Rabu, 23 Oktober 2013

SEWA GUNA USAHA (LEASING)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Leasing bukan merupakan fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif menawarkan  leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat  leasing memiliki manfaat besar atas kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode pembayaran angsuran  leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut.
Manfaat lain adalah bahwa  leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan agunan. Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak pengusaha sukses yang potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak memiliki agunan. Selain itu manfaat lainnya adalah risiko pengalihan dana , risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro dapat dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee.
Adalah benar bahwa skema  leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk staf. Usaha ekstra ini yang diperlukan untuk  leasing dapat mengarahkan lembaga keuangan pada pertanyaan. kadangkala sudah pada tempatnya mereka dapat menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis legal untuk leasing, seperti halnya seputar perpajakan, dapat juga mengecilkan hati lembaga keuangan dari mengembangkan suatu produk leasing. Pedoman ini mencoba untuk menyajikan kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang pro dan contra  leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sewa Guna Usaha
Perusahaan sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang di maksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating laese tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.”
Pengertian lessor adalah perusahaanyang melakukan kegiatan usaha leassing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.





B.     Ketentuan Mengenai Leasing
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing di indonesia.
Wewenang untuk memeberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 yang isinya mengatur tentang usaha leasing di indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
Sewa guna usaha (leasing)
Modal ventura (venture capital)
Anjak piutang (factoring)
Pembiayaan konsumen (consumer finance)
Kartu kredit (credit card)
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti diatas, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

C.    Pihak-pihak ynng Terlibat dalam Leasing
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier , dan bank atau kreditor.
1.      Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
2.      Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3.      Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor . Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lesseetanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala. Bank . Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor , terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor .  
4.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan tetap menanggun resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
                                                               
D.    Kegiatan Leasing
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Di dalam  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomer 1169/KMK. 01/1991 tanggal 21 november1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a.       Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
b.      Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
Penggolongan suatu transaksi leasing menurut ketentuan Menteri Keuangan tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Leasing digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a.                   Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b.                  Masa sewa guna usaha untuk barang modal ditetapkan sekurang-kurangnya :
a)      2tahun untuk Golongan
b)      7 tahun untuk Golongan bangunan
c.                   Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan, mengenai hak opsi
2.      Leasing digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi kriteria berikut :
a.       Jumlah pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
b.      Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessor
Kemudian dalam praktinya transaksi finance leasing dibagi ke dalam bentuk-bentuuk sebagai berikut.
1.      Direct finance lease
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Di mana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lesse dan sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan supliernya. Oleh karena itu, proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenui kebutuhan pihak lessee.
2.      Sales dan lease back
Proses ini dilakukan di mana lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lesse dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.

Sedangakam dalam operating lease dimana pihak lessor sengajan membeli barang modal untuk kemudian dileasekan  kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadapt lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.



E.     Jenis-jenis Perusahaan Leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1.      Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasengkan
2.      Captive Lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk ndapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/took.
3.      Lease Broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara pihak lessor dengan pihak lessee.

F.     Perjanjian Leasing
Perjanjian yang dibuat lessor dan lessee disebut lease agreement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1.               Nama dan alamat lessee
2.               Jenis barang modal diinginkan
3.               Jumlah atau nilai barang yang di leasingkan
4.               Syarat-syarat pembayaran
5.               Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.               Biaya-biaya yang dikenakan
7.               Sangsi-sangsi apalagi lessee ingkar janji
Jika seluruh persyaratan sudah di setujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung risiko kemacetan pembayaran oleh lessee. Namun, dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang akan menjadi lessornya.

G.    Biaya-biaya yang Dikeluarkan
Setiap fasilktas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon akan dikenakan berbagai biaya. Biaya-biaya ini besarnya ditentukan oleh masing-masing perusahaan leasing.
Artinya antara leasing biaya yang dibebankan terhadap lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya akan memengaruhi keuntungan yang diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun biaya-biaya yang dibebankan dihitung per tahun;
1.      Biaya administrasi yang besarnya dihitung per tahun;
2.      Biaya materi untuk perjanjian;
3.      Biaya bunga terhadap barang yang di leasingkan
4.      Premi asuransi yang disetorkan kepada pihak asuransi
Diantara biaya-biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang diperoleh pun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada para lessee tersebut.

