Kamis, 03 Oktober 2013

Maslahah Mursalah

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam Islam. Itulah sebabnya dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath  tetap berada pada koridor yang semestinya. Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri, seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya, internal Ushul Fiqih sendiri pada sebagian masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuliyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah (sebagian ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul al-Mukhtalaf fiha, atau “Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum.
Mashadirul Ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang disepakati ada yang tidak. Jelasnya, ada Mashadir Ashliyah (sumber pokok) yaitu: Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya dan ada Mashadir Thabi’iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. Adapula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: Istihsan, istishab, Maslahah mursalah, Urf, Saddudzari’ah, dan madzhab sahabi.
Makalah ini akan menguraikan tentang maslahah mursalah yang mencakup pengertian, objek, syarat, dan kehujjahannya.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari maslahah mursalah?
2.      Apa objek yang dikaji dalam maslahah mursalah?
3.      Bagaimana kehujjahan dalam maslahah mursalah?
C.       TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari maslahah mursalah.
2.      Untuk mengetahui objek yang dikaji dalam maslahah mursalah.
3.      Untuk mengetahui kehujjahan dalam maslahah mursalah.




























BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN MASLAHAH MURSALAH

  1. Segi bahasa
Dilihat dari segi bahasa maslahah mursalah terdiri dari kata maslahah & mursalah, kata maslahah sama seperti kata manfa’ah, baik artinya maupun wazannya (timbangannya), yaitu kalimat mashdar yang sama artinya dengan kalimat ash-shalah, seperti  lafaz manfa’ah sama artinya dengan an-naf’u.
  1.  Segi istilah
Maslahah mursalah adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan.
Al-khawarizmi mendefinisikan maslahah mursalah sebagai berikkut :
“Memelihara tujuan hukum Islam dengan mencegah kerusakan/bencana (mafsadat) atau hal-hal yang merugikan diri manusia (al-khalq)”.
Al Mashlahah al Mursalah artinya mutlak (umum), menurut istilah ulama ushul adalah kemaslahatan yamg oleh syari’ tiak dibuatkan hukum untuk mewujudkannya, tidak ada dalil syara’ yang menunjukan dianggap atau tidaknya kemaslahatan itu. Ia disebut mutlak (umum) karena tidak dibatasi oleh bukti dianggap atau bukti disia-siakan. Seperti kemaslahatan yang diharapkan oleh para sahabat dalam menetapkan adanya penjara, atau mencetak uang, atau tanah pertanian hasil penaklukan para sahabat ditetapkan sebagai hak pemiliknya dengan berkewajiban membayar pajak, atau kemaslahatan lain karena kebutuhan mendesak atau demi kebaikan yang belum ditetapkan hukumnya dan tidak ada saksi syara’ yang menggangap atau menyia-nyiakan.
Artinya bahwa penetapan suatu hukum itu tiada lain kecuali untuk menerapkan kemaslahatan manusia, yakni menarik suatu manfaat, menolak bahaya atau menghilangkan kesulitan umat manusia. Dan bahwa kemaslahatan itu tidak terbatas bagian-bagiannya dan tidak terbatas pada orang perorang, akan tetapi kemaslahatan itu maju seiring dengan kemajuan peradaban dan berkembang sesuai perkembangan lingkungan. Penetapan suatu hukum kadang-kadang menarik suatu manfaat pada satu waktu tetapi menjadi suatu bahaya pada waktu lain. Pada masa tertentu, hukum itu dapat menarik suatu manfaat pada lingkungan yang satu, tetapi mendatangkan bahaya pada lingkungan lainnya
Sedangkan kemaslahatan yang dijadikan acuan syari’ dalam menetapkan hokum dan menjadi illat dalam penetapannya, menuryt istilah ahli ushul disebut kemaslahatan yang dianggap oleh syari’. Misalnya: demi menjaga kehidupan manusia, maka syari’ menetapkan kewajiban qisas sebab pembunuhan yang disengaja. Demi menjaga harta manusia, maka syari’ menetapkan “hukuman” bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Demi menjaga harga diri manusia, syari’ menetapkan kewajiban dera badi orang yang menuduh zina, pezina laki-laki dan pezina perempuan. Pembunuhan dengan sengaja, pencurian, tuduhan berbuat zina, dan zina adalah sifat sesuai. Yakni, menetapkan hokum berdasarkan  hal-hal yang tersebut adalah menerapkan kemaslahatan. Dan hal-hal itu dianggap oleh syari’, karena syari’ menggunakannya sebagai alasan hokum. Sifat sesuai yang dianggap oleh syari’ itu dapat berbentuk sesuai yang berpengaruh atau sesuai yang sepadan tergantung pada anggapan syari’ sendiri. Dan tidak ada perselisihan pendapat dalam pembentukan hokum berdasarkan sifat-sifat tersebut, seperti yang telah kami uraikan dimuka.
Kemaslahatan yang dituntut oleh lingkungan dan hal-hal baru setelah tidak ada wahyu, sedangkan syari’ tidak menerapkan dalam suatu hokum dan tidak ada dalil syara’ tentang dianggap atau tidaknya kemaslahatan itu, maka itulah yang disebut sifat sesuai yang universal atau dalam istilah lain disebut Al Marsalah Al Mursalah. Seperti kemaslahatan yang menuntut bahwa kontrak jual beli yang tidak tertulis tidak mampu memindah kepemilikan. Semua itu adalah kemaslahatan yang oleh syari’ belum ditetapkan hukumnya, dan juga tidak ada dalil tentang dianggap atau tidaknya kemaslahatan itu. Jadi masalah-masalah seperti itulah yang disebut Al Mashlahah Al Mursalah.

