Kamis, 03 Oktober 2013

Pengertian, pembagian, DAN Unsur-unsur HUKUM SYARA’

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembahasan tentang hukum syara’ adalah salah satu dari beberapa objek kajian Ushul Fiqh. Bahkan tujuan utama dari studi ushul Fiqh adalah bagaimana menyimpulkan hukum syara’ dan sumber-sumbernya. Oleh karena begitu penting kedudukan hukum syara’ dalam kajian ini, maka lebih dahulu perlu dijelaskan hakikat hukum syara’ itu sendiri serta berbagai macamnya.
Istilah hukum syara’ bermakna hukum-hukum yang digali dari syariat Islam. Berbicara tentang hukum syara’ melibatkan pembicaraan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengannya, seperti pembicaraan tentang al-hukm, al-mahkum fih/mahkum bih (perbuatan manusia), dan tentang al-mahkum ‘alaih (mukalaf). Oleh karena itu, pada bab II akan dipaparkan penjelasan tentang hal-hal tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hukum syara’?
2. Berapa macam pembagian hukum syara’?
3. Apa unsur-unsur dari hukum syara’?
4. Apa manfaat mempelajari hukum syara’?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian hukum syara’.
2. Untuk mengetahui pembagian hukum syara’.
3. Untuk mengetahui unsur-unsur dari hukum syara’.
4. Untuk mengetahui manfaat mempelajari hukum syara’.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Pengertian Hukum Syara’
Secara etimologi kata hukum (al-hukm) berarti “mencegah” atau “memutuskan”. Menurut terminologi Ushul Fiqh, hukum (al-hukm) berarti: Khitab (kalam) Allah Swt yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa Iqtidla (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan), Takhyir (kebolehan bagi orang mukalaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau Wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani’ (penghalang).
Kitab Allah yang dimaksud dalam definisi di atas ialah kalam Allah. Kalam Allah sebagai sifatnya adalah al-kalam al-nafsi (kalam yang ada pada diri Allah) yang tidak mempunyai huruf dan suara. Kalam Allah seperti itulah yang dimaksud dengan hakikat hukum syara’. Kita hanya bisa mengetahui kalam nafsi itu melalui kalam lafzi, yaitu kalam yang mempunyai huruf dan suara yang terbentuk dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Ayat Al-Qur’an merupakan dalil (petunjuk) kepada kalam nafsi Allah Swt. Dari segi ini, ayat-ayat Al-Qur’an populer dikenal sebagai dalil-dalil hukum karena merupakan petunjuk kepada hukum yang dikandung oleh kalam nafsi Allah. Oleh karena yang dapat dijangkau oleh manusia hanyalah kalam lafzi Allah dalam bentuk ayat-ayat Al-Qur’an, maka populer dikalangan ahli-ahli Ushul Fiqh bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah teks-teks ayat hukum itu sendiri yang mengatur amal perbuatan manusia.
Kalam Allah adalah hukuman baik langsung, seperti ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an, atau secara tidak langsung seperti hadits-hadits hukum dalam Sunnah Rasulullah yang mengatur amal perbuatan manusia. Hadits hukum dianggap sebagai kalam Allah secara tidak langsung karena apa yang diucapkan Rasulullah di bidang tasyri’ tidak lain petunjuk dari Allah Swt juga.
Dengan demikian, apa yang disebut hukum dalam pembahasan ini adalah teks ayat-ayat ahkam dan teks hadits ahkam. Sejalan dengan hal ini, ada sebagian ulama, antara lain Abdul Karim Zaidan, secara langsung menafsirkan pengertian kitab dalam definisi tersebut sebagai kalam Allah baik secara langsung seperti kalam Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an, maupun secara tidak langsung seperti sunnah Rasulullah Saw, ijma’ dan dalil-dalil syara’ lain yang dijadikan Allah sebagai dalil (petunjuk) untuk mengetahui hukum-Nya.
Sunnah Rasulullah dianggap sebagai kalam Allah secara tidak langsung karena merupakan petunjuk-Nya juga sesuai dengan Firman Allah Swt:
يوحى وحي إلا هو إن لهوى عن ينطق وما
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (An-Najm/53: 3-4)
Kedua ayat di atas menjelaskan bahwa Rasulullah tidak mengucapkan sesuatu di bidang hukum kecuali berdasarkan wahyu. Demikian pula dengan ijma’ harus mempunyai sandaran, baik Al-Qur’an atau Sunnah Rasulullah. Sama halnya dengan itu dalil-dalil hukum lainnya tidak sah dijadikan sebagai dasar hukum kecuali setelah diketahui adanya pengakuan dari wahyu. Dengan demikian, kitab Allah dalam definisi hukum di atas, mencakup semua dalil-dalil hukum yang diakui oleh syara’, sehingga apa yang dimaksud dengan kitab dalam definisi di atas adalah ayat-ayat hukum dan hadis-hadis hukum. Misalnya firman Allah Swt:
عليكم يتلى ما إلا  الأنعام بهيمة لكم أحلت  بالعقود أوفوا آمنوا الذين أيها يا
يريد ما يحكم الله إن حرم وأنتم  الصيد محلي غير
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”. (Al- Maa’idah/5: 1)
Bagian awal ayat tersebut adalah ketentuan Allah tentang kewajiban memenuhi janji. Jadi, yang disebut hukum dalam kajian Ushul Fiqh adalah teks ayat atau Sunnah Rasulullah yang mengatur amal perbuatan manusia, yang populer disebut sebagai ayat-ayat ahkam dan hadits-hadits ahkam.
