BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Membahas tentnag hukum tentu akan kita temukan banyak sekali
hukum-hukum yang didalamnya mengatur secara khusus hal-hal yang berkaitan
dengan hukum tersebut, seperti adanya KUHP yang mengatur tentang hukum pidana.
Dalam keseharian kita sebagai seorang muslim tentunya terdapat hukum-hukum yang
mengatur tata cara kita dalam menjalankan suatu amaliyah.
Dalam agama islam sendiri terdapat beberapa ilmu yang didalamnya
juga mempunyai aturan-aturan khusus terkait bidang tersebut. Dalam ilmu tajwid
misalnya, hukum-hukumnya adalah mengenai tata cara membaca al-quran. Tak
terkecuali dengan ilmu ushul fiqh.
Berdasarkan hal tersebut pemakalah bermaksud untuk memaparkan maksud
atau arti hukum (al-hakam) dalam konteks ilmu ushul fiqh. Dengan harapan dapat
memberikan pemahaman kepada para pembaca khususnya kepada pemakalah sendiri
untuk memahami arti khusus al-hakam dalam ushul fiqh.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang di maksud Mahkum Alaih?
2.
Apa pengertian Taqlif?
3.
Apa yang di maksud Ahliyah
4.
Apa pengertian Hakim (pembuat hukum/Allah SWT)?
a)
Pengertian hakim sebelum dan setelah nabi Muhammad menjadi rasul
b)
Tahsin dan Taqbih
c)
Kemampuan akal mengetahui Syariat
C.
TUJUAN
Memberi
pemahaman terhadap pembaca khususnya penulis dan Mahasiswa tentang:
1.
Pengertian Mahkum Alaih
2.
Taqlif
3.
Ahliyah
4.
Pengertian Hakim (pembuat hukum/Allah SWT)
a.
Pengertian hakim sebelum dan setelah nabi Muhammad menjadi rasul
b.
Tahsin dan Taqbih
c.
Kemampuan akal mengetahui Syariat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN MAHKUM ALAIH
Para ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud mahkum alaih
adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitab allah SWT yang disebut dengan
mukallaf.
Secara etimologi mukallaf
berarti yang dibebani hukum. Dalam ushul fiqh, istilah mukallaf disebut juga mahkum alaih ( subjek
hukum ). Orang mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum,
baik yang berhubungan dengan perintah allah maupun dengan larangannya. Seluruh tindakan
hukum mukallaf harus ditanggung jawabkan apabila dia mengerjakan perintah Allah
maka dia mendapatkan imbalan pahala dan kewajibannya terpenuhi, sedangkan
apabila ia mengerjakan larangan allah, maka ia mendapat resiko dosa dan
kewajibannya belum terpenuhi.[1]
B.
TAKLIF
Taklif, berarti “pembebanan” atau pemugaran. Dalam kata lain taklif adalah
pembebanan atau tuntutan kepada manusia untuk dipenuhinya. Sedangkan, orang
yang diberi beban atau tugas untuk melakukan sesuatu perbuatan syari’at disebut
mukallaf. Ia adalah subyek hukum yang oleh ilmu Ushul Fiqh disebut mahkum
‘alaih, di mana perbuatannya menjadi tempat berlakunya hukum Allah dan
firmannya.
Menurut al-Gazali, taklif adalah kepatuhan
atau ketaatan dalam melaksanakan sesuatu perbuatan. Dalam hal ini tidak mungkin
dilakukan oleh siapapun kecuali ada kesengajaan, dimana kesengajaan ini
diisyaratkan mengetahui apa yang dimaksudkan. Sehingga dalam pembahasan taklif
(pembebanan tugas yang harus dipatuhi), dasar utama mukallaf adalah orang yang
berakal.[2]
Seorang manusia belum dikenakan taklif
(pembebanan hukum) sebelum ia cakap untuk bertindak hukum. Untuk itu, para
ulama’ ushul fiqh, mengemukakan bahwa dasar pembebanan hukum adalah akal dan
pemahaman, maksudnya, seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia berakal dan
dapat memahami secara baik taklif yang di tujukan kepadanya. Dengan
demikian, orang yang tidak atau belum berakal, seperti orang gila dan anak
kecil tidak dikenakan taklif. Karena mereka tidak atau belum berakal,
maka mereka di anggap tidak bias memahami taklif dari syara’. Termasuk ke dalam
hal ini adalah orang yang dalam keadaan tidur, mabuk dan lupa. Orang sedang
tidur, mabuk dan lupa, tidak dikenai taklif karena ia dalam keadaan
tidak sadar (hilang akal).hal ini sejalan dengan sabda rasulullah:
رُفِعَ الْقَلَمَ عَنْ ثَلاَثٍ : عَنِ
الناَئِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِضَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ
المَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
Di angkatkan pembebanan hukum dari tiga (jenis orang) :
orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila
sampai ia sembuh. (H.R. Al-Bukhari Abu Daud, al-tirmidzi, al-Nasa’I, ibn
majah, dan al-daraquthni dari aisyah dan ali bin abi thalib)[3]
Taklif akan gugur dari mahkum alaih
dari sisi pelaksanaannya secara langsung pada kondisi berikut:
a.
Jika mahkum alaih belum baligh
b.
Jika gila total sehingga seluruh
akalnya hilang
C. AHLIYAH
Dari segi etimologi ahliyah berarti
“kecakapan manangani suatu urusan”. Misalnya, seseorang di katakana ahli untuk
menduduki suatu jabatan/posisi; berarti ia mempunyai kemampuan pribadi untuk
itu.
Secara terminology, para ahli ushul fiqh mendefinisikan ahliyah
dengan:
صفَةٌ يُقَدِّرُهاَ الشَّارِعُ فِى الشَّحْصِ تَجْعَلُهُ مَحَلاًّ
صاَلِحاً لِخِطاَبٍ تَشْرِيْعِيٍّ
Suatu sifat yang dimiliki seseorang,
yang di jadikan ukuran oleh syari’ untuk menentukan seseorang telah cakap
dikenai tuntutan syara’.
Maksudnya,
Ahliyah adalah sifat yang menunjukkan seseorang itu telah sempurna
jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakanya dapat dinilai oleh syara’.
Apabila seseorang telah mempunyai sifat ini, maka ia dianggap telah sah
melakukan suatu tindakan hukum, seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak
milik kepada orang lain. Oleh sebab itu, jual belinya sah, hibahnya sah, dan
telah cakap untuk menerima tanggung jawab, seperti nikah, nafkah, dan menjadi
saksi. Sifat kecakapan bertindak hukum itu dating kepada seseorang secara
evolusi melalui tahapan-tahapan tertentu, sesuai dengan perkembangan jasmani
dan akalnya;tiadak sekaligus.
Para
ulama’ membagi ahliyah kepada dua bntuk, yaitu ahliyah al-wujud
dan ahliyah al-ada’.
1. Aliyah
ada’
adalah sifat kecakapan bertindak hukum seseorang telah di anggap sempura untuk
mempertanggung jawabkan seluruh perbuatanya, baik yang bersifat positif maupun
negatif. Apabila ia mengerjakan perbuatan yang di tuntut syara’ maka ia di
anggap telah memenuhi kewajiban, dan untuk itu ia di beri pahala. Apabila ia
melanggar tuntutan syara’ maka ia berdosa. Karena itu, ia telah cakap untuk
menerima hak-hak dan kewajiban.
2. Ahliyah
al-wujud
adalah sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak dan menjadi haknya, tetapi
belum cakap untuk dibebani seluruh kewajiban. Misalnya, apabila seseorang
menghibahkan hartanya pada orang yang memiliki ahliyah al-wujud, maka yang di
sebut terakhir ini telah cakap menerima hibah tersebut. Apabila harta bendanya
di rusak orang lain, maka ia dianggap cakap untuk menerima ganti rugi. Demikian
juga halnya dalam masalah harta warisan , ia dianggap cakap untuk menerima
harta waris dari keluarganya yang meninggal dunia. Para ulama’ ushul fiqh juga
membagi ahliyah al-wujud kepada dua bagian yaitu:
a. Ahliyah
al-wujud al-naqishah yaitu ketika seorang itu masih berada dalam kandungan
ibunya (janin). Janin di anggap memiliki ahliyah al-wujud yang belum sempurna,
karena hak-hak yang harus ia terima belum dapat menjadi miliknya, sebelum ia
lahir ke dunia dengan selamat, walau hanya untuk sesaat. Apabila ia telah
lahir, maka hak-hak yang ia terima menjadi miliknya.
b. Ahliyah
al-wujud al-kamilah yaitu kecakapan menerima hak bagi seorang anak yang telah
lahir ke dunia sampai ia dinyatakan baligh dan berakal, sekalipun akalnya masih
kurang, seperti orang gila.
Dalam status ahliyah al-wujud
(sempurna atau tidak), seseorang tidak di bebani tuntutan syara’, baik yang
bersifat ibadah seperti sholat dan puasa(yang bersifat rohani), maupun
tindakan-tindakan hukum duniawi seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak
milik.[5]
D.
AL-HAKIM (PEMBUAT HUKUM/ALLAH SWT)
Secara Etimologi, al-hakim berarti Pembuat hukum, yang menetapkan,
dan yang memunculkan sumber hukum. Sedangkan menurut terminologi berarti
pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang yang wajib diikuti oleh setiap
mukallaf. Diantara kaum muslimin tidak ada perbedaan pendapat bahwa sumber
hukum syara’ bagi perbuatan mukallaf adalah Allah SWT. Dan dari pemahamn inilah para ahli
ushul bersepakat membuat sebuah teori yaitu لا حكم إلا الله Tiada hukum kecuali yang bersumber
dari allah.[6]
Tentang Kedudukan Allah sebagai satu-satunya
Pembuat Hukum dalam pandangan islam tidak ada perbedaan pendapat di kalangan
umat islam. Masalahnya adalah bahwa Allah debagai pembuat hukum berada dalam
alam yang berbeda dengan manusia yang akan menjalankan hukum itu. Apakah
manusia sendiri secara pribadi dapat mengenal hukum Allah itu atau hanya dapat
mengenal melalui perantara yang ditetapkan Allah itu, dalam hal ini adalah
Rasul. Mengenai masalah ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.[7]
1. Hakim Sebelum Nabi Muhammad SAW. Diangkat sebagai Rasul
Para ulama Ushul Fiqh berbeda pendapat
tentang siapa yang menemukan, memperkenalkan, dan menjelaskan hukum sebelum
diutusnya Muhammad sebagai Rasul. Sebagian ulama ushul Fiqh dari golongan
Ahlussunnah wal Jamaah berpendapat bahwa pada saat itu tidak ada hakim dan
hukum syara’, sementara akal tidak dapat mencapainya. Oleh sebab itu, hakim adalah
Allah SWT. dan yang menyingkap hukum dari hakim itu adalah syara’, namun syara’
belum ada.
Golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa
yang menjadi hakim pada saat Nabi Muhammad belum diangkat menjadi Rasul adalah
Allah SWT. Namun akal pun sudah mampu untuk menemukan hukum-hukum Allah SWT.
Dan menyingkap serta menjelaskannya sebelum datangnya syara’.
Di kalangan para ulama Ushul Fiqh,
persoalan yang cukup rumit tersebut dikenal dengan istilah “At-tahsin wa
al-taqbih”, yakni pernyataan bahwa sesuatu itu baik atau buruk.
2.
Hakim setelah Diangkatnya Muhammad sebagai Rasul
Para ulama
ushul fiqh sepakat bahwa hakim adalah syariat yang turun dari Allah SWT. Yang
dibawa oleh Rasulullah SAW. Apa yang telah dihalalkan oleh Allah hukumnya
adalah halal, begitu pula apa yang diharamkannya hukumnya haram. Juga
disepakati bahwa apa-apa yang dihalalkan itu disebut hasan (baik), di
dalamnya terdapat kemaslahatan bagi manusia. Sedangkan segala sesuatu yang
diharamkan Allah disebut qabih (buruk), yang di dalamnya terdapat
kemudharatan atau kerusakan bagi manusia.
Ada banyak
pengertian yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqh tentang hasan dan qabih, yaitu:
a. Al-Husnu adalah segala
perbuatan yang dianggap sesuai dengan tabiat manusia. Sedangkan qabih
adalah segala sesuatu yang tidak sesuai dengan sifat tabiat manusia.
b. Al-Husnu, diartikan sebagai sifat yang sempurna. Sebaliknya, qabih
diartikan sebagai sifat jelek, yakni kekurangan pada diri sendiri seseorang.
Kedua pengertian tentang hasan dan qabih tersebut telah disepakati oleh para
ulama bahwa hal itu hanya bisa dicapai dengan akal.
c. Al-Husnu, adalah sesuatu yang boleh dikerjakan oleh manusia,
sedangkan qabih, merupakan segala perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh
manusia. Hal ini disepakati oleh para ulama dalam hal yang tidak bisa dicapai
oleh akal.
d. Al-Husnu, diartikan sebagai pekerjaan yang bila dikerjakan akan
mendapat pujian di dunia dan pahala dari Allah SWT. Kelak di akhirat.
Sebaliknya qabih adalah perbuatan yang akan mendapat cercaan dari manusia bila
dikerjakan.
E.
TAHSIN DAN
TAQBIH
Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai hasan (baik
atau/kebaikan) dan qobih (buruk atau keburukan). Ada yang berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan baik adalah segala hal yang selaras dengan tujuan
pelakunya. Sementara buruk adalah hal-hal yang bertentangan dengan tujuan
pelakunya, dengan pertimbangan terpenuhinya kesenangan atau terhindarnya dari
kesusahan. Al-Gozali menambahkan satu istilah, ‘abats , yaitu hal-hal yang
tidak sejalan dan tidak pula bertentangan dengan tujuan pelakunya.
Dengan definisi seperti ini, perbuatan manusia akan dipersepsikan
berbeda berbanding lurus dengan berbedanya pemikiran manusia. Terkadang, satu
perbuatan mendatangkan kesenangan bagi seseorang, sedangkan bagi yang lainnya
mendatangkan kesengasaraan. Bahkan , akan berbeda dengan perbedaan zaman dan
budaya (ahwal) manusia. Sehingga, tidak mungkin ada baik dan buruk yang essensi
(dzati).
Ulama lainya mendefinisikan baik dan buruk berdsarkan selaras
tidaknya dengan tujuan masyarakat. Yang dimaksud masyarakat adalah mayoritas
orang yang akan mendapatkan akibat dari suatu perbuatan. Perbuatan
dipertimbangakan dngan saut pertimbanga, kepentingan bersama. Kebaialkan adalah
segala sesuatu yang mendatangkan kesenangan atau terhindarnya bahaya bagi
mayoritas masyarakat. Sebaliknya keburukan adalah segala hal yang mendaytangkan
bahaya atau yang merusak kesenangan mayoritas masyarakat, baik terhadap jiwa
ataupun harta mereka.
Berdasarkan definisi ini, hukum (baik dan buruk) daspat ditetapkan
secara univerasal . jujur, syukur nikmat, memenuhi janji, dan segsala hal yang
mendatangkan manfaat bagi mayoritas masyarakat dianggap sebagai baik. Sementara
bohong, kufur, mengingkari janji dan semua yang mendatangkan bahaya bagi
mayoritas masyarakat dianggap sebagai buruk.
Pendapat kedua ini dikritisi oleh pengikut Asy’ariyyah. Mereka
tidak setuju jika masyarakat dijadikan acuan untuk baik dan buruk. Menurut
mereka, setiap manusia bersepakat atas satu kebaikan , ada saja unsur buruk
yang dimiliki kebaikan tersebut. Misalnya jujur, perbuatan ini memang baik
tetapi jika mnegkibatkan bahaya besar bagi umat jadilah ia perbuatan buruk.
Begitu pula setiap manusia bersepakat tentang keburukan, ada saja unsur baik di
dalamnya.
Dengan demikian, baik dan buruk yang sejati tidak akan ada.
Karenanya mereka berpendapat hanya Sya’ari (Allah dalam kasus yang lain
Rasul-Nya) yang dapat menentukan sesuatu itu baik atau pun buruk. Sebagaimana
definisi yang dikeukakan Al Syahrastany menurutnya, baik adalah perbuatan yang
pelakunya dipuji oleh syara sementara buruk adalah perbuatan yang pelekunya
dicela oleh syara.
Al Aniby yang dikutif Wahbah Al Zuhaily, mamaparkan alasandari kaum
Asy ‘Ariyyah. Menurut Al Aniby , jika baik dan buruk merupakan sifat esensi
dari suatu perbuatan, tentunya perbuatan tersebut selamanaya bernilai baik atau
selamanaya sbernilai buruk.karena setiap yang esensi tidak berubah. Padahal,
bohong umpamanya , terkadang diangap baik jika dilakukan untuk menjaga diri
dari tangan orange yanga dzalim. Begitu pula jujur, dalam kasus tersebut
dianggap buruk.[8]
F.
KEMAMPUAN AKAL MENGETAHUI SYARIAT
Para
ulama terbagi kepada tiga golongan dalam menentukan kemampuan
akal untuk menentukan hukum,sebelum turunya syariat:
a. Menurut
ahlusunnah wal jamaah,akal tidak mempunyai kemampuan untuk menentukan
hukum,sebelum turunya syari’at akal hanya bisa menetapkan baikj dan buruk
melalui perantaraan Al quran dan rosul,serta kitab kitab samawi lainnya.
b. Mu’tazilah
berpendapat
bahwa akal bisa menentukan baik buruknya suatu pekerjaan sebelum datangya
syara’ meskipun tanpa perantara kitab samawi dan rosul.baik dan buruk itu di
tentukan oleh zat nya,sehingga akal bisa menentukan syari’at alasan mereka
sebenarnya sama dengan ayat yang di kemukakan oleh ahlusunnah waljamaah.yaitu
dalam surat Al-isra ayat 17, hanya mereka mengartikan rosul pada ayat tersebut
dengan arti akal, sehingga arti keseluruhan ayat tersebut adalah:’’kami
tidak akan mengazab seseorag sampai kami berikan akal padanya’’, menurut
kaum mu’tazilah prinsip yang di pakai dalam menentukan sesuatu itu baik
atau buruk adalah akal manusia, bukan syara.
Golongan mu’tazilah juga
berpendapat bahwa syariat yang di tetapkan kepada manusia adalah sesuatu
yang dicapai dengan akal yakni bisa di telusuri bahwa di dalamnya ada unsur
manfaat atau mudorat dengan demikian, sesuatu yang baik menurut akal adalah
baik menurut syara dan manusia di tuntut untuk mengerjakannya, sebaliknya
sesuatu yang jelek menurut akal adalah jelek menurut syara dan manusia di
larang mengerjakannya.
Golongan maturidiyah berusaha
menengahi kedua pendapat masalah di atas, mereka berpendapat bahwa perkataan
atau perbuatan itu adakalanya baik atau buruk pada zat nya, syara menyuruh
untuk mengerjakan perbuatan atau perkataan yang baik pada zatnya dan melarang
melaksanakan perbuatan yang jelek pada zat nya, adapun terhadap perkataan dan
perbuatan yang kebaikan dan keburukannya tidak pada zatnya syara’ memiliki
wewenang untuk menetapkannya.
Maka Allah tidak wajib memerintahkan kepada manusia untuk
mengerjakan perkataan ataupun perbuatan yang baik menurut akal dan sebaliknya
Allah pun tidak wajib memerintahkan manusia meninggalkan perbuatan yang buruk
menurut akal.[9]
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Secara etimologi mukallaf berarti
yang dibebani hukum. Dalam ushul fiqh, istilah
mukallaf disebut juga mahkum alaih ( subjek hukum ). Orang mukallaf
adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan
dengan perintah allah maupun dengan larangannya.
Taklif, berarti “pembebanan” atau pemugaran. Dalam
kata lain taklif adalah pembebanan atau tuntutan kepada manusia untuk
dipenuhinya. Sedangkan, orang yang diberi beban atau tugas untuk melakukan
sesuatu perbuatan syari’at disebut mukallaf.
Ahliyah adalah sifat yang menunjukkan
seseorang itu telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakanya
dapat dinilai oleh syara’
Secara Etimologi, al-hakim berarti
Pembuat hukum, yang menetapkan, dan yang memunculkan sumber hukum. Sedangkan
menurut terminologi berarti pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang
yang wajib diikuti oleh setiap mukallaf. Diantara kaum muslimin tidak ada
perbedaan pendapat bahwa sumber hukum syara’ bagi perbuatan mukallaf adalah
Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Umam Khairul, ushul
fiqih 1, pustaka setia, Bandung: 2000.
susant
shanty Taklif dalam pandangan Tauhid.htm
Nasroen Haroen,
ushul fiqih 1, logos, Bandung:1999
Atha Bin Halil,
ushul fiqih, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor:2008
tarbiyyah AL HAKIM DAN AL HUKMU.htm
Perbankan
Syariah PEMBUAT HUKUM (HAKIM ).htm
Alfarabyan's
Blog BAB III TAHSIN DAN TAQBIH (POLEMIK
TENTANG PENENTUAN BAIK {TAHSIN} DAN BURUK {QOBIH}).htm
[1] Umam Khairul, ushul fiqih 1, pustaka setia, Bandung: 2000.
hlm 327
[2] /susant shanty Taklif dalam
pandangan Tauhid.htm diunduh tgl 15-09-2013
[3] Nasroen Haroen, ushul fiqih 1, logos, Bandung:1999 hlm 305
[4] Atha Bin Halil, ushul fiqih, Pustaka Thariqul Izzah,
Bogor:2008 hlm 65
[5] Nasroen Haroen, ushul fiqih 1, logos, Bandung:1999 hlm 308
[6] tarbiyyah AL HAKIM DAN AL
HUKMU.htm diunduh tgl 15-09-2013
[7] Perbankan Syariah PEMBUAT
HUKUM (HAKIM ).htm diunduh tgl 15-09-2013
[8] Alfarabyan's Blog BAB III
TAHSIN DAN TAQBIH (POLEMIK TENTANG PENENTUAN BAIK {TAHSIN} DAN BURUK
{QOBIH}).htm diunduh tgl 15-09-2013
[9] Perbankan Syariah PEMBUAT
HUKUM (HAKIM ).htm diunduh tgl 15-09-2013
Makasih Atas Tambahan materinya.
BalasHapusthank you.!!!!
BalasHapus