B.       OBJEK MASLAHAH MURSALAH
Yang menjadi objek maslahah mursalah ialah kejadian atau pristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tak ada satupun nash (Al-Quran dan Hadist) yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Prinsip ini disepakati oleh kebanyakan pengikut mahzab yang ada dalam Fiqh, demikian pernyataan Imam Al-Qarafi Ath-Thufi dalam kitabnya Mashalul mursalah menerangkan bahwa mashlahah mursalah itu sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalan bidang muamalah dan semacamnya. Sedang dalam soal-soal ibadah adalah hak Allah SWT untuk menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup mengetahui dengan lengkap hikmah ibadah itu. Oleh sebab itu hendaklah kaum muslimin beribadah sesuai dengan ketentuannya yang terdapat dala Al-Quran dan Hadist.
Menurt Iman Al-Haromain : menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i dan sebagian besar pengikut mahzab hanafi, menetapkan hukum dengan mashlahah mursalah harus dengan syarat harus ada persesuaian dengan mashlahah mursalah yang diyakini, diakui dan disetujui oleh para ulama.
Contoh: banyak sekali contoh-contoh permasalahan yang diselesaikan dengan melihat maslahatnya. Sebagai satu contoh, ketika terjadi perang melawan nabi-nabi palsu pada zaman khalifah Abu Bakar, seiring dengan banyaknya para huffazh al-Qur’an wafat Abu Bakar mulai mengumpulkan berkas-berkas yang tercecer menjadi suatu tulisan al-Qur’an atas usulan dan desakan sahabat Umar bin Khattab. Beliau juga memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Bahkan, menjelang ajal menghampiri beliaupun sempat berwasiat agar beliau digantikan oleh sahabat Umar bin Khattab sebagai khalifah.
Contoh lain dari penerapan maslahah mursalah ini ialah Umar menetapkan jatuhnya talaq tiga dengan sekali ucapan, menetapkan kewajiban pajak, menyusun administrasi, membuat penjara. Bahkan, Umar menghentikan hukuman potong tangan terhadap pencuri. Hal itu terjadi ketika di Madinah dirundung musim paceklik yang menyebabkan terjadinya krisis pangan.

Dengan demikian, semua bentuk kemaslahatan tersebut menjadi tujuan diundangkannya hukum-hukum sebagai kemaslahatan umum. Hal ini bisa dilakukan selama tidak ada dalil syara’ yang menolaknya.

