I. Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan
apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan
menggunakan berbagaialat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan
terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya
hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian.
Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidakdapat diperhitungkan seperti
maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatau dimasa yang akan datang
hanya dapat direka-reka semata.
Risiko dimasa datang dapat terjadi
dikehidupan seseorang misalnya kematian, sakit, atau risiko dipecat dari
pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko
kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh
karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak
menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi risiko yang tidak kita
inginkan dimasa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko
macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan
yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan
sanggup menanggung setiap resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan
maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan
yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh
nasabahnya.
1.2 Rumusan masalah
1. Jelaskan
pengertian asuransi dan perkembangan perusahaan asuransi di indonesia?
2. Apa
saja jenis-jenis asuransi?
3. Apa
saja manfaat asuransi?
4. Apa
saja perinsip-prinsip asuransi?
5. Apa
saja jenis-jenis resiko?
1.3 Tujuan
1. Agar
memahami apa pengeritian asuransi.
2. Agar
memahami jenis-jenis asuransi dan manfaat asuransi.
3. Agar
memahami prinsip-prinsip asuransi dan jenis resikonya.
II. Pembahasan
2.1 Pengertian asuransi
Dalam bahasa Belanda kata asuransi
disebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur ” yang berarti
penaggung dan “ geassureerde ” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam
bahasa prancis disebut “ Assurance ” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti
terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “ Assecurare’’yang berarti
meyakinkan orang. Selanjutnya baha inggris kata asuransi disebut “ Insurance
’’yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi
dan “ Asurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi.
Di
Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang
Usaha Asuransi adalah sebagai berikut;
Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengigatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam perjanjian asuransi dimana
tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hak dan kewajiban
masing-masing. Peruasahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus
dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu
atau diperhitungkan dengan nilai resiko yang akan dihadapi. Semakin besar
resiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis
asuransi, dimana disebutkan syarat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak,
jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa
pertanggungan terjadi resiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan
perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan
Cammack “asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi keuangan dengan cara
pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar
kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan
itu dipikul merataoleh mereka yang tergabung.”
Ø Perkembangan
asuransi
Asal mula kegiatan asuransi yang
dijadikan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh
oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintahan Indonesia yang
mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya
Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang Penetapan
Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransidi Indonesia.
Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988 Tanggal
20 Desember1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang
AsuransiKerugian dan Nomor 1250/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang
Asuransi Jiwa.
Peraturan
Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peratura
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Di
samping kedua Perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan
dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada Keputusan
Menteri Keuangan Nomor:
-
223/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993
tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
-
224/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993
tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
-
225/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang
Penyelenggaraan Keuangan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
-
226/KMK.107/1993 Tanggal 26 Februari 1993
tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.
2.2
Jenis-jenis asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia jika dilihat dari
berbagai segi adalah sebagai berikut :
1.
Dilihat
dari segi fungsinya
a)
Asuransi
kerugian (non life insurance)
Jenis kegiatan
asuransi demikian ini terdapat dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang
Usaha Asuransi menjelaskan bahwa
asuransi kerugian menjalankan usaha meberikan jasa untuk menanggulangi suatu
risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak
diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Yang
termasuk dalam kegiatan asuransi kerugian adalah :
·
Asuransi
kebakaran , yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang
dan lainnya.
·
Asuransi
pengangkutan meliputi :
·
Asuransi
aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran, dan
pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian,
dan lainnya.
b)
Asuransi
Jiwa ( life insurance )
Asuransi jiwa
merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
·
Asuransi
berjangka ( term insurance )
·
Asuransi
tabungan ( endowment insurance )
·
Asuransi
seumur hidup ( whole life insurance )
·
Anuity
contrack insurance ( anuitas )
c)
Reasuransi
(reinsurance )
Merupakan
perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi
dari asuransi, dan asuransi ini digolongkan kedalam :
·
Bentuk
treaty
·
Bentuk
facultative
·
Kombinasi
dari keduanya
2.
Dilihat
dari segi kepemilikan
Dalam hal ini dapat dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaaan
asuransi tersebut , baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun asuransi
reasuransi.
a)
Asuransi
milik pemerintah
Yaitu asuransi
yang sahamnya dimiliki oleh sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah
Indonesia.
b)
Asuransi
milik swasta nasional
Asuransi ini
kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa
yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat
Umum Pemegang Saham ( RUPS )
c)
Asuransi
milik perusahaan asing
Perusahaan
asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang
dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% oleh pihak
asing.
d)
Asuransi
milik campuran
Merupakan jenis
asuransi yang sahamnya dimiliki oleh campuran antara swasta nasional dengan
pihak asing.
2.3 Manfaat asuransi
Perusahaan
asuransi sebagai lembaga keungan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha
yang dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai seluruh aktifitasnya. Demikian pula dengan
nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa
asuransi yang digunakannya.
Keuntungan
dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1.
Bagi
perusahaan asuransi
a.
Keuntungan
dari premi yang diberikan ke nasabah
b.
Keuntungan
dari hasil penyetoran modal di perusahaan lain.
c.
Keuntungan
dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga
2.
Bagi
nasabah
a. Memberikan rasa aman
b. Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
c. Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan
d. Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang
e. Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan
2.4
Prinsip-prinsip asuransi
Pelaksaan perjanjian asuransi antara perusahaan
asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Setiap perjanjian yang dilakukan
mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan di kemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak
nasabah nya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud
adalah sebagai berikut:
1. Insurable
Interest merupakan hal yang berdasarkan hukum untuk
mempertanggungkan suatu resiko berkaitan
dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatuyang
dipertanggungkan dan dapat menimbulkanhak dan kewajiban keuangan secara hukum.
Semua ini tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu
menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
2. Utmost Good
Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu
kontrak haruslah didasarkankepada itikad baik antara tertanggung dan penaggung
mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immateriil.
3. Indemnity atau
ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadinya
kerugian seperti pada posisi sebelumm terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal
ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena
prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
4. Proximate cause
adalah suatu sebab aktif, efesien yang mengakibatkan trjadinya suatu peristiwa secara
berantai atau berurutan dan intervensi
kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan
independen.
5. Subrogation merupakan
hak penanggung yang telah memberikan
ganti rugi kepada tertanggung untuk
menuntut pihak lain yang
mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
Artinya dengan prinsip ini penggantian
kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar
dideritanya.
6. Contribution suatu
prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain nya yang
memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung,
meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
2.5
Jenis-jenis resiko
Dalam
pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis resiko yang dihadapi, besar
kecilnya suatu risiko merupakan salah
satu pertimbangan besarnya premi
asuransi yang harus di bayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang
timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai
berikut:
1. Risiko
murni, artinnya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau
dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan,
contoh nya rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang di kendarai mungkin akan tertabrak, atau kapal
dan muatannya yang mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi
atau sebaliknya tidak terjadi sama sekali.
2. Risiko
spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang
untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini
kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
3. Risiko
individu
Risiko individu dibagi tiga macam,
yaitu:
a. Risiko
pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan. Dalam hal ini
kemungkinan terjadi kerugian dan keuntungan.
b. Risiko
harta, risiko kehilangan harta, apakah dicuri, hilang, rusak dan sebagainya
yang menyebabkan kerugian keuangan.
c. Risiko
tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menaggung kerugian
seseorang lain nya dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian di jalan
yang menyebabkan orang lain tertabak atau mengalami kerugian, dan kita harus
mengganti kerugian tersebut.
III.
Penutup
3.1
Simpulan
1. Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengigatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang akan di derita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2.
Dilihat
dari segi fungsinya
d)
Asuransi
kerugian (non life insurance)
e)
Asuransi
Jiwa ( life insurance )
f)
Reasuransi
(reinsurance )
Dilihat dari
segi kepemilikan
a)
Asuransi
milik pemerintah
b)
Asuransi
milik swasta nasional
c)
Asuransi
milik perusahaan asing
d)
Asuransi
milik campuran
3.
Bagi
perusahaan asuransi
d.
Keuntungan
dari premi yang diberikan ke nasabah
e.
Keuntungan
dari hasil penyetoran modal di perusahaan lain.
f.
Keuntungan
dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga
Bagi nasabah
f. Memberikan rasa aman
g. Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
h. Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan
i.
Memperoleh
penghasilan di masa yang akan datang
j.
Memperoleh
penggantian akibat kerusakan atau kehilangan
4.
Insurable
Interest ,Utmost Good Faith, Indemnity, Proximate cause, Subrogation, Contribution.
5.
Risiko murni, Risiko
spekulatif, Risiko individu.
3.2
Daftar pustaka
Kasmir,2012, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya edisi revisi cet11,
Jakarta; Rajawali pers
http://rofiqonline.blogspot.com/2012/10/makalah-asuransi.html di unduh pada
tanggal 24.09.2013
di
unduh pada tanggal 24.09.2013
trimakash banyak.... sangat membantu
BalasHapus