H.                 Prosedur Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lessee haruslah langsung ke pihak lessor, baik lisan maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat terjadi kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut:
1.      Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis
2.      Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee
Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan .
Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selenhkap mungkin.
Kelengkapan dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
a.                   Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayaran
b.                  Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbuka(PT) atau yayasan.
c.                   KTP dan kartu keluarga  jika lessee berbentuk perseorangan
d.                  Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lesee berbentuk PT
e.                   Slip gaji dan bukti  penghasilan lainnya jika lessee berbentuk perseorangan
f.                   NPWP ( Nopol Pokok Wajib Pajak) baik untuk perseorangan  maupun perusahaan
3.      Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak  antara lessee dan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4.      Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara:
a.                   Penelitian data untuk mengukur kemampuan  dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5C, yaitu: charater, capacity, capital, condition, dan colleteral
b.                  Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot)
c.                   Meneliti ke lokasi lessee punya hubungan
5.      Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian dapat telah ditarik 3 kesimpulan, yaitu :
a.                   Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu
b.                  Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat di proses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan
c.                   Menerima   permohonan lesse karena telah sesuai dengan keinginan lessor
6.      Jika permohonan lesse telah diterima oleh lessor maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, penanda tanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus  dibayar oleh lessee
7.      Pihak lesee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lesse dan lessor
8.      Pihak lessor melakukan pemesanan kepada suplier sesuai dengan barang yang diinginkan lesse dan membayar sesuai dengan perjaanjian dengan pihak suplier
9.      Pihak lessor juga menghubungi serta  membayar premi asuransi yang sudah di setor lessee sebelumnya kepada pihak lessor
10.  Pihak suplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor
11.  Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee

I.       Sangsi- sangsi
Seperti  jenis pinjaman lainnya bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yang ada sekalipun sudah melalui prosedur yang benar hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati.

Sangsi-sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
1.      Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
2.      Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis
3.      Dikenakan denda sesuai perjanjian
4.      Penyitaan barang yang di pegang oleh lessee



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pihak pihak yang terlibat di dalam sewa guna usaha:  Lessor adalah perusahaan leasingatau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessorSupplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai olehlessor. Bank dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank



KOPERASI SIMPAN PINJAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. Menurut data statistik perkoprasian 20071 menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat terhadap pasar.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari koperasi simpan pinjam?
2.      Dari manakah sumber-sumber dana koperasi?
3.      Apa saja jenis-jenis koperasi?
4.      Apa keuntungan dari koperasi?
5.      Bagaimana pendirian koperasi?
6.      Apa prinsip utama koperasi simpan pinjam?

C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari koperasi simpan pinjam.
2.      Untuk mengetahui sumber-sumber dana koperasi.
3.      Untuk mengetahui jenis-jenis koperasi.
4.      Untuk mengetahui keuntungan dari berkoperasi.
5.      Untuk mengetahui pendirian koperasi.
6.      Untuk mengetahui prinsip utama koperasi simpan pinjam.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian koperasi simpan pinjam
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor perkembangan koperasi di Indonesia adalah bung Hatta, dan sampai saat ini beliau dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia.
Dalam perjalanannya koperasi yang sebenarnya sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya tidak menggembirakan. Koperasi yang dianggap sebagai anak kandung dan tulang punggung kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun pemerintah telah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi ditengah-tengah masyarakat. Begitu banyak kemudahan yang diperoleh oleh badan hukum koperasi melalui berbagai fasilitas, namun tidak banyak mengubah kehidupan koperasi itu sendiri.Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian kecil koperasi yang masih tetap eksis di tengah masyarakat. Lalu sebenarnya badan hukum koperasi, apa tujuan pendirian koperasi dan kegiatan apa saja yang dijalankan oleh badan hukum tersebut ? Berikut ini akan diuraikan lebih lanjut.
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikan. Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang.
Dalam prakteknya terdapat banyak jenis-jenis koperasi. Pendirian jenis koperasi tidak lepas dari keinginan para anggota koperasi tersebut. Dalam makalah ini akan dibahas koperasi yang berkaitan dengan lembaga keuangan atau pembiayaan. Koperasi yang dapat dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam.Walaupun banyak pihak tidak memasukkannya dalam lembaga pembiayaan.
Alasan penggolongan koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh anggota koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan, yaitu menghimpun dana dari para anggotanya atau masyarakat umum. Hal ini tentunya sesuai pula dengan cirri-ciri dan definisi lembaga keuangan  yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan oleh para anggota koperasi tersebut kemudian dijadikan modal untuk dikelola  oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.

B.       Sumber-sumber dana koperasi
Sumber dana merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggotanya. Bagi anggota koperasi yang kelebihan dana diharapkan untuk menyimpan dananya di koperasi dan kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga dapat meminjamkan dananya kepada masyarakat luas.
Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat diperoleh dari berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan dana.
Secara umum sumber dana koperasi adalah:
1.      Dari para anggota koperasi berupa :
a.       Iuran wajib.
b.      Iuran pokok.
c.       Iuran sukarela.
2.      Dari luar koperasi :
a.       Badan pemerintah.
b.      Perbankan.
c.       Lembaga swasta lainnya.
Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota tergantung kepada keaktifan para anggota dalam meminjamkan dana. Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota meminjam sejumlah uang para, maka pembagian keuntungan akan lebih besar dibandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, demikian pula sebaliknya.

C.      Jenis-jenis koperasi
Salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan kepada kebutuhan  dan kepentingan  para anggotanya. Masing-masing kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi memiliki kepentingan ataupun tujuan yang berbeda. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut. Jenis-jenis koperasi yang ada dan berkembang dewasa ini adalah :
1.        Koperasi produksi.
2.        Koperasi konsumsi.
3.        Koperasi simpan pinjam.
4.        Koperasi serba guna.
Yang membedakan jenis koperasi tersebut adalah usaha yang mereka jalankan. Sebagai contoh untuk koperasi produksi diutamakan diberikan kepada para anggotanya dalam rangka berproduksi untuk menghasilkan barang maupun jasa. Produksi dapat dilakukan dalam berbagai bidang seperti pertanian, industry, atau jasa.
Kemudian koperasi konsumsi, dalam kegiatan usahanya adalah menyediakan kebutuhan akan barang-barang pokok sehari-hari seperti sandang, pangan, dan kebutuhan yang berbentuk barang lainnya. Koperasi jenis ini banyak dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan dengan menyediakan berbagai kebutuhan bagi para anggotanya.
Sedangakan koperasi simpan pinjam melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya. Koperasi jenis ini sering disebut dengan koperasi kredit yang khusus menyediakan dana bagi anggota yang memerlukan dana dengan biaya murah tentunya.

D.      Keuntungan koperasi
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang akan disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Di samping itu, keuntungan lainnya adalah memperoleh biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntunga juga dapat diperoleh dari hasil investasi lain yang dilakukan diluar kegiatan peminjaman misalnya menempatkan uang dalam bidang surat-surat berharga.
Pembagian keuntungan dalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama pada peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjamkan dalam suatu periode. Semakin besar pinjaman, maka pembagian keuntungannya pun juga semakin besar pula, demikian pula sebaliknya.  Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah:
1.        Biaya bunga yang dibebankan peminjam,
2.        Biaya administrasi ketika bertransaksi,
3.        Hasil investasi diluar kegiatan koperasi.


E.       Pendirian koperasi
Pendirian lembaga koperasi cukup sederhana, yaitu cukup dengan 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaries, kemudian didaftarkan di Kanwil Departemen Koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahan dan izin usaha.Dalam susunan anggota koperasi rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas. Sedangkan kegiatan sehari – hari diserahkan kepada pengelola koperasi.
Dalam kegiatan peminjaman koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang relatif murah sekitar 12% setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sampai jumlah tertentu mengingat  banyaknya anggota koperasi dikawatirkan akan tidak mencukupi, dan dana yang tersedia juga terbatas. Jika memang para anggota sudah tidak membutuhkan laghi dan dana masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi memberikan pinjaman kepada bukan anggota koperasi.

F.       Prinsip utama Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama, yaitu:
1.      Swadaya
Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya.
2.      Setia kawan
Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota.
3.      Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama.
2.      sumber dana koperasi adalah:
·         Dari para anggota koperasi berupa : Iuran wajib, Iuran pokok, Iuran sukarela.
·         Dari luar koperasi : Badan pemerintah, Perbankan, Lembaga swaata lainnya.
3.      Jenis-jenis koperasi yang ada adalah : Koperasi produksi, Koperasi konsumsi, Koperasi simpan pinjam, Koperasi serba guna.
4.      keuntungan koperasi adalah:
·         Biaya bunga yang dibebankan peminjam.
·         Biaya administrasi ketika bertransaksi.
·         Hasil investasi diluar kegiatan koperasi.
5.      Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama, yaitu: Swadaya, Setia kawan, Pendidikan dan Penyadaran.








DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: rajawali pers, 2012.