
Yaitu
suatu kewajiaban di mana yang menjadi objeknya adalah tertentu tanpa ada
pilihan lain. Misalnya, kewajiban melakukan shalat lima waktu sehari semalam,
kewajiban melakukan puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat, dan menegakkan
keadilan. Kewajiban seperti ini tidak dianggap terlaksana, kecuali dengan
melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan itu.
2)
Wajib
Mukhayyar
Yaitu
suatu kewajiban di mana yang menjadi objeknya boleh dipilih antara beberapa
alternatif. Misalnya, kewajiban membayar kafarat (denda melanggar) sumpah.
Dalam surat
al-Maidah ayat 89 Allah Swt. berfirman:
فكفارته مان الأيعقدتم بما يؤاخذكم ولكن أيمانكم في باللغو الله يؤاخذكم لا لم فمن رقبة تحرير أو كسوتهم أو أهليكم تطعمون ما أوسط من مساكين عشرة إطعام
كذلك أيمانكم واحفظوا حلفتم إذا أيمانكم كفارة ذلك أيام ثلاثة فصيام يجد تشكرون لعلكم آياته لكم الله يبين
“Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang
siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga
hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan
kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (QS. Al-Maidah/5: 89)
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa
orang yang dikenakan kaffarat karena
melanggar sumpahnya itu boleh memilih antara beberapa macam kaffarat tersebut.
Bila dilihat
dari segi waktu pelaksanaannya, Hukum Wajib terbagi kepada dua macam:
1. Wajib Mutlaq
Yaitu kewajiban
yang pelaksanaannya tidak dibatasi dengan waktu tertentu. Misalnya, kewajiban
untuk membayar puasa Ramadhan yang tertinggal. Menurut Abu Hanifah, puasa yang
tertinggal itu boleh dibayar kapan saja, tanpa dibatasi dengan waktu tertentu.
Berbeda dengan itu, menurut Imam Syafi’i kewajiban membayar puasa yang
tertinggal itu harus dibayar sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya. Contoh
lain, kewajiban membayar kaffarat
sumpah, boleh dibayar kapan saja, tanpa dibatasi dengan waktu tertentu.
2. Wajib Muaqqat
Yaitu kewajiban
yang pelaksanaannya dibatasi dengan waktu tertentu. Wajib semacam ini, seperti
dikemukakan Muhammad Abu Zahrah, terbagi kapada wajib muwassa’ (lapang waktunya), dan wajib mudhayyaq (sempit waktunya). Wajib muwassa’ adalah kewajiban di
mana waktu yang tersedia lebih lapang
daripada waktu pelaksanaan kewajiban itu sendiri sehingga memungkinkan untuk
melaksanakan ibadah lain yang sejenis pada waktu itu, seperti shalat lima
waktu. Waktu shalat zuhur, misalnya, di samping melaksanakan shalat zuhur,
mungkin pula dilakukan padanya beberapa shalat sunnah. Sedangkan wajib
mudhayyaq adalah kewajiban di mana waktu yang tersedia hanya (mencukupi untuk
melaksanakan kewajiban itu). Misalnya puasa di bulan Ramadhan. Waktu puasa yang
tersedia yaitu bulan Ramadhan, tidak mungkin dilakukan padanya selain puasa
wajib Ramadhan.
Kalangan
Hanafiyah meyebutkan macam ketiga, yaitu wajib dzu al-syubhain (wajib berwajah dua), yaitu kewajiban bila dipandang
dari satu sisi, ia termasuk ke dalam kategori wajib muwassa’dan dari sudut lain
ia termasuk wajib mudhayyaq. Misalnya, kewajiban melaksanakan haji. Ibadah haji
dari satu sisi adalah kewajiban muwassa’, karena waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan
haji tidak menghabiskan beberapa bulan yang disebut sebagai bulan-bulan haji.
Dan ibadah haji dari sisi yang lain adalah wajib mudhayyaq karena tidak mungkin
seseorang melaksanakan dua kali haji pada tahun yang sama.
Pembagian wajib
kepada beberapa kategori tersebut di atas terasa penting dalam hubungannya
dengan kewajiban meniatkan secara khusus bentuk ibadah yang dilakukan. Pada
wajib muwassa’ seperti shalat lima waktu, wajib hukumnya menyebutkan macam
shalat yang akan dilaksanakannya dalam berniat. Seseorang yang akan menunaikan
shalat zuhur, misalnya, hendaklah ia menegaskan dalam niatnya bahwa shalat yang
akan dilaksanakannya itu adalah shalat zuhur. Demikian pula halnya dengan
shalat-shalat lainnya.
Adapun pada
wajib mudhayyaq, menurut kalangan Hanafiyah, tidak mesti adanya ketegasan
tersebut di atas. Seseorang yang akan melaksanakan puasa Ramadhan, untuk syarat
sahnya cukup dengan meniatkan puasa saja, tanpa menegaskan bahwa yang
dipuasakannya itu adalah kewajiban puasa Ramadhan. Oleh sebab itu, jika
seseorang meniatkan puasa sunnah pada bulan Ramadhan, maka puasa itu tetap saja
terhitung sebagai puasa fardhu Ramadhan.
Berbeda dengan
hal tersebut di atas, mayoritas ulama berpendapat, tidak ada bedanya antara
wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq dari segi kewajiban menegaskan macam ibadah,
yang sedang ditunaikan. Menegaskan macam ibadah, menurut mereka, merupakan
bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan pengertian ibadah itu sendiri. Maka
sebagaimana kewajiban menegaskan macam shalat yang akan dilaksanakan,
demikian pula halnya kewajiban
menegaskan macam puasa yang akan dilaksanakan. Adapun meniatkan puasa sunah
pada bulan Ramadhan, berarti meniatkan sebuah ibadah yang disyari’atkan dalam
Islam. Oleh karena itu, puasa sunah itu tidak sah hukumnya di bulan Ramadhan.
Adapun wajib dzu
al-syubhain, pada akhir pembahasan tentang hukum wajib ada baiknya dikemukakan
perbedaan pendapat ulama tentang pemakain istilah wajib dan istilah fardhu.
Mayoritas ulama dari kalangan Malakiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat,
istilah wajib sama dengan pengertian istilah fardhu. Misalnya, melaksanakan
shalat lima waktu boleh dikatakan wajib hukumnya dan boleh juga dikatakan
fardhu.
Kedua istilah
tersebut menunjukkan kemestian suatu perbuatan untuk dilaksanakan, tanpa
melihat kepada kuat atau tidak kuatnya dalil yang menjadi dasarnya. Berbeda
dengan itu kalangan Hanafiyah berpendapat, bahwa istilah wajib berbeda dengan
istilah fardhu. Istilah wajib digunakan untuk hukum yang ditetapkan dengan
dalil yang zhanni. Misalnya,
menyembelih hewan kurban adalah wajib hukumnya karena ditetapkan dengan dalil
yang zhanni bukan qath’i, yaitu hadits yang bukan hadits mutawatir. Sedangkan
istilah fardhu digunakan untuk hukum yang ditetapkan dengan dalil yang qath’i
(pasti), misalnya melaksankan shalat lima waktu hukumnya fardhu karena
ditetapkan dengan dalil yang qath’i yaitu ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak lagi
diragukan kebenaran menunjukkan hukum shalat.
Perbedaan
pendapat tersebut berawal dari perbedaan segi memandang hukum wajib dan fardhu.
Mayoritas ulama memandang dari segi kemestian untuk melakukan suatu perbuatan
tanpa melihat bobot dalil yang menetapkannya, dan tanpa melihat apakah orang
yang mengingkarinya menjadi fakir atau tidak menjadi fakir. Dari segi ini,
wajib dan fardhu adalah sama, karena sama-sama mesti dilakukan, dalam arti
berdosa siapa yang meninggalkannya. Namun kalangan ini mengakui bahwa ada hukum
wajib atau fardhu yang ditetapkan dengan dalil qath’i dan ada pula dengan dalil
zhanni. Sedangkan kalangan Hanafiyah melihat dari sudut dalil yang menjadi
landasan hukum wajib dan hukum fardhu. Dalil yang zhanni menimbulkan hukum
wajib dan tidak menjadi kafir siapa yang mengingkarinya, dan dalil qath’i
menimbulkan hukum fardhu dan menjadi kafir siapa yang mengingkarinya. Namun
demikian, kalangan ini juga mengakui bahwa kedua bentuk istilah itu menunjukkan
kemestian untuk dilakukan oleh mukalaf.
Menurut Muhammad
Najib al-Muthi’, dalam kitabnya Sullamul-Wushul, perbedaan pendapat tersebut
hanyalah perbedaan yang tidak prinsipil (khalaf lafzy). Namun, bila kita
perhatikan hasil-hasil ijtihad mereka, di antaranya ada perbedaan kesimpulan
yang disebabkan oleh perbedaan dalam
pemakaian dua istilah tersebut. Antara lain, seperti dikemukakan oleh Wahab
al-Zuhaili, meninggalkan membaca ayat Al-Qur’an dalam shalat membuat shalat itu
tidak sah karena dalil yang menunjukkan kemestian membaca Al-Qur’an dalam
shalat adalah dalil qath’i, dalam bentuk ayat Al-Qur’an. Sedangkan meninggalkan
mambaca al-Fatihah dalam shalat tidak membatalkan shalat karena kemestian
membaca al-fatihah hukumnya wajib yang ditetapkan dengan dalil zhanni, yaitu
hadits yang diriwayatkan oleh perorangan (tidaklah {sempurna} shalat, orang
yang tidak membaca al-fatihahnya).
Pendapat yang
lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang menyamakan
pengertian istilah wajib dan fardhu karena membedakan antara keduanya berakibat
adanya dua sifat hukum bagi satu pekerjaan, di mana satu pekerjaan disebut
fardhu hukumnya bagi sahabat yang mengetahui secara pasti kebenaran suatu dalil
(qathi’) dan kemudian menjadi wajib bagi
umat yang datang sesudahnya karena mereka mengetahui benar kebenaran suatu dalil
(zhanni).
2. Mandub
a) Pengertian
Mandub
Kata mandub dari
segi bahasa berarti”sesuatu yang dianjurkan”. Sedangkan menurut istilah adalah suatu perbuatan yang
dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya, di mana akan diberi pahala orang yang
melaksanakannya, namun tidak dicela orang yang tidak melaksanakannya. Mandub
disebut juga Sunnah, nafilah, mustahab, tathawwu’, ihsan dan fadilah.
Istilah-istilah tersebut menunjukkan pengertian yang sama.
b) Pembagian
Mandub
Seperti
dikemukakan Abdul-Karim Zaidan, mandub terbagi kepada beberapa tingkatan:
Ø Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat
dianjurkan), yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh Rasulullah dan jarang
ditinggalkan. Misalnya, shalat sunah dua raka’at sebelum fajar.
Ø Sunnah ghair al-Muakkadah (sunnah
biasa), yaitu sesuatu yang dilakukan Rasulullah, namun bukan menjadi
kebiasaannya. Misalnya, melakukan shalat sunah dua kali dua raka’at sebelum
shalat zuhur, dan seperti memberikan sedekah sunah kepada orang yang tidak
dalam keadaan terdesak. Jika dalam keadaan terdesak, maka hukum membantunya
adalah wajib.
Ø Sunnah al-Zawaid, yaitu mengikuti
kebiasaan sehari-hari Rasulullah sebagai manusia. Misalnya, sopan santunnya
dalam makan, minum dan tidur. Mengikuti Rasulullah dalam masalah-masalah tersebut
hukumnya sunnah, namun tingkatannya di bawah dua macam sunnah di atas dan yang
lebih kuat adalah macam sunnah yang disebut pertama tadi.
3. Haram
a) Pengertian Haram
Kata
haram secara etimologi berarti “sesuatu yang dilarang mengerjakannya”. Secara terminologi
Ushul Fiqh, kata haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya,
di mana orang yang melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, dan
orang yang meninggalkannya karena
menaati Allah, diberi pahala. Misalnya, larangan berzina dalam firman Allah Swt:
سبيلا
وساء فاحشة كان إنه الزنى تقربوا لاو
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk”. (QS. Al-Isra’/17: 32)
Larangan
membunuh dalam firman Allah Swt:
رحيما بكم كان الله إن أنفسكم تقتلوا ولا
“…
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
Kepadamu”.
(QS. An-Nisa’/3: 29)
Dalam kajian Ushul Fiqh dijelaskan bahwa,
sesuatu tidak akan dilarang atau diharamkan kecuali karena sesuatu itu
mengandung bahaya bagi kehidupan manusia. Haram disebut juga muharram (sesuatu
yang diharamkan).
b) Pembagian
Haram
Para ulama Ushul
Fiqh, antara lain Abdul-Karim Zaidan, membagi haram kepada beberapa macam,
yaitu:
Ø Al-Muharram
li Dzatihi, yaitu sesuatu yang diharamkan oleh
syariat karena esensinya mengandung kemudaratan bagi kehidupan manusia, dan
kemudaratan itu tidak bisa terpisah dari zatnya. Misalnya, larangan berzina
seperti dalam ayat:
سبيلا
وساء فاحشة كان إنه الزنى تقربوا لاو
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS.
Al-Isra’/17:32)
Larangan
menikahi wanita mahram seperti ibu kandung dan saudara kandung sebagaimana
dalam firman Allah Swt:
الأخت
وبنات الأخ وبنات وخالاتكم وعماتكم وأخواتكم وبناتكم أمهاتكم عليكم حرمت …الرضاعة من وأخواتكم أرضعنكم اللاتي وأمهاتكم
“Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan persusuan…” (QS an-Nisa’/3:23)
Kemudian tentang haramnya mencuri,
Allah Swt Berfirman:
حكيم
عزيز والله الله من نكالا كسبا بما جزاء أيديهما فاقطعوا والسارقة والسارق
“Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereke kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS.
Al-Maidah/5:38)
Diantara
ketentuan yang berlaku pada ketentuan hukum haram semacam ini adalah bahwa
sesuatu yang diharamkan karena esensinya, bilamana dilakukan juga, hukumnya
tidak sah. Tindakan mencuri misalnya diharamkan dan oleh karena itu tidak sah
menjadi sebab pemilikan harta yang dicuri itu, perbuatan zina tidak sah menjadi
sebab bagi akibat-akibat pernikahan yang sah seperti menisbahkan (menyandarkan)
anak kepada ayahnya, dan tidak dianggap sah sebagai sebab untuk waris mewarisi.
Ø Al-Muharram
li Ghairihi, yaitu sesuatu yang dilarang bukan
karena esensinya karena secara esensial tidak mengandung kemudaratan, namun
dalam kondisi tertentu, sesuatu itu dilarang karena ada pertimbangan eksternal
yang akan membawa kepada sesuatu yang dilarang secara esensial. Misalnya, larangan
melakukan jual beli pada waktu azan shalat jum’at sebagaimana firman Allah Swt:
لكم خير ذلكم البيع وذروا الله ذكر إلى فاسعوا الجمعة يوم من للصلاة نودي إذا آمنوا الذين أيها يا تعلمون كنتم إن
“Hai orang-orang yang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah/62:9)
Jual beli
bilamana dilihat kepada esensinya adalah dibolehkan, tetapi ada larangan
melakukannya pada waktu azan jum’at karena akan melalaikan seseorang dari
memenuhi panggilan Allah (shalat jum’at). Ketentuan yang berlaku dalam hal ini,
seperti dikemukakan Muhammad Abu Zahrah, adalah bahwa larangan seperti itu
bilamana dilanggar dan dilaksanakan juga, maka perbuatan itu adalah sah. Jual
beli waktu azan jum’at adalah sah sebagai sebab perpindahan milik dari penjual
kepada pembeli, namun pelakunya berdosa di sisi Allah.
4. Makruh
a)
Pengertian Makruh
Secara bahasa kata makruh berarti “sesuatu
yang dibenci”. Dalam istilah Ushul Fiqh kata makruh, menurut mayoritas ulama
Ushul Fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meniggalkannya, di
mana bilamana ditinggalkan akan mendapatkan pujian dan apabila dilanggar tidak
berdosa. Misalnya, seperti dikemukakan Wahbah az-Zuhaili, dalam Mazhab Hanbali
ditegaskan makruh hukumnya berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung secara
berlebihan ketika akan berwudhu di siang hari Ramadhan karena dikhawatirkan air
akan masuk ke rongga kerongkongan dan tertelan.
b) Pembagian Makruh
Menurut
kalangan Hnafiyah, makruh terbagi kepada dua macam:
Ø Makruh
Tahrim, yaitu sesuatu yang dilarang oleh
syariat, tetapi dalil yang melarang itu bersifat zhanni al-wurud (kebenaran
datangnya dari Rasulullah hanya sampai kedugaan keras), tidak bersifat pasti.
Misalnya, larangan meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain dan
larangan membeli sesuatu yang sedang dalam tawaran orang lain sebagaimana dalam
sabda Nabi:
Dari
Ibnu Umar ra. Dia berkata bahwa Nabi SAW. Melarang untuk membeli suatu barang
yang masih dalam tawaran orang lain dan melarang seseorang untuk meminang
seorang wanita yang ada dalam pinangan orang lain sampai mendapatkan izin atau
telah ditinggalkannya. (HR. al-Bukhari)
Hadits tersebut, adalah
hadits ahad (hadis yang diriwayatkan perorangan atau beberapa orang yang tidak
sampai ke batas mutawatir), di mana dalam kajian Ushul Fiqh dianggap hanya
sampai pada tingkat dugaan keras (zhanni) kebenaran datangnya dari Rasulullah,
tidak sampai meyakinkan. Makruh tahrim ini, menurut kalangan Hanafiyah, sama
dengan hukum haram dalam istilah mayoritas ulama dari segi sama-sama diancam
dengan siksaan atas pelanggarannya, meskipun tidak kafir orang yang
mengingkarinya karena dalilnya bersifat zhanni.
Ø Makruh
Tanzih, yaitu sesuatu yang dianjurkan oleh
syariat untuk meninggalkannya. Misalnya, memakan daging kuda dan meminum
susunya pada waktu sangat butuh di waktu perang. Menurut sebagian kalangan
Hanafiyah, pada dasarnya memakan daging kuda hukumnya haram karena ada larangan
memakannya berdasarkan hadits riwayat Daraquthni. Namun ketika sangat butuh
waktu perang dibenarkannya meskipun dianggap makruh.
5. Mubah
a) Pengertian Mubah
Secara
bahasa kata mubah berarti “ sesuatu yang dibolehkan atau diizinkan. “ menurut
istilah Ushul Fiqh, seperti dikemukakan oleh Abdul-Karim Zaidan, mubah yaitu sesuatu yang diberi pilih oleh syariat
apakah seorang mukalaf akan melakukannya atau tidak melakukannya, dan tidak ada
hubungannya dengan dosa dan pahala.
Misalnya, ketika
ada cekcok yang berkepanjangan dalam rumah tangga dan dikhawatirkan tidak lagi
akan dapat hidup bersama, maka boleh (mubah) bagi seorang istri membayar
sejumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya, sesuai dengan
petunjuk Allah dalam firman-Nya:
الله
حدود تلك به افتدت فيما عليهما جناح فلا الله حدود يقيما ألا خفتم فإن الظالمون هم ك فأولئالله حدود يتعد ومن تعتدوها فلا
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya
(suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa
atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Baqarah/2:229)
Istilah mubah, menurut Abu Zahrah,
sama pengertiannya dengan halal atau jaiz.
b)
Pembagian Mubah
Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya
al-Muwafaqat memi mubah kepada tiga macam:
Ø Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan
seseorang kepada suatu hal yang wajib dilakukan. Misalnya makan dan minum
adalah sesuatu yang mubah, namun berfungsi untuk mengantarkan seseorang sampai
ia mampu mengerjakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti shalat
dan mencari rezeki. Mubah seperti ini, demikian Abu Ishaq al-Syathibi
menjelaskan, hanya dianggap mubah dalam hal memilih makanan halal mana yang
akan dimakan dan minuman halal mana yang akan diminum. Akan tetapi, seseorang
tidak diberi kebebasan memilih untuk makan atau tidak makan, karena
meninggalkan makan sama sekali dalam hal ini akan membahayakan dirinya.
Ø Sesuatu baru dianggap mubah hukumnya
bilamana dilakukan sekali-sekali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap
waktu. Misalnya, bermain dan mendengar nyanyian hukumnya adalah mubah bila
dilakukan sekali-sekali, tetapi haram hukumnya menghabiskan waktu hanya untuk
bermain dan mendengar nyanyian.
Ø Sesuatu yang mubah yang berfungsi
sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula. Misalnya, membeli
perabot rumah untuk kepentingan kesenangan. Hidup senang hukumnya adalah mubah,
dan untuk mencapai kesenangan itu memerlukan seperangkat persyaratan yang
menurut esensinya bersifat mubah pula, karena untuk mencapai sesuatu yang mubah
tidak layak dengan menggunakan sesuatu yang dilarang.
B.
Hukum Wadh’i
Seperti telah disinggung di atas, hukum
wadh’i adalah ketentuan syariat dalam bentuk menetapkan sesuatu sebagai sebab,
sebagai syarat, atau sebagai mani’. Dengan demikian hukum wadh’i terbagi kepada
tiga macam, yaitu:
1.
Sebab
a) Pengertian Sebab
Sebab
menurut bahasa berarti “ sesuatu yang bisa menyampaikan seseorang kepada
sesuatu yang lain. “ Menurut istilah Ushul Fiqh, seperti dikemukakan
Abdul-Karim Zaidan, sebab yaitu
sesuatu yang dijadikan oleh syariat sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak
adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum.
Misalnya,
tindakan perzinaan menjadi sebab (alasan) bagi wajib dilaksanakan hukuman atas
pelakunya, keadaan gila menjadi sebab (alasan) bagi keharusan ada pembimbingnya,
dan tindakan perampokan sebagai sebab bagi kewajiban mengembalikan benda yang
dirampok kepada pemiliknya.
b) Pembagian Sebab
Para ulama Ushul Fiqh membagi sebab kepada dua
macam:
Ø Sebab yang bukan merupakan perbuatan
mukalaf dan berada di luar kemampuannya. Namun demikian, sebab itu mempunyai
hubungan dengan hukum taklifi, karena syariat telah menjadikannya sebagai
alasan bagi adanya suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang
mukalaf. Misalnya, tergelincir matahari menjadi sebab (alasan) bagi datangnya
waktu shalat zuhur, masuknya bulan Ramadhan sebab (alasan) bagi kewajiban
melakukan puasa Ramadhan, dan keadaan terdesak menjadi sebab bagi bolehnya
seseorang memakan sesuatu yang diharamkan.
Ø Sebab yang merupakan perbuatan mukalaf
dan dalam batas kemampuannya. Misalnya, perjalanan menjadi sebab bagi bolehnya
berbuka puasa di siang hari Ramadhan, pembunuhan disengaja menjadi sebab bagi
dikenakan hukuman qisas atas pelakunya, dan akad transaksi jual beli menjadi
sebab bagi perpindahan milik dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Sebab
yang merupakan perbuatan mukalaf ini berlaku kepadanya ketentuan-ketentuuan
hukum taklifi. Oleh sebab itu di antaranya ada yang diperintahkan untuk
dilakukan, seperti perintah melakukan akad nikah ketika khawatir akan terjadi
perzinaan, di antaranya ada yang dilarang sepertii larangan berzina yang
merupakan sebab bagi ancaman hukuman, dan ada pula yang mubah, seperti boleh
melakukan akad jual beli sebagai sebab bagi perpindahan milik dari pihak penjual
kepada pihak pembeli.
c) Perbedaan antara Sebab dan ‘Illat
Abdul-Karim
Zaidan menjelaskan perbedaan dan persamaan antara sebab dan ‘illat. Sesuatu
yang dijadikan oleh syariat sebagai tanda bagi adanya hukum terdiri dari dua
bentuk. Bentuk pertama, antara tanda
(sebab) dengan sesuatu yang ditandai (musabab) mempunyai hubungan logis, dalam
pengertian bisa ditelusuri oleh akal pikiran hubungan antara keduanya, dan
bentuk kedua, hubungan di antara
keduanya tidak bisa ditelusuri dengan akal pikiran.
Bentuk
pertama di atas, di samping disebut sebagai sebab, juga disebut ‘illat,
sedangkan bentuk yang kedua hanya disebut sebab. Contoh bentuk pertama,
perjalanan adalah sebab dan juga ‘illat bagi bolehnya berbuka puasa di siang
hari Bulan Ramadhan, dan keadaan memabukkan menjadi sebab dan ‘illat bagi
haramnya meminum khamar. Sedangkan contoh bentuk kedua yaitu sebab yang bukan
‘illat seperti terbenamnya matahari menjadi sebab bagi wajib melaksanakan
shalat maghrib dan terbit fajar menjadi sebab bagi masuk waktu shalat subuh.
Pada
sebab semacam ini, Allah menjadikan terbenam matahari sebagai tanda bagi
masuknya waktu shalat maghrib dan terbit fajar menjadi tanda bagi masuknya
waktu shalat subuh, tanpa ada hubungan logis antara peristiwa terbenam matahari
dan terbit fajar itu dengan kewajiban melaksanakan shalat.
2.
Syarat
a) Pengertian Syarat
Menurut bahasa
kata syarat berarti “sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yang lain” atau “sebagai
tanda”. Menurut istilah Ushul Fiqh, seperti dikemukakan Abdul-Karim Zaidan,
syarat adalah sesuatu yang tergantung
kepadanya ada sesuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu itu.
Misalnya, wudhu
adalah sebagai syarat bagi sahnya shalat dalam arti adanya shalat tergantung
kepada adanya wudhu, namun pelaksanaan wudhu itu sendiri bukan merupakan bagian
dari pelaksanaan shalat. Sementara kehadiran dua orang saksi menjadi syarat
bagi sahnya akad nikah, namun kedua orang saksi itu merupakan bagian dari akad
nikah. Yang disebut terakhir ini adalah rukun. Di sinilah perbedaan antara
syarat dari segi ketergantungan sesuatu yang lain kepadanya, namun antara
keduanya terdapat perbedaan di mana syarat bagi suatu ibadah misalnya, seperti
dikemukakan di atas, bukan merupakan bagian dari hakikat pelaksanaan ibadah tersebut,
sedangkan rukun adalah bagian dari hakikat suatu ibadah. Berdiri dalam shalat
misalnya adalah salah satu rukun shalat, dan keadaan berdiri itu adalah bagian
dari hakikat pelaksanaan shalat.
b) Pembagian Syarat
Para ulama Ushul Fiqh membagi syarat kepada dua
macam:
Ø Syarat
Syar’i, yaitu syarat yang datang langsung dari
syariat sendiri. Misalnya, keadaan rusyd ( kemampuan untuk mengatur
pembelanjaan sehingga tidak menjadi mubazir ) bagi seorang anak yatim dijadikan
oleh syariat sebagai syarat bagi wajib menyerahkan harta miliknya kepada
sebagaimana firman Allah:
إليهم فادفعوا رشدا منهم آنستم فإن النكاح بلغوا إذا حتى اليتامى وابتلوا أن ومن فليستعفف غنيا كان ومن يكبروا أن وبدارا إسرافا تأكلوها ولا أموالهم وكفى عليهم فأشهدوا أموالهم إليهم دفعتم فإذا بالمعروف فليأكل فقيرا كان حسيبا بالله
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka
cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas
(pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan
janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah
kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa
(dianatara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (diri memakan
harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin,
maka bolehlah ia makan itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu
menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (
tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas
persaksian itu)Z”. ( QS.An-Nisa’/3:6 )
Ø Syarat
Ja’ly, yaitu syarat yang datang dari kemauan orang
mukalaf itu sendiri. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya : “ Jika
engkau memasuki rumah si fulan , maka jatuhlah talakmu satu “, dan seperti
pernyataan seorang bahwa ia baru bersedia menjamin untuk membayarkan utang si
fulan dengan syarat si fulan itu tidak mampu membayarnya utang itu.
3.
Mani’
a) Pengertian Mani’
Kata mani’ secara etimologi berarti “ penghalang dari sesuatu”. Secara
terminologi, seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan , kata mani’ adalah sesuatu
yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang
bagi berfungsinya suatu sebab.
Sebuah akad
misalnya dianggap sah bilamana telah mencukupi syarat-syaratnya dan akad yang
sah itu mempunyai akibat hukum selama tidak terdapat padanya suatu penghalang (mani ). Misalnya, akad perkawinan yang
sah karena telah mencukupi syarat dan rukunnya adalah sebagai sebab bagi waris
mewarisi. Tetapi masalah waris mewarisi itu bisa jadi terhalang disebabkan suami
misalnya telah membunuh istrinya. Tindakan pembunuhan dalam contoh tersebut
adalah mani’ ( penghalang) bagi hak
suami untuk mewarisi istrinya. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa tidak ada
waris mewarisi antara pembunuh dan terbunuh.
b) Pembagian Mani’
Para ahli Ushul Fiqh membagi mani’ kepada dua macam:
Ø Mani’
al –Hukm , yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat
sebagai penghalang bagi adanya hukum. Misalnya, keadaan haid bagi wanita
ditetapkan Allah sebagai mani’ (penghalang)
bagi kecakapan wanita itu melakukan shalat, dan oleh karena itu shalat tidak
wajib dilakukannya waktu haid.
Dari Aisyah
sesungguhnya ada seseorang wanita yang bertanya kepadanya apakah seorang wanita
yang sedang haid harus mengqadha’ shalat, Aisyah berkata : Anda terbebas, sebab
dulu di masa Nabi Sas. Kami pernah haid dan setelah suci beliau tidak menyuruh
mengqadha’ shalat. ( HR. Ibnu Majjah )
Ø Mani’
al-Sabab, yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat
sebagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab sehingga dengan demikian sebab
itu tidak lagi mempunyai akibat hukum. Mengeluarkan zakat harta itu karena
pemiliknya sudah tergolong orang kaya. Namun, jika pemilik harta itu dalam
kedaan berutang dimana utang itu bila dibayar akan mengurangi hartanya dari
satu nisab , maka dalam kajian fikih
keadaan berutang itu menjadi mani’ (penghalang) bagi wajib zakat pada harta yang dimilikinya
itu. Dalam hal ini, keadaan seseorang dalam berutang, itu telah menghilangkan
predikatnya sebagi orang kaya sehingga tidak lagi dikenakan kewajiban zakat
harta.[1]
4. Rukhshah
dan ‘Azimah
Rukhshah adalah keringanan hukum yang
telah disyariatkan oleh Allah atas mukallaf dalam keadaan tertentu yang sesuai
dengan keringanan tersebut. Atau sesuatu yang disyariatkan karena ada uzur yang
memberatkan dalam keadaan tertentu. Atau diperbolehkannya sesuatu yang dilarang
dengan suatu alasan, meskipun larangan itu tetap berlaku.
Sedangkan ‘azimah adalah hukum-hukum yang
telah disyariatkan oleh Allah secara umum sejak semula yang tidak terbatas pada
keadaan tertentu dan pada perorangan (mukallaf) tertentu.
Macam-Macam
Rukhshah antara lain:
1.
Diperbolehkannya
suatu larangan ketika keadaan darurat atau menurut kebutuhan. Jika ada
seseorang yang dipaksa mengucapkan kata-kata kafir, maka ia boleh mengucapkannya
dengan tetap tidak senang mengucapkannya dan hatinya tetap dalam keadaan iman.
Begitu juga orang yang dipaksa untuk membatalkan puasanya atau merusak harta
orang lain, maka ia boleh melakukan larangan yang dipaksakan kepadanya dengan
tetap tidak senang. Seseorang yang menahan lapar atau dahaga yang amat sangat,
maka ia boleh memakan bangkai atau arak. Allah Swt berfirman:
..بالإيمان مطمئن وقلبه أكره من لاإ
“Kecuali orang
yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak
berdosa)…” (QS. An-Nahl: 106)
عليه إثم فلا عاد ولا باغ غير ضطرا فمن
“Tetapi barang
siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan
tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS.
Al-Baqarah: 119)
2. Kebolehan seorang mukallaf meninggalkan
kewajiban ketika terdapat uzur kesulitan menunaikannya. Barang siapa yang sakit
di siang hari bulan Ramadhan atau sedang bepergian, maka ia boleh berbuka.
Barang siapa bepergian, maka ia boleh meringkas shalat yang empat rakaat,
artinya melaksanakan dua rakaat sebagai ganti dari empat rakaat. Allah Swt
berfirman:
خرأ أيام من فعدة سفر على أو مريضا منكم كان فمن
“Maka barang
siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain”. (QS. Al-Baqarah: 184)
3. Sahnya sebagian akad yang bersifat
pengecualian yang tidak memenuhi syarat umum sebagai sahnya akad tersebut,
namun hal itu berlaku dalam muamalah umat manusia dan menjadi kebutuhan mereka.
