BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah
satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan
mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam Islam. Itulah sebabnya dalam
pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan
sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga agar proses ijtihad dan
istinbath tetap berada pada koridor yang
semestinya. Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa
penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan
istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri,
seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya, internal Ushul Fiqih
sendiri pada sebagian masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan
para Ushuliyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah
(sebagian ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul al-Mukhtalaf fiha, atau “Dalil-dalil
yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum.
Mashadirul
Ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang disepakati ada yang tidak. Jelasnya, ada
Mashadir Ashliyah (sumber pokok) yaitu: Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya dan ada
Mashadir Thabi’iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang
disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. Adapula yang di ikhtilafi
oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: Istihsan, istishab, Maslahah
mursalah, Urf, Saddudzari’ah, dan madzhab sahabi.
Makalah
ini akan menguraikan tentang maslahah mursalah yang mencakup pengertian, objek,
syarat, dan kehujjahannya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari maslahah
mursalah?
2. Apa objek yang dikaji dalam maslahah
mursalah?
3. Bagaimana kehujjahan dalam maslahah
mursalah?
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian dari
maslahah mursalah.
2. Untuk mengetahui objek yang dikaji
dalam maslahah mursalah.
3. Untuk mengetahui kehujjahan dalam
maslahah mursalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
MASLAHAH MURSALAH
- Segi bahasa
Dilihat dari segi bahasa maslahah mursalah terdiri dari kata
maslahah & mursalah, kata maslahah sama seperti kata manfa’ah,
baik artinya maupun wazannya (timbangannya), yaitu kalimat mashdar yang
sama artinya dengan kalimat ash-shalah, seperti lafaz manfa’ah sama artinya dengan an-naf’u.
- Segi istilah
Maslahah mursalah adalah menetapkan hukum suatu masalah yang
tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan.
Al-khawarizmi mendefinisikan maslahah mursalah sebagai
berikkut :
“Memelihara tujuan hukum Islam dengan mencegah kerusakan/bencana
(mafsadat) atau hal-hal yang merugikan diri manusia (al-khalq)”.
Al Mashlahah al Mursalah artinya mutlak
(umum), menurut istilah ulama ushul adalah kemaslahatan yamg oleh syari’ tiak
dibuatkan hukum untuk mewujudkannya, tidak ada dalil syara’ yang menunjukan
dianggap atau tidaknya kemaslahatan itu. Ia disebut mutlak (umum) karena tidak
dibatasi oleh bukti dianggap atau bukti disia-siakan. Seperti kemaslahatan yang
diharapkan oleh para sahabat dalam menetapkan adanya penjara, atau mencetak
uang, atau tanah pertanian hasil penaklukan para sahabat ditetapkan sebagai hak
pemiliknya dengan berkewajiban membayar pajak, atau kemaslahatan lain karena
kebutuhan mendesak atau demi kebaikan yang belum ditetapkan hukumnya dan tidak
ada saksi syara’ yang menggangap atau menyia-nyiakan.
Artinya bahwa penetapan suatu hukum itu
tiada lain kecuali untuk menerapkan kemaslahatan manusia, yakni menarik suatu
manfaat, menolak bahaya atau menghilangkan kesulitan umat manusia. Dan bahwa
kemaslahatan itu tidak terbatas bagian-bagiannya dan tidak terbatas pada orang
perorang, akan tetapi kemaslahatan itu maju seiring dengan kemajuan peradaban
dan berkembang sesuai perkembangan lingkungan. Penetapan suatu hukum
kadang-kadang menarik suatu manfaat pada satu waktu tetapi menjadi suatu bahaya
pada waktu lain. Pada masa tertentu, hukum itu dapat menarik suatu manfaat pada
lingkungan yang satu, tetapi mendatangkan bahaya pada lingkungan lainnya
Sedangkan kemaslahatan yang dijadikan
acuan syari’ dalam menetapkan hokum dan menjadi illat dalam penetapannya,
menuryt istilah ahli ushul disebut kemaslahatan yang dianggap oleh syari’.
Misalnya: demi menjaga kehidupan manusia, maka syari’ menetapkan kewajiban
qisas sebab pembunuhan yang disengaja. Demi menjaga harta manusia, maka syari’
menetapkan “hukuman” bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Demi menjaga harga
diri manusia, syari’ menetapkan kewajiban dera badi orang yang menuduh zina,
pezina laki-laki dan pezina perempuan. Pembunuhan dengan sengaja, pencurian,
tuduhan berbuat zina, dan zina adalah sifat sesuai. Yakni, menetapkan hokum
berdasarkan hal-hal yang tersebut adalah
menerapkan kemaslahatan. Dan hal-hal itu dianggap oleh syari’, karena syari’
menggunakannya sebagai alasan hokum. Sifat sesuai yang dianggap oleh syari’ itu
dapat berbentuk sesuai yang berpengaruh atau sesuai yang sepadan tergantung
pada anggapan syari’ sendiri. Dan tidak ada perselisihan pendapat dalam
pembentukan hokum berdasarkan sifat-sifat tersebut, seperti yang telah kami
uraikan dimuka.