Bila dicermati definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ayat-ayat atau hadits-hadits hukum dapat dikategorikan kepada beberapa macam, yaitu:
a.       Perintah untuk melakukan suatu perbuatan. Perbuatan mukalaf  yang diperintahkan itu sifatnya wajib.
b.      Larangan melakukan suatu perbuatan. Perbuatan yang dilarang itu sifatnya haram.
c.       Anjuran untuk melakukan suatu perbuatan dan perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan itu sifatnya mandub.
d.      Anjuran untuk meninggalkan suatu perbuatan. Perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalakan itu sifatnya  makruh.
e.       Memberi kebebasan untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan dan perbuatan yang diberi pilihan untuk dilakukan atau ditinggalkan itu sifatnya mubah.
f.       Menetapkan sesuatu sebagai sebab.
g.      Menetapkan sesuatu sebagai syarat.
h.      Menetapkan sesuatu sebagai mani’ (penghalang).
i.        Menetapkan sesuatu sebagai kriteria sah dan fasad/batal.
j.        Menetapkan sesuatu sebagai kriteria “azimah dan rukhasah.
Pembagian ayat hukum dan hadits hukum kepada beberapa kategori tersebut sekaligus memberikan informasi tentang cirri-ciri ayat ayat ahkam dan hadits ahkam. Artinya, untuk membedakan mana yang ayat ahkam atau hadits ahkam dan mana yang bukan, bisa dengan menggunakan ciri-ciri tersebut. Dua hal yang perlu digaris bawahi adalah:
Pertama, bahwa dalam pemakaiannya dikalangan ahli Ushul Fiqh, istilah hukum di samping digunakan untuk menyebut teks-teks ayat atau hadits-hadits hukum, juga digunakan untuk menyebut sifat dari perbuatan yang menjadi objek dari hukum itu. Dalam pembagian di atas, perbuatan yang diperintahkan seperti melakukan shalat sifatnya wajib, perbuatan yang dilarang sifatnya haram, yang dianjurkan sifatnya mandub, yang dianjurkan untuk ditinggalkan sifatnya makruh dan yang dibebaskan untuk memilih sifatnya mubah. Maka sifat wajib, haram, mandub, makruh dan mubah yang merupakan sifat dari perbuatan itu dikenal dengan hukum syara’. Dengan demikian, hukum shalat, misalnya adalah wajib dan meminum khamr adalah haram. Adanya dua bentuk pemakaian tersebut tidak perlu dipertentangkan. Sebab, pemakaian istilah hukum kepada teks ayat atau hadits karena melihat kepada dalil dan proses terbentuknya hukum. Sedangkan pemakaiannya kepada sifat perbuatan mukalaf yang terkena hukum karena melihat kepada hasilnya.
Penggunaan istilah hukum kepada teks ayat ahkam dan teks hadits ahkam dapat dilihat ketika membicarakan dalil-dalil hukum, seperti pembicaraan tentang Al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan pemakaian istilah hukum kepada sifat perbuatan mukalaf dapat dilihat ketika membicarakan pembagian hukum taklifi dan hukum wadh’i. Dalam perkembangannya, kalangan Hanafiyah, seperti di kemukakan Wahbah az-Zuhaili, lebih cenderung mengartikan hukum dengan sifat perbuatan mukalaf tersebut, sehingga apa yang disebut hukum taklifi menurut mereka adalah wajib, haram, mandub, makruh dan mubah. Kecenderungan ini diikuti pula oleh ahli-ahli fikih dari kalangan mayoritas ulama. Di bawah ini akan diuraikan pembagian hukum bila dilihat kepada hasilnya. Perbedaan pendapat tersebut bukan tidak mempunyai akibat hukum. Sebab, menurut mayoritas ulama hukum adalah  qadim karena merupakan kalam nafsi Allah yang merupakan salah satu sifatnya. Sedangkan menurut kalangan Hanafiyah, hukum adalah baru karena merupakan pengaruh kalam Allah terhadap perbuatan manusia.
Kedua, seperti dikemukakan di atas, yang dimaksud dengan hukum adalah teks ayat ahkam atau hadits ahkam. Dengan demikian bukan berarti bahwa yang disebut hukum hanya terdapat pada bunyi teks itu sendiri. Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul itu ada yang secara langsung ditunjukkan oleh teks Al- Qur’an dan Sunnah dan ada pula yang secara  tidak langsung ditunjukkan oleh teks, tetapi oleh substansi ayat atau hadits yang disimpulkan oleh para ahlinya dengan kegiatan ijtihad, seperti yang ditetapkan  dengan ijma’, qiyas, dan dalil-dalil hukum lainnya seperti akan datang penjelasannya. Ketentuan-ketentuan seperti itu adalah ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya juga karena bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
2.2 Pembagian Hukum Syara’
Secara garis besar para ulama Ushul Fiqh membagi hukum menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
Hukum taklifi menurut para ahli Ushul Fiqh adalah ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan atau dalam bentuk memberi kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan  yang dimaksud dengan hukum wadh’i ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat dan mani’ (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).