Seperti akad salam (pesanan), ia adalah jual beli yang pada saat akad barangnya
tidak ada, tetapi berlaku di kalangan umat manusia dan menjadi kebutuhan. Oleh
karena itu dikatakan dalam sebuah hadits Rasulullah:
“Rasulullah Saw. melarang jual beli barang
yang tidak ada padanya, tetapi Rasulullah Saw. memberikan keringanan pada akad
salam (pesanan)”.
Begitu
juga akad perburuhan, sewa menyewa dan wasiat. Semua ini adalah akad yang jika
diterapkan semua syaratnya yang umum demi berlaku dan sahnya akad-akad itu maka
tidak sah, tetapi syari’ memberi keringanan dan memperolehkan hal itu untuk
menutupi kebutuhan umat manusia dan menghilangkan kesulitan mereka.
4. Menghapus hukum-hukum yang oleh Allah
Swt. telah diangkat dari kita. Sedangkan hukum itu adalah termasuk beban yang
berat atas umat sebelum kita. Seperti yang digambarkan oleh Allah Swt. dalam
firman-Nya:
قبلنا من الذين على حملته كما إصرا علينا تحمل ولا ربنا
"Ya Tuhan
kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan
kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau
bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami”. (QS. Al-Baqarah: 286)
Seperti
tuntutan memotong bagian baju yang terkena najis, membayar zakat sebesar
seperempat dari harta, membunuh jiwa untuk bertaubat dari maksiat, dilarang
melaksanakan shalat selain dimasjid. Hal ini diberi nama rukhshah adalah
termasuk memberi kelonggaran.
Dari
macam-macam rukhshah ini, jelaslah bahwa keringanan yang diberikan kepada
mukallaf oleh syari’ kadang-kadang berupa diperbolehkannya sesuatu yang haram
karena darurat, diperbolehkannya meninggalkannya kewajiban karena uzur, atau
dikecualikannya akad di antara hukum global karena adanya kebutuhan.
Ulama
kelompok Hanafi membagi rukhshah menjadi dua, yaitu: Rukhshah Tarfiih
(keringanan yang menyenangkan) dan Rukhshah Isqaath (keringanan yang
mengugurkan). Mereka juga membedakan bahwa rukhshah
tarfih adalah pada dasarnya adalah hukum ‘azimah (asal) yang masih berlaku
dan dalilnya juga masih ada, tetapi boleh ditinggalkan sebagai keringanan dan
menyenangkan mukallaf. Mereka memberi contoh dengan seseorang yang dipaksa
mengucapkan kata-kata kufur, atau merusak harta orang lain atau berbuka di
siang hari bulan Ramadhan. Mereka berkata bahwa ketentuan keringanan itu tidak
mengugurkan keharaman mengucapkan kata-kata kufur atas orang yang dipaksa.
Tetapi orang yang dipaksa itu dikecualikan dari murka Allah dan siksa-Nya. Orang
yang terpaksa dikecualikan dari dosa, sebagaimana orang yang dipaksa untuk
mengucapkan kata-kata kufur terbebas dari dosa dan terbebas dari menerima
siksa.
Sedangkan
rukhshah isqath (keringanan yang
mengugurkan) maka hukum ‘azimah (asal) tidak berperan lagi. Tetapi, keadaan
yang menyebabkan adanya keringanan itu mengugurkan hukum ‘azimah dan yang
berlaku di sana adalah hukum rukhshah. Para ulama kelompok Hanafi memberikan
contoh masalah ini dengan diperbolehkannya memakan bangkai atau meminum khamer
ketika amat lapar dan haus, serta meringkas shalat dalam bepergian. Orang yang
terpaksa memakan bangkai atau meminum khamer maka keharaman melakukan keduanya
gugur dalam keadaan terpaksa.
Semua yang
diharamkan boleh dilakukan ketika terpaksa, tanpa membedakan antara haram yang
satu dengan haram yang lain. Pendapat yang menyatakan bahwa ketika terpaksa
berbuka di bulan Ramadhan adalah hukum ‘azimah, yakni kewajiban puasa masih
ada, dan ketika terpaksa memakan bangkai atau meminum khamer bukan hukum
‘azimah, yakni hukum haram masih ada adalah perbedaan yang tidak beralasan.
Karena terpaksa adalah bagian dari darurat. Dalam dua hal tersebut, larangan
itu diperbolehkan karena darurat, dan sebagaimana firman Allah Swt:
بالإيمان مطمئن وقلبه أكره من إلا
“Kecuali orang
yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak
berdosa)”. (QS. An-Nahl: 106)
5.
Sah dan Batal
Semua
perbuatan mukallaf yang dituntut oleh syari’ dan semua hukum sebab akibat yang
ditetapkannya,bila telah dilakukan oleh mukallaf maka mungkin syari’ akan
menganggapnya sah atau batal. Jika perbuatan itu sudah dilaksanakan sesuai
dengan tuntutan syari’ dan apa yang disyariatkannya, artinya sudah memenuhi
rukun dan syaratnya, maka syari’ menghukumi sah. Jika perbuatan itu tidak
dilaksanakan sesuai dengan tuntutan dan syariatnya, artinya ada cacat hukum
dalam rukun atau syaratnya, maka syari’ menghukumi tidak sah.
Pengertian
sah menurut syara’ adalah perbuatan mukallaf itu mempunyai pengaruh secara
syara’. Bila yang dilakukan mukallaf adalah perbuatan wajib; seperti shalat, puasa,
zakat dan haji, dan perbuatan itu dilakukan mukallaf dengan memenuhi rukun dan
syaratnya, maka gugurlah kewajiban itu, ia terbebas dari beban,tidak berhak
mendapat hukuman di dunia dan bahkan berhak mendapat pahala di akhirat.
Bila
yang dilakukan mukallaf adalah syara’; seperti kawin, talak, jual beli, hibah, akad-akad
lain dan berbagai bentuk pengelolaan dengan memenuhi rukun dan syaratnya secara
syara’ maka dari setiap sebab itu akan timbul pengaruh yang bersifat syara’
yang telah ditetapkan oleh syari’. Seperti menetapkan atau meniadakan kehalalan
(kawin dan talak), beralihnya kepemilikan dua barang (jual beli), tetapnya
pemilikan tanpa ganti (hibah) atau pengaruh lain serta kenyataan yang
diakibatkan oleh sebab syara’ yang sah.
Bila
yang dilakukan mukallaf adalah syarat, seperti bersuci untuk shalat, dan telah
memenuhi syarat dan rukunnya, maka yang diisyaratkan sudah mungkin dikatakan
sah.
Adapun
pengertian tidak sah adalah tidak adanya pengaruh secara syara’. Jika yang
dilakukan berupa kewajiban, maka kewajiban itu tidak gugur dan ia tidak bebas
dari tanggungan. Jika berupa sebab syara’ maka tidak mempunyai pengaruh hukum.
Jika berupa syarat maka yang disyarati belum ditemukan. Hal itu karena syari’
menggantungkan pengaruh kepada perbuatan, sebab dan syarat yang terpenuhi
sebagaimana tuntutan dan syariatnya. Jika tidak demikian maka tidak dianggap
menurut syara’.
Dari penjelasan
ini dapat diambil pelajaran bahwa apa yang timbul dari mukallaf, baik berupa
perbuatan, sebab atau syarat dan tidak sesuai dengan apa yang dituntut dan
diisyaratkan oleh syari’ maka disebut tidak sah menurut syara’, dan tidak mempunyai
pengaruh sama sekali.[2]
2.3
Unsur-Unsur Hukum Syara’
1.
Al-Hukm
1) Pengertian Al-Hukm
Hukum syara’
menurut istilah ulama ahli ushul adalah khithob
(doktrin) syari’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf; baik berupa
tuntutan, pilihan atau ketetapan.
قوم من قوم يسخر لا
“Jangan suatu kaum mengolokkan kaum yang lain”.
(QS. Al-Hujuraat/49: 11)
Adalah doktrin syari’ yang
berhubungan dengan mengolok-ngolok dengan tuntutan meninggalkan.
Firman Allah Swt:
به افتدت فيما عليهما جناح فلا الله حدود يقيما لا أن خفتم فإن
“Jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
istri untuk menebus dirinya”. (QS. Al-Baqarah/2: 229)
Adalah doktrin
syari’ yang berhubungan dengan ganti rugi oleh suami dari istri sebagai
imbangan jatuhnya talak kepada istri dengan tuntutan pilihan.
Nash yang keluar dari syari’ yang menunjukkan
tuntutan, pilihan atau ketetapan itulah yang disebut hukum syara’ menurut
istilah ahli ushul. Hal ini sesuai dengan istilah para ahli hukum saat ini.
Mereka menghendaki bahwa hukum adalah nash yang keluar dari para hakim. Oleh
karena itu mereka mengatakan; bunyi hukumnya begini. Mereka juga mengatakan,
pengadilan telah menjelaskan suatu hukum menurut bunyi hukum.
Adapun hukum
syara’ menurut istilah ahli fikih adalah pengaruh yang ditimbulkan oleh doktrin
syari’ dalam perbuatan (mukallaf), seperti kewajiban, keharaman, dan kebolehan.
Jadi firman Allah Swt: Aufuu bil ‘uquudi
(penuhilah janji), maksudnya adalah kewajiban memenuhi janji. Nash itu sendiri adalah hukum menurut
istilah ushul, sedangkan kewajiban memenuhi adalah hukum menurut istilah ahli
fiqh. Firman Allah Swt: Walaa taqrabuz
zinaa (jangan kamu mendekati zina), adalah hukum menurut istilah ahli
ushul, sedangkan keharaman mendekati zina adalah hukum syara’ dalam istilah
ahli fikih.
2) Macam-Macam Hukum
Dari pengertian
hukum syara’ menurut istilah ahli ushul dapat disimpulkan bahwa hukum itu tidak
hanya satu macam. Karena hukum adakalanya berhubungan dengan perbuatan mukallaf
dalam bentuk tuntutan, pilihan atau berbentuk ketetapan. Para ahli ushul
memberi istilah pada hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam
bentuk tuntututan atau pilihan dengan Hukum Taklifi, dan hukum yang berhubungan
dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk ketetapan dengan Hukum Wadh’i. Dari sini
ditetapkan bahwa hukum syara’ itu terbagi dua macam, yaitu: Hukum Taklifi dan
Hukum Wadh’i.
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi
adalah hukum yang menuntut kepada mukallaf untuk berbuat, menuntut untuk tidak
berbuat atau menghendaki agar mukallaf memilih antara berbuat atau tidak.
Contoh
hukum yang menuntut kepada mukallaf untuk berbuat adalah firman Allah Swt:
صدقة
أموالهم من خذ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”.
(QS. At-Taubah: 109)
بالعقود
أوفوا آمنوا الذين ا أيهيا
“Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah akad-akad itu”. (QS. Al-Maa’idah/5: 1)
Adapun contoh hukum yang menuntut
kepada mukallaf untuk tidak berbuat adalah firman Allah:
قوم من
قوم يسخر لا
“Janganlah suatu kaum
mengolok-olok kaum yang lain”. (QS. Al-Hujuraat/49: 11)
الزنى تقربوا ولا
“Dan
janganlah kamu mendekati zina” (QS.Al-Israa’/17:32)
Sedangkan contoh hukum yang
menghendaki agar mukallaf memilih antara berbuat dan meninggalkan adalah firman
Allah Swt:
فاصطادوا
حللتم وإذا
“Dan apabila kamu
telah menyelesaikan ibadah haji, maka kamu boleh berburu”.
(QS.Al-Maai’dah/5:2)
الأرض في فانتشروا الصلاة قضيت فإذا
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi”.
(QS.
Al-Jumu’ah/62:10)
Hukum-hukum seperti contoh tersebut
disebut hukum taklifi karena mengandung paksaan kepada mukallaf untuk berbuat,
tidak berbuat dan memilih antara berbuat atau tidak. Alas an pemberian nama itu
sudah jelas dalam hal tuntutan kepada mukallaf untuk berbuat atau tidak
berbuat. Sedangkan untuk bentuk pilihan, pemberian nama itu tidak jelas, karena dalam hal ini
tidak ada paksaan
2. Hukum
Wadh’i
Hukum wadh’I adalah hukum yang ditetapkan pada sesuatu yang
menjadi sebab bagi sesuatu yang lain, atau menjadi syarat atau menjadi
penghalang.
Contoh hukum yang ditetapkan pada sesuatu yang menjadi sebab
bagi sesuatu yang lain adalah firman Allah Swt:
..المرافق إلى وأيديكم
وجوهكم فاغسلوا الصلاة إلى قمتم
إذا آمنوا الذين أيها يا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku..” (QS. Al-Maidah:6)
Menetapkan
kehendak mendirikan shalat sebagai sebab kewajiban berwudhu.
أيديهما
فاقطعوا والسارقة والسارق
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya”. (QS. Al-Maidah: 38)
Menetapkan
pencurian sebagai sebab kewajiban potong tangan si pencuri.
Dari
uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan antara hukum taklifi
dan hukum wadh’i, yaitu:
a. Yang
dikehendaki hukum taklifi adalah tuntutan kepada mukallaf untuk mengerjakan
atau tidak mengerjakan, atau memilih antara mengerjakan dan tidak mengerjakan.
Sedangkan hukum wadh’i tidak menghendaki tuntutan atau pilihan, tetapi yang
dikehendaki adalah penjelasan bahwa “hal ini” sebagai sebab bagi “akibat ini”
atau “ini” sebagai syarat bagi “yang disyaratkan ini” atau bahwa “ini” menjadi
penghalang bagi “hukum ini”.
b. Sesuatu
yang dituntut untuk dikerjakan dan tidak dikerjakan, atau pilihan antara
dikerjakan dan ditinggalkan harus diukur dari kemampuan mukallaf. Dalam
kemampuannya, ia harus melaksanakan dan harus meninggalkan, karena tidak ada
paksaan kecuali pada sesuatu yang dikuasai dan tidak ada pilihan kecuali antara
dua hal yang sama-sama dikuasai. [3]
2.
Mahkum Fih/ Mahkum Bih
1) Pengertian Mahkum
Fih
Mahkum fih berarti
perbuatan orang mukallaf sebagai tempat menghubungkan hukum syara’. Misalnya, dalam ayat 1 Surat
al-Maidah Allah berfirman :
غير عليكم يتلى ما إلا الأنعام بهيمة لكم أحلت بالعقود أوفوا آمنوا لذين ا أيها يا يريد ما يحكم الله إن حرم وأنتم الصيد محلي
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu bi natang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”. (QS.al-Maidah/5:1)
Yang
menjadi objek perintah dalam ayat tersebut adalah perbuatan orang mukallaf yaitu
perbuatan menyempurnakan janji yang diwajibkan dengan ayat tersebut.
2) Syarat-syarat Mahkum Fih
Ada beberapa
persyaratan bagi sahnya suatu perbuatan hukum:
a. Perbuatan itu diketahui secara sempurna
dan rinci oleh orang mukalaf sehingga dengan demikian suatu perintah, misalnya,
dapat dilaksanakan secara lengkap seperti yang dikehendaki oleh Allah atau
Rasul-Nya. Oleh karena itu, seperti dikemukakan Abd al-Wahhab Khallaf,
ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan secara global , baru wajib dilaksanakan
setelah ada penjelasan dari Rasul-Nya. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang mewajibkan
shalat secara global tanpa merinci syarat dan rukunnya, baru wajib dilaksanakan
setelah ada penjelasan secara rinci dari Rasulullah. Demikian pula ayat yang
memerintahkan untuk melaksanakan haji, puasa, dan zakat.
b. Diketahui secara pasti oleh mukalaf
bahwa perintah itu datang dari pihak yang berwenang membuat perintah yang dalam
hal ini adalah Allah Swt dan Rasul-Nya. Itulah sebabnya maka setiap upaya
mencari pemecahan hukum, yang paling pertama dilakukan adalah pembahasan tentang validitas suatu dalil sebagai sumber
hukum.
c. Perbuatan yang diperintahkan atau
dilarang haruslah berupa perbuatan yang dalam batas kemampuan manusia untuk
melakukan atau meninggalkannya. Hal itu disebabkan karena tujuan dari suatu
perintah atau larangan adalah untuk ditaati. Oleh sebab itu, tidak mungkin ada
dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebuah perintah yang mustahil menurut akal untuk
dilakukan oleh manusia. Misalnya perintah untuk terbang tanpa memakai alat.[4]
2.4 Manfaat
Mempelajari Hukum Syara’
Hukum syara’ adalah hukum yang sangat
penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi orang yang sudah baligh (dewasa)
dan berakal. Karena hukum syara’ adalah peraturan dari Allah. Karena
sesungguhnya semua manusia itu terdiri dan unsur jasmasni dan rohani. Jasmani
adalah unsur yang dapat dilihat dan disentuh oleh panca indera, sedangkan
rohani merupakan unsur yang tidak bisa dilihat dan disentuh oleh panca indera.
Jasmani adalah bagian manusia yang melakukan gerakan fisik seperti: bernafas,
makan, minum, berjalan dll. Sedangkan rohani melakukan aktifitas berfikir, yang
mendorong manusia membedakan yang baik dan yang buruk. Dan mempelajari
hukum syara’ akan menuntun manusia kedalam kehidupan yang diridhai Allah Swt.[5]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara
etimologi kata hukum (al-hukm)
berarti “mencegah” atau “memutuskan”. Menurut terminologi Ushul Fiqh, hukum (al-hukm) berarti: Khitab (kalam) Allah
Swt yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa Iqtidla (perintah, larangan, anjuran
untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan), Takhyir (kebolehan bagi orang mukalaf untuk memilih antara
melakukan dan tidak melakukan), atau Wadl
(ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani’ (penghalang).
Hukum syara’
terbagi menjadi dua, yaitu: hukum taklifi dan hukum wadh’i.
Hukum taklifi adalah
hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang
mukalaf. Hukum taklifi terdiri dari berbagai macam hukum, yaitu: a) wajib; b)
mandub; c) haram; d) makruh; dan e) mubah.
Hukum wadh’i
berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi. Hukum wadh’i
terdiri dari berbagai macam hukum, yaitu: a) sebab; b) syarat; c) mani’; d)
Rukhshah dan ‘Azimah; e) sah dan batal.
Unsur-unsur
hukum syara’, yaitu:
1. Al-Hukm, menurut istilah ulama ahli
ushul adalah khithob (doktrin) syari’
yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf; baik berupa tuntutan, pilihan atau
ketetapan.
Al-Hukm terdiri dari
dua macam hukum yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i
2. Mahkum Fih/Mahkum Bih, perbuatan orang
mukallaf sebagai tempat menghubungkan hukum syara’.
Manfaat
mempelajari hukum syara’, hukum syara’ adalah hukum yang sangat penting untuk
dipelajari terlebih lagi bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal.
Karena hukum syara’ adalah peraturan dari Allah. Karena sesungguhnya semua
manusia itu terdiri dan unsur jasmasni dan rohani. Jasmani adalah unsur yang
dapat dilihat dan disentuh oleh panca indera, sedangkan rohani merupakan unsur
yang tidak bisa dilihat dan disentuh oleh panca indera.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi,
Satria. 2005. Ushul Fiqh. Kencana:
Jakarta. Edisi Pertama.
Wahhab,
Abdul. Ilmu Ushul Fikih ( Kaidah Hukum Islam). Pustaka Amani: Jakarta.
di download tgl 10-09-2013.
[2] Abdul
Wahhab Khallaf. 2003. Ilmu Ushul Fikih
(Kaidah Hukum Islam). Pustaka Amani: Jakarta. Hlm. 167-177.
[3] Abdul
Wahhab Khallaf. 2003. Ilmu Ushul Fikih
(Kaidah Hukum Islam). Pustaka Amani: Jakarta. Hlm. 138-144.
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009