C.      SYARAT-SYARAT
Abdul wahab kallaf menjelaskan beberapa persyaratan dalam memfungsikan maslahah mursalah yaitu:
1.      Sesuatu yang dianggap maslahat itu haruslah berupa maslahat hakiki, yaitu yang benar-benar akan mendatangkan kemanfaatan atau menolak kemudaratan, bukan berupa dugaan belaka dengan hanya mempertimbangkan adanya kemamfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif yang ditimbulkannya. Minsalnya yang disebut terahir ini adalah anggapan bahwa hak untuk menjatuhkan talak itu berada di tangan wanita bukan lagi ditangan pria adalah maslahat yang palsu, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menegaskan bahwa hak untuk menjatuhkan  talak berada di tangan suami sebagaimana yang disebutkan dalam hadis:
“dari ibnu umar sesungguhnya dia pernah menalak istrinya padahal dia sedang dalam keadaan haid hal ini diceritakan kepada nabi SAW, maka beliau bersabda: suruh ibnu umar untuk merujuknya lagi, kemudian menalaknya dalam kondisi suci atau hamil” (HR. Ibnu majah)
2.    Sesuatu yang dianggap maslahat itu hendaklah berupa kepentingan umum bukan kepentingan pribadi
3.    Sesuatu yang dianggap maslahat itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditegaskan dalam  Alquran atau sunnah Rasulullah atau bertentangan dengan ijma’.
4.    kemaslahatan tersebut harus menyakinkan, dan tidak ada keraguan,  dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak kemudharatan.
5.    Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit.
6.    Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syari’. Maslahah tersebut harus dari jenis maslahah yang telah didatangkan syari‘. Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut, tidak sejalan denga apa yang telah dituju oleh islam. Bahkan tidak dapat untuk  disebut dengan kata atau istilah maslahah.
7.    Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, dimana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.

D.      KEHUJJAHAN MASLAHAH MURSALAHDAN PANDANGAN PARA ULAMA
Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama tentang maslahah mursalah :
1.    Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir.
2.    Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan.
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul diantaranya :
1.    Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah / dalil menurut ulama-ulama syafi’iyyah, ulama-ulama hanfiyah dan sebagian ulama malikiyah, seperti Ibnu hajib dan ahli zahir.
2.    Maslahah mursalah dapat menjadi hujah / dalil menutut sebagian ulama maliki dan ulama syafi’i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur hanafiyyah dan syafi’iyyah mensyaratkan tentang masalah ini, hendaknya dimasukan di bawah qiyas yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat di qiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehingga dalam hubungan hukum itu terdapat tempat untuk merealisir kemaslahatan.
3.      Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah :
إِنَّ اْلمَصْلَحَةَ اْلمُرْسَلَةَ فِيْ جَمِيْعِ اْلمَذَاهِبِ عِنْدَ التَّحْقِيْقِ ِلأَنَّهُمْ يَقِيْسُوْنَ وَيُفَرِّقُوْنَ بِالمُنَاسَبَات وَلاَ يَطْلِبُوْنَ شَاهِدًا بِالإِعْتِبَارِ
“Sesungguhnya berhujjah dengn maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka melakukan qiyas dan mereka membedakan antara satu dengan lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat”.
Diantara ulama yang paling banyak melakukan atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan : Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahatan.






BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
1.    Maslahah mursalah adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan.
2.    Yang menjadi objek maslahah mursalah ialah kejadian atau pristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tak ada satupun nash (Al-Quran dan Hadist) yang dapat dijadikan sebagai dasarnya.
3.    Abdul wahab kallaf menjelaskan tujuh persyaratan dalam memfungsikan maslahah mursalah.














DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Prof. Dr. H satria. Ushul fiqh. Jakarta: kencana
Khallaf, Prof. Dr. Abdul wahhab. Ilmu ushul fiqh darul qalam. Kuwait 2003
Praja, Prof. Dr. Juhaya s. Ilmu ushul fiqh. Bandung: cv. Pustaka setia


2 komentar: