BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Leasing
bukan merupakan fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif
menawarkan leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal
ini sangat mengejutkan mengingat leasing memiliki manfaat besar atas
kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai
peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode
pembayaran angsuran leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan
pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut.
Manfaat
lain adalah bahwa leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit)
persyaratan agunan. Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak
pengusaha sukses yang potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak
hanya karena tidak memiliki agunan. Selain itu manfaat lainnya adalah risiko
pengalihan dana , risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro dapat
dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk
membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee.
Adalah
benar bahwa skema leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk
staf. Usaha ekstra ini yang diperlukan untuk leasing dapat mengarahkan
lembaga keuangan pada pertanyaan. kadangkala sudah pada tempatnya mereka dapat
menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis
legal untuk leasing, seperti halnya seputar perpajakan, dapat juga mengecilkan
hati lembaga keuangan dari mengembangkan suatu produk leasing. Pedoman ini
mencoba untuk menyajikan kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang
pro dan contra leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup
risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sewa Guna Usaha
Perusahaan sewa
guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama
perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini dimaksud
jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor
atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di
perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan
leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri.
Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan
oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena
itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih
sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga
keuangan bank.
Pengertian sewa
guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing)
dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak
penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu.
Sedangkan
pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang di maksud dengan
finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa
kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating laese tidak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha.”
Pengertian
lessor adalah perusahaanyang melakukan kegiatan usaha leassing dengan
menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan
barang modal tersebut.
B.
Ketentuan Mengenai Leasing
Kegiatan
leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat
keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor
30/Kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing di
indonesia.
Wewenang untuk
memeberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara
perizinan dan kegiatan usaha leasing di indonesia.
Perkembangan
selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988
yang isinya mengatur tentang usaha leasing di indonesia dan dengan keluarnya
kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya
istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang
modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga
pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari
kegiatan pembiayaan seperti:
Sewa guna usaha
(leasing)
Modal ventura
(venture capital)
Anjak piutang
(factoring)
Pembiayaan konsumen
(consumer finance)
Kartu kredit
(credit card)
Pemberian izin
untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti diatas, terlebih dahulu harus
memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
C. Pihak-pihak ynng Terlibat dalam Leasing
Setiap
transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang
berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier , dan bank atau kreditor.
1.
Lessor adalah
perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak
lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk
mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan
barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease,
lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian
jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal
tersebut. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam
bentuk barang modal dari lessor.
2.
Lessee dalam
financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan
dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee
memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak
untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam
operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga
operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap
kerusakan.
3.
Supplier
adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk
dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor . Dalam
mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada
lesseetanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada
lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu
secara tunai atau berkala. Bank . Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing ,
pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut,
namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor ,
terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor
diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan
menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan
dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor .
4.
Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap
perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya
asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan tetap menanggun
resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
D.
Kegiatan Leasing
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda.
Di dalam Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomer 1169/KMK. 01/1991 tanggal 21 november1991, kegiatan leasing
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a. Sewa
guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
b. Sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
Penggolongan
suatu transaksi leasing menurut ketentuan Menteri Keuangan tersebut di atas
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Leasing digolongkan sebagai finance lease apabila
memenuhi semua kriteria berikut :
a.
Jumlah pembayaran
sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa
barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan
lessor.
b.
Masa sewa guna
usaha untuk barang modal ditetapkan sekurang-kurangnya :
a)
2tahun untuk
Golongan
b)
7 tahun untuk
Golongan bangunan
c.
Perjanjian
sewa guna usaha memuat ketentuan, mengenai hak opsi
2. Leasing digolongkan sebagai operating lease apabila
memenuhi kriteria berikut :
a. Jumlah pembayaran leasing selama masa leasing pertama
tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah
keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
b. Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak
opsi bagi lessor
Kemudian dalam praktinya transaksi finance leasing
dibagi ke dalam bentuk-bentuuk sebagai berikut.
1.
Direct
finance lease
Transaksi
ini dikenal juga dengan nama true lease. Di mana dalam transaksi ini pihak
lessor membeli barang modal atas permintaan lesse dan sekaligus menyewakan
barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang
diinginkan termasuk penentuan harga dan supliernya. Oleh karena itu, proses
pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenui kebutuhan pihak lessee.
2.
Sales dan
lease back
Proses ini
dilakukan di mana lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan
kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lesse dengan lessor.
Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangakam
dalam operating lease dimana pihak lessor sengajan membeli barang modal untuk
kemudian dileasekan kepada pihak lessee.
Biaya yang dikenakan terhadapt lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.
E.
Jenis-jenis
Perusahaan Leasing
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi menjadi tiga kelompok,
yaitu:
1.
Independent
Leasing
Merupakan perusahaan
leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli
barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasengkan
2.
Captive
Lessor
Dalam
perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan
leasing dan mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan
utamanya adalah untuk ndapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi
penumpukan barang di gudang/took.
3.
Lease
Broker
Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh
barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease
broker hanya sebagai perantara pihak lessor dengan pihak lessee.
F.
Perjanjian
Leasing
Perjanjian
yang dibuat lessor dan lessee disebut lease agreement, dimana di dalam
perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak,
lessor dan lessee.
Isi kontrak
yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1.
Nama dan
alamat lessee
2.
Jenis
barang modal diinginkan
3.
Jumlah
atau nilai barang yang di leasingkan
4.
Syarat-syarat
pembayaran
5.
Syarat-syarat
kepemilikan atau syarat lainnya
6.
Biaya-biaya
yang dikenakan
7.
Sangsi-sangsi
apalagi lessee ingkar janji
Jika seluruh persyaratan sudah di
setujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan
menghubungi pihak asuransi untuk menanggung risiko kemacetan pembayaran oleh
lessee. Namun, dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan
permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dahulu melakukan
negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang
akan menjadi lessornya.
G.
Biaya-biaya
yang Dikeluarkan
Setiap
fasilktas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon akan
dikenakan berbagai biaya. Biaya-biaya ini besarnya ditentukan oleh
masing-masing perusahaan leasing.
Artinya
antara leasing biaya yang dibebankan terhadap lessee tidak sama. Besar kecilnya
biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya akan memengaruhi keuntungan yang
diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun
biaya-biaya yang dibebankan dihitung per tahun;
1.
Biaya
administrasi yang besarnya dihitung per tahun;
2.
Biaya
materi untuk perjanjian;
3.
Biaya
bunga terhadap barang yang di leasingkan
4.
Premi
asuransi yang disetorkan kepada pihak asuransi
Diantara biaya-biaya diatas,
perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang
diperoleh pun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada para lessee tersebut.
H.
Prosedur Permohonan Leasing
Setiap
permohonan yang diajukan oleh pihak lessee haruslah langsung ke pihak lessor,
baik lisan maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara
seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat
terjadi kesalahan analisis.
Prosedur
permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai
berikut:
1.
Pihak
lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik
secara lisan maupun tertulis
2.
Pihak
lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee
Penelitian
tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan .
Jika
masih ada dokumen atau informasi yang kurang, pemohon diminta untuk
melengkapinya selenhkap mungkin.
Kelengkapan
dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
a.
Mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi maksud dan tujuan
mengajukan leasing serta cara pembayaran
b.
Akte
pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbuka(PT) atau yayasan.
c.
KTP
dan kartu keluarga jika lessee berbentuk
perseorangan
d.
Laporan
keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lesee berbentuk
PT
e.
Slip
gaji dan bukti penghasilan lainnya jika
lessee berbentuk perseorangan
f.
NPWP
( Nopol Pokok Wajib Pajak) baik untuk perseorangan maupun perusahaan
3.
Jika
dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi
tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak
antara lessee dan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4.
Pihak
lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang
diberikan lessee dengan cara:
a.
Penelitian
data untuk mengukur kemampuan dan
kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5C,
yaitu: charater, capacity, capital, condition, dan colleteral
b.
Meneliti
langsung ke lokasi lessee berada (on the spot)
c.
Meneliti
ke lokasi lessee punya hubungan
5.
Penelitian
dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar
dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan. Dari hasil
penelitian dapat telah ditarik 3 kesimpulan, yaitu :
a.
Menolak
permohonan lessee dengan alasan tertentu
b.
Masih
dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat di proses
sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan
c.
Menerima permohonan lesse karena telah sesuai dengan
keinginan lessor
6.
Jika
permohonan lesse telah diterima oleh lessor maka pihak lessor mengadakan
pertemuan dengan pihak lessee tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara
lain, penanda tanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee
7.
Pihak
lesee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara
lesse dan lessor
8.
Pihak
lessor melakukan pemesanan kepada suplier sesuai dengan barang yang diinginkan
lesse dan membayar sesuai dengan perjaanjian dengan pihak suplier
9.
Pihak
lessor juga menghubungi serta membayar
premi asuransi yang sudah di setor lessee sebelumnya kepada pihak lessor
10. Pihak suplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat
bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor
11. Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah
diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee
I.
Sangsi-
sangsi
Seperti jenis pinjaman lainnya bahwa tidak semua
pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yang ada sekalipun sudah
melalui prosedur yang benar hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula
dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yang dibiayai akan
terlunasi sesuai rencana oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi
lessee yang lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati.
Sangsi-sangsi
yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji
atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang
telah disepakati adalah sebagai berikut:
1.
Berupa
teguran lisan supaya segera melunasi
2.
Jika
teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis
3.
Dikenakan
denda sesuai perjanjian
4.
Penyitaan
barang yang di pegang oleh lessee
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease),
untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
Pihak pihak yang terlibat di dalam sewa guna
usaha: Lessor adalah perusahaan leasingatau
pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam
bentuk barang modal.. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Supplier adalah
perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual
kepada lessee dengan pembayaran secara tunai olehlessor.
Bank dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau
kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak
bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor,
terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana
pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank