Rabu, 23 Oktober 2013

SEWA GUNA USAHA (LEASING)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Leasing bukan merupakan fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif menawarkan  leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat  leasing memiliki manfaat besar atas kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode pembayaran angsuran  leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut.
Manfaat lain adalah bahwa  leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan agunan. Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak pengusaha sukses yang potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak memiliki agunan. Selain itu manfaat lainnya adalah risiko pengalihan dana , risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro dapat dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee.
Adalah benar bahwa skema  leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk staf. Usaha ekstra ini yang diperlukan untuk  leasing dapat mengarahkan lembaga keuangan pada pertanyaan. kadangkala sudah pada tempatnya mereka dapat menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis legal untuk leasing, seperti halnya seputar perpajakan, dapat juga mengecilkan hati lembaga keuangan dari mengembangkan suatu produk leasing. Pedoman ini mencoba untuk menyajikan kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang pro dan contra  leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sewa Guna Usaha
Perusahaan sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang di maksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating laese tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.”
Pengertian lessor adalah perusahaanyang melakukan kegiatan usaha leassing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.





B.     Ketentuan Mengenai Leasing
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing di indonesia.
Wewenang untuk memeberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 yang isinya mengatur tentang usaha leasing di indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
Sewa guna usaha (leasing)
Modal ventura (venture capital)
Anjak piutang (factoring)
Pembiayaan konsumen (consumer finance)
Kartu kredit (credit card)
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti diatas, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

C.    Pihak-pihak ynng Terlibat dalam Leasing
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier , dan bank atau kreditor.
1.      Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
2.      Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3.      Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor . Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lesseetanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala. Bank . Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor , terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor .  
4.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan tetap menanggun resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
                                                               
D.    Kegiatan Leasing
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Di dalam  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomer 1169/KMK. 01/1991 tanggal 21 november1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a.       Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
b.      Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
Penggolongan suatu transaksi leasing menurut ketentuan Menteri Keuangan tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Leasing digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a.                   Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b.                  Masa sewa guna usaha untuk barang modal ditetapkan sekurang-kurangnya :
a)      2tahun untuk Golongan
b)      7 tahun untuk Golongan bangunan
c.                   Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan, mengenai hak opsi
2.      Leasing digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi kriteria berikut :
a.       Jumlah pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
b.      Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessor
Kemudian dalam praktinya transaksi finance leasing dibagi ke dalam bentuk-bentuuk sebagai berikut.
1.      Direct finance lease
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Di mana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lesse dan sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan supliernya. Oleh karena itu, proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenui kebutuhan pihak lessee.
2.      Sales dan lease back
Proses ini dilakukan di mana lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lesse dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.

Sedangakam dalam operating lease dimana pihak lessor sengajan membeli barang modal untuk kemudian dileasekan  kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadapt lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.



E.     Jenis-jenis Perusahaan Leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1.      Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasengkan
2.      Captive Lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk ndapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/took.
3.      Lease Broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara pihak lessor dengan pihak lessee.

F.     Perjanjian Leasing
Perjanjian yang dibuat lessor dan lessee disebut lease agreement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1.               Nama dan alamat lessee
2.               Jenis barang modal diinginkan
3.               Jumlah atau nilai barang yang di leasingkan
4.               Syarat-syarat pembayaran
5.               Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.               Biaya-biaya yang dikenakan
7.               Sangsi-sangsi apalagi lessee ingkar janji
Jika seluruh persyaratan sudah di setujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung risiko kemacetan pembayaran oleh lessee. Namun, dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang akan menjadi lessornya.

G.    Biaya-biaya yang Dikeluarkan
Setiap fasilktas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon akan dikenakan berbagai biaya. Biaya-biaya ini besarnya ditentukan oleh masing-masing perusahaan leasing.
Artinya antara leasing biaya yang dibebankan terhadap lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya akan memengaruhi keuntungan yang diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun biaya-biaya yang dibebankan dihitung per tahun;
1.      Biaya administrasi yang besarnya dihitung per tahun;
2.      Biaya materi untuk perjanjian;
3.      Biaya bunga terhadap barang yang di leasingkan
4.      Premi asuransi yang disetorkan kepada pihak asuransi
Diantara biaya-biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang diperoleh pun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada para lessee tersebut.

H.                 Prosedur Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lessee haruslah langsung ke pihak lessor, baik lisan maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat terjadi kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut:
1.      Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis
2.      Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee
Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan .
Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selenhkap mungkin.
Kelengkapan dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
a.                   Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayaran
b.                  Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbuka(PT) atau yayasan.
c.                   KTP dan kartu keluarga  jika lessee berbentuk perseorangan
d.                  Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lesee berbentuk PT
e.                   Slip gaji dan bukti  penghasilan lainnya jika lessee berbentuk perseorangan
f.                   NPWP ( Nopol Pokok Wajib Pajak) baik untuk perseorangan  maupun perusahaan
3.      Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak  antara lessee dan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4.      Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara:
a.                   Penelitian data untuk mengukur kemampuan  dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5C, yaitu: charater, capacity, capital, condition, dan colleteral
b.                  Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot)
c.                   Meneliti ke lokasi lessee punya hubungan
5.      Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian dapat telah ditarik 3 kesimpulan, yaitu :
a.                   Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu
b.                  Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat di proses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan
c.                   Menerima   permohonan lesse karena telah sesuai dengan keinginan lessor
6.      Jika permohonan lesse telah diterima oleh lessor maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, penanda tanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus  dibayar oleh lessee
7.      Pihak lesee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lesse dan lessor
8.      Pihak lessor melakukan pemesanan kepada suplier sesuai dengan barang yang diinginkan lesse dan membayar sesuai dengan perjaanjian dengan pihak suplier
9.      Pihak lessor juga menghubungi serta  membayar premi asuransi yang sudah di setor lessee sebelumnya kepada pihak lessor
10.  Pihak suplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor
11.  Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee

I.       Sangsi- sangsi
Seperti  jenis pinjaman lainnya bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yang ada sekalipun sudah melalui prosedur yang benar hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati.

Sangsi-sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
1.      Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
2.      Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis
3.      Dikenakan denda sesuai perjanjian
4.      Penyitaan barang yang di pegang oleh lessee



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pihak pihak yang terlibat di dalam sewa guna usaha:  Lessor adalah perusahaan leasingatau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessorSupplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai olehlessor. Bank dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank



Tidak ada komentar:

Posting Komentar