Kemaslahatan yang dituntut oleh
lingkungan dan hal-hal baru setelah tidak ada wahyu, sedangkan syari’ tidak
menerapkan dalam suatu hokum dan tidak ada dalil syara’ tentang dianggap atau
tidaknya kemaslahatan itu, maka itulah yang disebut sifat sesuai yang universal
atau dalam istilah lain disebut Al Marsalah Al Mursalah. Seperti kemaslahatan
yang menuntut bahwa kontrak jual beli yang tidak tertulis tidak mampu memindah
kepemilikan. Semua itu adalah kemaslahatan yang oleh syari’ belum ditetapkan
hukumnya, dan juga tidak ada dalil tentang dianggap atau tidaknya kemaslahatan
itu. Jadi masalah-masalah seperti itulah yang disebut Al Mashlahah Al
Mursalah.
B. OBJEK MASLAHAH MURSALAH
Yang
menjadi objek maslahah mursalah ialah kejadian atau pristiwa yang perlu
ditetapkan hukumnya, tetapi tak ada satupun nash (Al-Quran dan Hadist) yang
dapat dijadikan sebagai dasarnya. Prinsip ini disepakati oleh kebanyakan
pengikut mahzab yang ada dalam Fiqh, demikian pernyataan Imam Al-Qarafi
Ath-Thufi dalam kitabnya Mashalul mursalah menerangkan bahwa mashlahah mursalah
itu sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalan bidang muamalah dan semacamnya.
Sedang dalam soal-soal ibadah adalah hak Allah SWT untuk menetapkan hukumnya,
karena manusia tidak sanggup mengetahui dengan lengkap hikmah ibadah itu. Oleh
sebab itu hendaklah kaum muslimin beribadah sesuai dengan ketentuannya yang terdapat
dala Al-Quran dan Hadist.
Menurt Iman Al-Haromain : menurut
pendapat Imam Asy-Syafi’i dan sebagian besar pengikut mahzab hanafi, menetapkan
hukum dengan mashlahah mursalah harus dengan syarat harus ada persesuaian
dengan mashlahah mursalah yang diyakini, diakui dan disetujui oleh para ulama.
Contoh: banyak sekali contoh-contoh
permasalahan yang diselesaikan dengan melihat maslahatnya. Sebagai satu contoh,
ketika terjadi perang melawan nabi-nabi palsu pada zaman khalifah Abu Bakar,
seiring dengan banyaknya para huffazh al-Qur’an wafat Abu Bakar mulai
mengumpulkan berkas-berkas yang tercecer menjadi suatu tulisan al-Qur’an atas
usulan dan desakan sahabat Umar bin Khattab. Beliau juga memerangi orang-orang
yang tidak mau membayar zakat. Bahkan, menjelang ajal menghampiri beliaupun
sempat berwasiat agar beliau digantikan oleh sahabat Umar bin Khattab sebagai
khalifah.
Contoh lain dari penerapan maslahah
mursalah ini ialah Umar menetapkan jatuhnya talaq tiga dengan sekali ucapan,
menetapkan kewajiban pajak, menyusun administrasi, membuat penjara. Bahkan,
Umar menghentikan hukuman potong tangan terhadap pencuri. Hal itu terjadi
ketika di Madinah dirundung musim paceklik yang menyebabkan terjadinya krisis
pangan.
Dengan demikian, semua bentuk kemaslahatan tersebut menjadi tujuan diundangkannya hukum-hukum sebagai kemaslahatan umum. Hal ini bisa dilakukan selama tidak ada dalil syara’ yang menolaknya.
Dengan demikian, semua bentuk kemaslahatan tersebut menjadi tujuan diundangkannya hukum-hukum sebagai kemaslahatan umum. Hal ini bisa dilakukan selama tidak ada dalil syara’ yang menolaknya.
C. SYARAT-SYARAT
Abdul wahab
kallaf menjelaskan beberapa persyaratan dalam memfungsikan maslahah mursalah
yaitu:
1. Sesuatu yang
dianggap maslahat itu haruslah berupa maslahat hakiki, yaitu yang benar-benar
akan mendatangkan kemanfaatan atau menolak kemudaratan, bukan berupa dugaan
belaka dengan hanya mempertimbangkan adanya kemamfaatan tanpa melihat kepada
akibat negatif yang ditimbulkannya. Minsalnya yang disebut terahir ini adalah
anggapan bahwa hak untuk menjatuhkan talak itu berada di tangan wanita bukan
lagi ditangan pria adalah maslahat yang palsu, karena bertentangan dengan
ketentuan syariat yang menegaskan bahwa hak untuk menjatuhkan talak
berada di tangan suami sebagaimana yang disebutkan dalam hadis:
“dari ibnu
umar sesungguhnya dia pernah menalak istrinya padahal dia sedang dalam keadaan
haid hal ini diceritakan kepada nabi SAW, maka beliau bersabda: suruh ibnu umar
untuk merujuknya lagi, kemudian menalaknya dalam kondisi suci atau hamil” (HR.
Ibnu majah)
2. Sesuatu yang
dianggap maslahat itu hendaklah berupa kepentingan umum bukan kepentingan
pribadi
3. Sesuatu yang
dianggap maslahat itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditegaskan
dalam Alquran atau sunnah Rasulullah atau bertentangan dengan ijma’.
4. kemaslahatan
tersebut harus menyakinkan, dan tidak ada keraguan, dalam arti harus ada pembahasan dan
penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat
atau menolak kemudharatan.
5. Maslahah
harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak
khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit.
6. Maslahah
itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syari’. Maslahah
tersebut harus dari jenis maslahah yang telah didatangkan syari‘. Seandainya
tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut, tidak
sejalan denga apa yang telah dituju oleh islam. Bahkan tidak dapat untuk disebut dengan kata atau istilah maslahah.
7. Maslahah
itu bukan maslahah yang tidak benar, dimana nash yang sudah ada tidak
membenarkannya, dan tidak menganggap salah.
D.
KEHUJJAHAN MASLAHAH MURSALAHDAN PANDANGAN PARA ULAMA
Terdapat
perbedaan pendapat diantara ulama tentang maslahah mursalah :
1.
Maslahah mursalah tidak dapat
menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan
sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir.
2.
Maslahah mursalah dapat menjadi
hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i,
tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama
ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini,
hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat
diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam
hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan.
Dalam
kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama
ushul diantaranya :
1.
Maslahah
mursalah tidak dapat menjadi hujjah / dalil menurut ulama-ulama syafi’iyyah,
ulama-ulama hanfiyah dan sebagian ulama malikiyah, seperti Ibnu hajib dan ahli
zahir.
2.
Maslahah mursalah
dapat menjadi hujah / dalil menutut sebagian ulama maliki dan ulama syafi’i,
tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan oleh ulama-ulama
ushul. Jumhur hanafiyyah dan syafi’iyyah mensyaratkan tentang masalah ini,
hendaknya dimasukan di bawah qiyas yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat di
qiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehingga dalam
hubungan hukum itu terdapat tempat untuk merealisir kemaslahatan.
3.
Imam Al-Qarafi
berkata tentang maslahah mursalah :
إِنَّ اْلمَصْلَحَةَ اْلمُرْسَلَةَ فِيْ
جَمِيْعِ اْلمَذَاهِبِ عِنْدَ التَّحْقِيْقِ ِلأَنَّهُمْ يَقِيْسُوْنَ
وَيُفَرِّقُوْنَ بِالمُنَاسَبَات وَلاَ يَطْلِبُوْنَ شَاهِدًا بِالإِعْتِبَارِ
“Sesungguhnya
berhujjah dengn maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka
melakukan qiyas dan mereka membedakan antara satu dengan lainnya karena adanya
ketentuan-ketentuan yang mengikat”.
Diantara ulama yang paling banyak melakukan atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan : Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahatan.
Diantara ulama yang paling banyak melakukan atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan : Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahatan.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Maslahah mursalah adalah menetapkan hukum suatu masalah yang
tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan.
2.
Yang menjadi objek maslahah mursalah ialah kejadian atau pristiwa yang
perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tak ada satupun nash (Al-Quran dan Hadist)
yang dapat dijadikan sebagai dasarnya.
3.
Abdul wahab kallaf menjelaskan tujuh
persyaratan dalam memfungsikan maslahah mursalah.
DAFTAR
PUSTAKA
Effendi,
Prof. Dr. H satria. Ushul fiqh. Jakarta: kencana
Khallaf,
Prof. Dr. Abdul wahhab. Ilmu ushul fiqh darul qalam. Kuwait 2003
Praja, Prof.
Dr. Juhaya s. Ilmu ushul fiqh. Bandung: cv. Pustaka setia
Used ford fusion titanium | titanium-arts.com
BalasHapusUsed ford micro touch titanium trim where to buy fusion titanium · Titanium stiletto titanium hammer blades · Stainless blades. snow peak titanium spork • These citizen super titanium armor blades have a revlon titanium max edition sharpness and don't have a long history.
dk633 jordans femei,stockx australia,jordansboty,pandorabelgique,pandora bracelet australia,air jordan belgique,air jordan suisse,air jordans dames,Jordans nz ib908
BalasHapus