Dengan mengemukakan batasan dari dua macam hukum tersebut dapat diketahui perbedaan antara keduanya. Ada dua perbedaan mendasar antara dua macam hukum tersebut:
a.       Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf, sedangkan hukum wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi.
Misalnya, hukum taklifi menjelaskan bahwa shalat wajib dilaksanakan umat Islam, dan hukum wadh’i menjelaskan bahwa waktu matahari tergelincir ditengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya seseorang menunaikan shalat zuhur.
b.      Hukum taklifi dalam berbagai macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan hukum wadh’i sebagiannya ada yang di luar kemampuan manusia dan bukan merupakan aktivitas manusia. Misalnya, seperti dalam contoh di atas tadi, keadaan tergelincir matahari bukan dalam kemampuan manusia dan bukan pula merupakan aktivitasnya. Hubungannya dengan perbuatan manusia hanyalah karena Allah menjadikannya (tergelincir matahari) sebagai tanda bagi masuknya waktu shalat zuhur.
A.  Hukum Taklifi
Seperti dikemukakan di atas, istilah hukum dalam kajian Ushul Fiqh pada asalnya adalah teks ayat atau hadits hukum. Teks ayat hukum dan hadis hukum yang berhubungan dengan hukum taklifi terbagi kepada lima bentuk.
1)   Ijab (mewajibkan), yaitu ayat atau hadits dalam bentuk perintah yang mengharuskan untuk melakukan suatu perbuatan. Misalnya, ayat yang memerintahkan untuk melakukan shalat.
2)   Nadb (anjuran untuk melakukan), yaitu ayat atau hadits yang menganjurkan untuk melakukan suatu perbuatan.
3)   Tahrim (melarang), yaitu ayat atau hadits yang melarang secara pasti untuk melakukan suatu perbuatan.
4)   Karahah, yaitu ayat atau hadits yang menganjurkan untuk meninggaakan suatu perbuatan.
5)   Ibahah, yaitu ayat atau hadits yang memberi pilihan seseorang untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.
Pembagian tersebut di atas adalah hukum dilihat sebagai dalil hukum. Selanjutnya, dalam memberikan pembagian hukum taklifi ini, seperti pernah disinggung sebelumnya, istilah hukum digunakan kepada sifat perbuatan mukalaf. Dari sisi ini hukum taklifi, seperti dikemukakan Abdul Wahhab Khallaf, terbagi kepada lima macam, yaitu a) wajib; b) mandub; c) haram; d) makruh; dan e) mubah. Dasar pembagian tersebut adalah, bahwa ketentuan Allah dan Rasulnya yang berupa perintah terhadap suatu perbuatan maka perbuatan itu hukumya wajib, ketentuan yang berupa anjuran untuk melakukan menimbulkan hukum mandub, suatu larangan menimbulkan hukum haram, anjuran untuk meninggalkan perbuatan menimbulkan hukum makruh, dan ketentuan yang memberi kebebasan untuk melakukan dan tidak melakukan menimbulkan hukum mubah. Masing-masing dari beberapa istilah hukum di atas akan dijelaskan secara ringkas di bawah ini.

1.     Wajib
a.       Pengertian Wajib
       Secara etimologi kata wajib berarti tetap atau pasti. Secara terminologi, seperti dikemukakan Abd. al-Karim Zaidan, ahli hukum Islam berkebangsaan Irak, wajib adalah sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak dilaksanakan diancam dengan dosa.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa sesuatu yang diwajibkan mesti dilakukan dalam arti mengikat setiap mukalaf. Jika dikerjakan akan diberi balasan pahala dan jika tidak dilaksanakan diancan dengan dosa. Kemestian sesuatu untuk dilakukan (wajib) bisa diketahui langsung dari bentuk perintah atau dengan adanya qarinah (indikasi) yang ada dalam suatu redaksi, misalnya adanya ancaman atas diri orang yang tidak melaksanakannya. Misalnya, shalat fardhu lima waktu dalam satu hari satu malam hukumnya wajib dalam arti mesti dilaksanakan, berdosa siapa yang meningglkannya. Hukum wajib shalat itu diketahui dari adanya perintah dalam Al-Qur’an dalam surat al-‘Ankabut ayat 45:
والمنكر الفحشاء عن تنهى الصلاة إن الصلاة وأقم الكتاب من إليك أوحي ما اتل  تصنعون أ ما يعلم كبر والله أكبر الله ولذكر
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Hukum wajib ditunjukkan oleh berbagai perintah (amar), baik secara langsung atau oleh qarinah-qarinah yang ada dalam suatu redaksi.
b.      Pembagian Wajib
Hukum wajib dari berbagai segai dapat dibagi kepada beberapa macam pembagian. Bila dilihat dari segi orang yang dibebani kewajiban Hukum Wajib dapat dibagi kepada dua macam, yaitu wajib ‘aini dan wajib kifa’i.
Ø  Wajib ‘Aini
Yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah baligh berakal (mukalaf), tanpa kecuali. Kewajiban seperti ini tidak bisa gugur kecuali dilakukannya sendiri.
Misalnya, kewajiban melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan haji bagi siapa yang mampu.
       Berkaitan dengan kewajiban seperti ini, muncul sebuah pertanyaan, tidak mampu melakukan sendiri atau telah meninggal dunia, apakah bisa gugur kewajiban itu dengan dilaksanakan oleh orang lain? Ulama Ushul Fiqh membagi hal tersebut kepada tiga kategori. (1) kewajiban yang berhubungan dengan harta, seperti kewajiban membayar zakat, atau  kewajiaban mengembalikan titipan orang lain kepada pemiliknya. Kewajiban seperti ini disepakati pelaksanaanya bisa digantikan oleh orang lain; (2) kewajiban dalam bentuk ibadah mahdhah, seperti shalat dan puasa. Kewajiban seperti ini, disepakati tidak bisa digantikan oleh orang lain; dan (3) kewajiban yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi ibadah fisik dan dimensi harta. Misalnya, kewajiaban melaksanakan haji. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Kalangan Malikiyah dan Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani dari kalangan Hanafiyah berpendapat, ibadah sepeti ini tidak sah digantikan oleh orang lain  karena ibadah haji di samping syarat dan rukun, juga mengandung rahasia-rahasia yang akan dirasakan oleh pihak yang melaksanakan haji yang tidak mungkin dirasakan bilamana digantikan oleh orang lain. Perasaan bagaimana berpisah dengan kampung halaman, pendidikan dalam bentuk larangan memakai pakaian tidak berjahit, melontar jumrah, sa’i, wukuf dan lainnya, adalah hal-hal yang mengandung hikmah yang hanya mungkin dirasakan oleh pihak yang melakukan haji.
Berbeda dengan pendapat tersebut, kalangan mayoritas ulama berpendapat bahwa haji adalah sah digantikan oleh orang lain, bilamana seseorang berhalangan melaksanakan kewajibannya. Alasan mereka, banyak hadits Rasulullah membenarkan hal tersebut. Antara lain, hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:
Dari Ibnu Abbas, ra. Sesungguhnya ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi Saw. dan bercerita bahwa ibu saya pernah bernadzar untuk melaksanakan haji, tetapi sampai beliau meninggal tidak sempat menjalankannya, apakah saya bisa menghajikannya?, Nabi Saw. menjawab ya, berhajilah atas nama dia, bagaimana menurut pendapat Anda harus membayarkannya?, Maka bayarkanlah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. (HR. al-Bukhari)

Ø  Wajib Kifa’i (Wajib Kifayah)
       Yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bilamana telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam maka kewajiban itu sudah dianggap terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan mengerjakannya. Misalnya, pelaksanaan shalat jenazah adalah kewajiban seluruh umat Islam, tetapi sudah dianggap mencukupi bilamana dilaksanakan oleh sebagian anggota masyarakat. Namun, bilamana tidak seorang pun ada yang mengerjakannya maka seluruh umat Islam diancam dengan dosa. Demikian pula dengan kewajiban melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar, menjawab salam, belajar ilmu kedokteran dan belajar ilmu bangunan.
       Wajib kifayah merupakan kewajiaban seluruh umat. Namun seperti dikemukakan di atas, bilamana dilaksanakan oleh sebagiannya, gugurlah kewajiaban itu dari anggota masyarakat yang lain. Itu tidak berarti pihak yang tidak melaksanakannya dibolehkan bersikap pasif. Orang yang mampu melakukannya secara langsung, hendaklah ia mendukung pelaksanaannya baik dengan materi atau dengan menciptakan suasana yang kondusif untuk lancarnya pelaksanaan kewajiban tersebut. Dari adanya kerjasama seperti ini, maka bilamana sebagiannya telah melaksanakannya secara langsung, maka anggota masyarakat yang lain dianggap lepas dari kewajiaban tersebut.
Wajib kifayah terkadang berubah status menjadi wajib ‘aini, bilamana di satu negeri tidak ada lagi orang yang mampu melaksanakannya selain dia. Misalnya, bilamana dalam sebuah desa hanya ada seorang dokter, maka untuk melayani kesehatan masyarakat menjadi wajib ‘aini atas diri dokter yang hanya seorang tersebut.
Bila dilihat dari segi kandungan perintah, Hukum Wajib dapat dibagi kepada dua macam:
1) Wajib Mu’ayyan
Yaitu suatu kewajiaban di mana yang menjadi objeknya adalah tertentu tanpa ada pilihan lain. Misalnya, kewajiban melakukan shalat lima waktu sehari semalam, kewajiban melakukan puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat, dan menegakkan keadilan. Kewajiban seperti ini tidak dianggap terlaksana, kecuali dengan melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan itu.
2)   Wajib Mukhayyar
Yaitu suatu kewajiban di mana yang menjadi objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Misalnya, kewajiban membayar kafarat (denda melanggar) sumpah.
Dalam surat al-Maidah ayat 89 Allah Swt. berfirman:
فكفارته مان الأيعقدتم بما يؤاخذكم ولكن أيمانكم في باللغو الله يؤاخذكم لا لم فمن رقبة تحرير أو كسوتهم أو أهليكم تطعمون ما أوسط من مساكين عشرة إطعام
كذلك أيمانكم واحفظوا حلفتم إذا أيمانكم كفارة ذلك أيام ثلاثة فصيام يجد تشكرون لعلكم آياته لكم الله يبين
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (QS. Al-Maidah/5: 89)
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa orang yang dikenakan kaffarat karena melanggar sumpahnya itu boleh memilih antara beberapa macam kaffarat tersebut.
Bila dilihat dari segi waktu pelaksanaannya, Hukum Wajib terbagi kepada dua macam:
1. Wajib Mutlaq
Yaitu kewajiban yang pelaksanaannya tidak dibatasi dengan waktu tertentu. Misalnya, kewajiban untuk membayar puasa Ramadhan yang tertinggal. Menurut Abu Hanifah, puasa yang tertinggal itu boleh dibayar kapan saja, tanpa dibatasi dengan waktu tertentu. Berbeda dengan itu, menurut Imam Syafi’i kewajiban membayar puasa yang tertinggal itu harus dibayar sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya. Contoh lain, kewajiban membayar kaffarat sumpah, boleh dibayar kapan saja, tanpa dibatasi dengan waktu tertentu.
2. Wajib Muaqqat
Yaitu kewajiban yang pelaksanaannya dibatasi dengan waktu tertentu. Wajib semacam ini, seperti dikemukakan Muhammad Abu Zahrah, terbagi kapada wajib muwassa’ (lapang waktunya), dan wajib mudhayyaq (sempit waktunya). Wajib muwassa’ adalah kewajiban di mana waktu yang tersedia lebih  lapang daripada waktu pelaksanaan kewajiban itu sendiri sehingga memungkinkan untuk melaksanakan ibadah lain yang sejenis pada waktu itu, seperti shalat lima waktu. Waktu shalat zuhur, misalnya, di samping melaksanakan shalat zuhur, mungkin pula dilakukan padanya beberapa shalat sunnah. Sedangkan wajib mudhayyaq adalah kewajiban di mana waktu yang tersedia hanya (mencukupi untuk melaksanakan kewajiban itu). Misalnya puasa di bulan Ramadhan. Waktu puasa yang tersedia yaitu bulan Ramadhan, tidak mungkin dilakukan padanya selain puasa wajib Ramadhan.
Kalangan Hanafiyah meyebutkan macam ketiga, yaitu wajib dzu al-syubhain (wajib berwajah dua), yaitu kewajiban bila dipandang dari satu sisi, ia termasuk ke dalam kategori wajib muwassa’dan dari sudut lain ia termasuk wajib mudhayyaq. Misalnya, kewajiban melaksanakan haji. Ibadah haji dari satu sisi adalah kewajiban muwassa’, karena waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan haji tidak menghabiskan beberapa bulan yang disebut sebagai bulan-bulan haji. Dan ibadah haji dari sisi yang lain adalah wajib mudhayyaq karena tidak mungkin seseorang melaksanakan dua kali haji pada tahun yang sama.
Pembagian wajib kepada beberapa kategori tersebut di atas terasa penting dalam hubungannya dengan kewajiban meniatkan secara khusus bentuk ibadah yang dilakukan. Pada wajib muwassa’ seperti shalat lima waktu, wajib hukumnya menyebutkan macam shalat yang akan dilaksanakannya dalam berniat. Seseorang yang akan menunaikan shalat zuhur, misalnya, hendaklah ia menegaskan dalam niatnya bahwa shalat yang akan dilaksanakannya itu adalah shalat zuhur. Demikian pula halnya dengan shalat-shalat lainnya.
Adapun pada wajib mudhayyaq, menurut kalangan Hanafiyah, tidak mesti adanya ketegasan tersebut di atas. Seseorang yang akan melaksanakan puasa Ramadhan, untuk syarat sahnya cukup dengan meniatkan puasa saja, tanpa menegaskan bahwa yang dipuasakannya itu adalah kewajiban puasa Ramadhan. Oleh sebab itu, jika seseorang meniatkan puasa sunnah pada bulan Ramadhan, maka puasa itu tetap saja terhitung sebagai puasa fardhu Ramadhan.
Berbeda dengan hal tersebut di atas, mayoritas ulama berpendapat, tidak ada bedanya antara wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq dari segi kewajiban menegaskan macam ibadah, yang sedang ditunaikan. Menegaskan macam ibadah, menurut mereka, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan pengertian ibadah itu sendiri. Maka sebagaimana kewajiban menegaskan macam shalat yang akan dilaksanakan, demikian  pula halnya kewajiban menegaskan macam puasa yang akan dilaksanakan. Adapun meniatkan puasa sunah pada bulan Ramadhan, berarti meniatkan sebuah ibadah yang disyari’atkan dalam Islam. Oleh karena itu, puasa sunah itu tidak sah hukumnya di bulan Ramadhan.
Adapun wajib dzu al-syubhain, pada akhir pembahasan tentang hukum wajib ada baiknya dikemukakan perbedaan pendapat ulama tentang pemakain istilah wajib dan istilah fardhu. Mayoritas ulama dari kalangan Malakiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat, istilah wajib sama dengan pengertian istilah fardhu. Misalnya, melaksanakan shalat lima waktu boleh dikatakan wajib hukumnya dan boleh juga dikatakan fardhu.
Kedua istilah tersebut menunjukkan kemestian suatu perbuatan untuk dilaksanakan, tanpa melihat kepada kuat atau tidak kuatnya dalil yang menjadi dasarnya. Berbeda dengan itu kalangan Hanafiyah berpendapat, bahwa istilah wajib berbeda dengan istilah fardhu. Istilah wajib digunakan untuk hukum yang ditetapkan dengan dalil yang zhanni. Misalnya, menyembelih hewan kurban adalah wajib hukumnya karena ditetapkan dengan dalil yang zhanni bukan qath’i, yaitu hadits yang bukan hadits mutawatir. Sedangkan istilah fardhu digunakan untuk hukum yang ditetapkan dengan dalil yang qath’i (pasti), misalnya melaksankan shalat lima waktu hukumnya fardhu karena ditetapkan dengan dalil yang qath’i yaitu ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak lagi diragukan kebenaran menunjukkan hukum shalat.
Perbedaan pendapat tersebut berawal dari perbedaan segi memandang hukum wajib dan fardhu. Mayoritas ulama memandang dari segi kemestian untuk melakukan suatu perbuatan tanpa melihat bobot dalil yang menetapkannya, dan tanpa melihat apakah orang yang mengingkarinya menjadi fakir atau tidak menjadi fakir. Dari segi ini, wajib dan fardhu adalah sama, karena sama-sama mesti dilakukan, dalam arti berdosa siapa yang meninggalkannya. Namun kalangan ini mengakui bahwa ada hukum wajib atau fardhu yang ditetapkan dengan dalil qath’i dan ada pula dengan dalil zhanni. Sedangkan kalangan Hanafiyah melihat dari sudut dalil yang menjadi landasan hukum wajib dan hukum fardhu. Dalil yang zhanni menimbulkan hukum wajib dan tidak menjadi kafir siapa yang mengingkarinya, dan dalil qath’i menimbulkan hukum fardhu dan menjadi kafir siapa yang mengingkarinya. Namun demikian, kalangan ini juga mengakui bahwa kedua bentuk istilah itu menunjukkan kemestian untuk dilakukan oleh mukalaf.
Menurut Muhammad Najib al-Muthi’, dalam kitabnya Sullamul-Wushul, perbedaan pendapat tersebut hanyalah perbedaan yang tidak prinsipil (khalaf lafzy). Namun, bila kita perhatikan hasil-hasil ijtihad mereka, di antaranya ada perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh  perbedaan dalam pemakaian dua istilah tersebut. Antara lain, seperti dikemukakan oleh Wahab al-Zuhaili, meninggalkan membaca ayat Al-Qur’an dalam shalat membuat shalat itu tidak sah karena dalil yang menunjukkan kemestian membaca Al-Qur’an dalam shalat adalah dalil qath’i, dalam bentuk ayat Al-Qur’an. Sedangkan meninggalkan mambaca al-Fatihah dalam shalat tidak membatalkan shalat karena kemestian membaca al-fatihah hukumnya wajib yang ditetapkan dengan dalil zhanni, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perorangan (tidaklah {sempurna} shalat, orang yang tidak membaca al-fatihahnya).
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang menyamakan pengertian istilah wajib dan fardhu karena membedakan antara keduanya berakibat adanya dua sifat hukum bagi satu pekerjaan, di mana satu pekerjaan disebut fardhu hukumnya bagi sahabat yang mengetahui secara pasti kebenaran suatu dalil (qathi’) dan kemudian menjadi wajib bagi  umat yang datang sesudahnya karena mereka  mengetahui benar kebenaran suatu dalil (zhanni).
2. Mandub
a) Pengertian Mandub
Kata mandub dari segi bahasa berarti”sesuatu yang dianjurkan”. Sedangkan menurut  istilah adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya, di mana akan diberi pahala orang yang melaksanakannya, namun tidak dicela orang yang tidak melaksanakannya. Mandub disebut juga Sunnah, nafilah, mustahab, tathawwu’, ihsan dan fadilah. Istilah-istilah tersebut menunjukkan pengertian yang sama.
b) Pembagian Mandub
Seperti dikemukakan Abdul-Karim Zaidan, mandub terbagi kepada beberapa tingkatan:
Ø  Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkan. Misalnya, shalat sunah dua raka’at sebelum fajar.
Ø  Sunnah ghair al-Muakkadah (sunnah biasa), yaitu sesuatu yang dilakukan Rasulullah, namun bukan menjadi kebiasaannya. Misalnya, melakukan shalat sunah dua kali dua raka’at sebelum shalat zuhur, dan seperti memberikan sedekah sunah kepada orang yang tidak dalam keadaan terdesak. Jika dalam keadaan terdesak, maka hukum membantunya adalah wajib.
Ø  Sunnah al-Zawaid, yaitu mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasulullah sebagai manusia. Misalnya, sopan santunnya dalam makan, minum dan tidur. Mengikuti Rasulullah dalam masalah-masalah tersebut hukumnya sunnah, namun tingkatannya di bawah dua macam sunnah di atas dan yang lebih kuat adalah macam sunnah yang disebut pertama tadi.
3.  Haram
a) Pengertian Haram
Kata haram secara etimologi berarti “sesuatu yang dilarang mengerjakannya”. Secara terminologi Ushul Fiqh, kata haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, di mana orang yang melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, dan orang  yang meninggalkannya karena menaati Allah, diberi pahala. Misalnya, larangan berzina dalam firman Allah Swt:
سبيلا وساء فاحشة كان إنه الزنى تقربوا لاو
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’/17: 32)
Larangan membunuh dalam firman Allah Swt:
رحيما بكم كان الله إن أنفسكم تقتلوا ولا
“… Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang Kepadamu”. (QS. An-Nisa’/3: 29)
       Dalam kajian Ushul Fiqh dijelaskan bahwa, sesuatu tidak akan dilarang atau diharamkan kecuali karena sesuatu itu mengandung bahaya bagi kehidupan manusia. Haram disebut juga muharram (sesuatu yang diharamkan).
b) Pembagian Haram
Para ulama Ushul Fiqh, antara lain Abdul-Karim Zaidan, membagi haram kepada beberapa macam, yaitu:
Ø  Al-Muharram li Dzatihi, yaitu sesuatu yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mengandung kemudaratan bagi kehidupan manusia, dan kemudaratan itu tidak bisa terpisah dari zatnya. Misalnya, larangan berzina seperti dalam ayat:
سبيلا وساء فاحشة كان إنه الزنى تقربوا لاو
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’/17:32)
Larangan menikahi wanita mahram seperti ibu kandung dan saudara kandung sebagaimana dalam firman Allah Swt:
الأخت وبنات الأخ وبنات وخالاتكم وعماتكم وأخواتكم وبناتكم أمهاتكم عليكم حرمت الرضاعة من وأخواتكم أرضعنكم اللاتي وأمهاتكم
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan persusuan…” (QS an-Nisa’/3:23)
Kemudian tentang haramnya mencuri, Allah Swt Berfirman:
حكيم عزيز والله الله من نكالا كسبا بما جزاء أيديهما فاقطعوا والسارقة والسارق
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereke kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Maidah/5:38)

Diantara ketentuan yang berlaku pada ketentuan hukum haram semacam ini adalah bahwa sesuatu yang diharamkan karena esensinya, bilamana dilakukan juga, hukumnya tidak sah. Tindakan mencuri misalnya diharamkan dan oleh karena itu tidak sah menjadi sebab pemilikan harta yang dicuri itu, perbuatan zina tidak sah menjadi sebab bagi akibat-akibat pernikahan yang sah seperti menisbahkan (menyandarkan) anak kepada ayahnya, dan tidak dianggap sah sebagai sebab untuk waris mewarisi.
Ø  Al-Muharram li Ghairihi, yaitu sesuatu yang dilarang bukan karena esensinya karena secara esensial tidak mengandung kemudaratan, namun dalam kondisi tertentu, sesuatu itu dilarang karena ada pertimbangan eksternal yang akan membawa kepada sesuatu yang dilarang secara esensial. Misalnya, larangan melakukan jual beli pada waktu azan shalat jum’at sebagaimana firman Allah Swt:
لكم خير ذلكم البيع وذروا الله ذكر إلى فاسعوا الجمعة يوم من للصلاة نودي إذا آمنوا الذين أيها يا تعلمون كنتم إن
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah/62:9)

Jual beli bilamana dilihat kepada esensinya adalah dibolehkan, tetapi ada larangan melakukannya pada waktu azan jum’at karena akan melalaikan seseorang dari memenuhi panggilan Allah (shalat jum’at). Ketentuan yang berlaku dalam hal ini, seperti dikemukakan Muhammad Abu Zahrah, adalah bahwa larangan seperti itu bilamana dilanggar dan dilaksanakan juga, maka perbuatan itu adalah sah. Jual beli waktu azan jum’at adalah sah sebagai sebab perpindahan milik dari penjual kepada pembeli, namun pelakunya berdosa di sisi Allah.
4. Makruh
a) Pengertian Makruh
     Secara bahasa kata makruh berarti “sesuatu yang dibenci”. Dalam istilah Ushul Fiqh kata makruh, menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meniggalkannya, di mana bilamana ditinggalkan akan mendapatkan pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa. Misalnya, seperti dikemukakan Wahbah az-Zuhaili, dalam Mazhab Hanbali ditegaskan makruh hukumnya berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung secara berlebihan ketika akan berwudhu di siang hari Ramadhan karena dikhawatirkan air akan masuk ke rongga kerongkongan dan tertelan.
b) Pembagian Makruh
Menurut kalangan Hnafiyah, makruh terbagi kepada dua macam:
Ø Makruh Tahrim, yaitu sesuatu yang dilarang oleh syariat, tetapi dalil yang melarang itu bersifat zhanni al-wurud (kebenaran datangnya dari Rasulullah hanya sampai kedugaan keras), tidak bersifat pasti. Misalnya, larangan meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain dan larangan membeli sesuatu yang sedang dalam tawaran orang lain sebagaimana dalam sabda Nabi:
Dari Ibnu Umar ra. Dia berkata bahwa Nabi SAW. Melarang untuk membeli suatu barang yang masih dalam tawaran orang lain dan melarang seseorang untuk meminang seorang wanita yang ada dalam pinangan orang lain sampai mendapatkan izin atau telah ditinggalkannya. (HR. al-Bukhari)
Hadits tersebut, adalah hadits ahad (hadis yang diriwayatkan perorangan atau beberapa orang yang tidak sampai ke batas mutawatir), di mana dalam kajian Ushul Fiqh dianggap hanya sampai pada tingkat dugaan keras (zhanni) kebenaran datangnya dari Rasulullah, tidak sampai meyakinkan. Makruh tahrim ini, menurut kalangan Hanafiyah, sama dengan hukum haram dalam istilah mayoritas ulama dari segi sama-sama diancam dengan siksaan atas pelanggarannya, meskipun tidak kafir orang yang mengingkarinya karena dalilnya bersifat zhanni.
Ø Makruh Tanzih, yaitu sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya. Misalnya, memakan daging kuda dan meminum susunya pada waktu sangat butuh di waktu perang. Menurut sebagian kalangan Hanafiyah, pada dasarnya memakan daging kuda hukumnya haram karena ada larangan memakannya berdasarkan hadits riwayat Daraquthni. Namun ketika sangat butuh waktu perang dibenarkannya meskipun dianggap makruh.
5. Mubah
a) Pengertian Mubah
Secara bahasa kata mubah berarti “ sesuatu yang dibolehkan atau diizinkan. “ menurut istilah Ushul Fiqh, seperti dikemukakan oleh Abdul-Karim Zaidan, mubah yaitu sesuatu yang diberi pilih oleh syariat apakah seorang mukalaf akan melakukannya atau tidak melakukannya, dan tidak ada hubungannya dengan dosa dan pahala.
Misalnya, ketika ada cekcok yang berkepanjangan dalam rumah tangga dan dikhawatirkan tidak lagi akan dapat hidup bersama, maka boleh (mubah) bagi seorang istri membayar sejumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya, sesuai dengan petunjuk Allah dalam firman-Nya:
الله حدود تلك به افتدت فيما عليهما جناح فلا الله حدود يقيما ألا خفتم فإن   الظالمون هم ك فأولئالله حدود يتعد ومن تعتدوها فلا
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Baqarah/2:229)

Istilah mubah, menurut Abu Zahrah, sama pengertiannya dengan halal atau jaiz.
b) Pembagian Mubah
Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaqat memi mubah kepada tiga macam:
Ø  Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang kepada suatu hal yang wajib dilakukan. Misalnya makan dan minum adalah sesuatu yang mubah, namun berfungsi untuk mengantarkan seseorang sampai ia mampu mengerjakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti shalat dan mencari rezeki. Mubah seperti ini, demikian Abu Ishaq al-Syathibi menjelaskan, hanya dianggap mubah dalam hal memilih makanan halal mana yang akan dimakan dan minuman halal mana yang akan diminum. Akan tetapi, seseorang tidak diberi kebebasan memilih untuk makan atau tidak makan, karena meninggalkan makan sama sekali dalam hal ini akan membahayakan dirinya.
Ø  Sesuatu baru dianggap mubah hukumnya bilamana dilakukan sekali-sekali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu. Misalnya, bermain dan mendengar nyanyian hukumnya adalah mubah bila dilakukan sekali-sekali, tetapi haram hukumnya menghabiskan waktu hanya untuk bermain dan mendengar nyanyian.
Ø  Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula. Misalnya, membeli perabot rumah untuk kepentingan kesenangan. Hidup senang hukumnya adalah mubah, dan untuk mencapai kesenangan itu memerlukan seperangkat persyaratan yang menurut esensinya bersifat mubah pula, karena untuk mencapai sesuatu yang mubah tidak layak dengan menggunakan sesuatu yang dilarang.



B. Hukum Wadh’i
       Seperti telah disinggung di atas, hukum wadh’i adalah ketentuan syariat dalam bentuk menetapkan sesuatu sebagai sebab, sebagai syarat, atau sebagai mani’. Dengan demikian hukum wadh’i terbagi kepada tiga macam, yaitu:
1.    Sebab
a)    Pengertian Sebab
Sebab menurut bahasa berarti “ sesuatu yang bisa menyampaikan seseorang kepada sesuatu yang lain. “ Menurut istilah Ushul Fiqh, seperti dikemukakan Abdul-Karim Zaidan, sebab yaitu sesuatu yang dijadikan oleh syariat sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum.
Misalnya, tindakan perzinaan menjadi sebab (alasan) bagi wajib dilaksanakan hukuman atas pelakunya, keadaan gila menjadi sebab (alasan) bagi keharusan ada pembimbingnya, dan tindakan perampokan sebagai sebab bagi kewajiban mengembalikan benda yang dirampok kepada pemiliknya.
b)    Pembagian Sebab
Para ulama Ushul Fiqh membagi sebab kepada dua macam:
Ø  Sebab yang bukan merupakan perbuatan mukalaf dan berada di luar kemampuannya. Namun demikian, sebab itu mempunyai hubungan dengan hukum taklifi, karena syariat telah menjadikannya sebagai alasan bagi adanya suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang mukalaf. Misalnya, tergelincir matahari menjadi sebab (alasan) bagi datangnya waktu shalat zuhur, masuknya bulan Ramadhan sebab (alasan) bagi kewajiban melakukan puasa Ramadhan, dan keadaan terdesak menjadi sebab bagi bolehnya seseorang memakan sesuatu yang diharamkan.
Ø  Sebab yang merupakan perbuatan mukalaf dan dalam batas kemampuannya. Misalnya, perjalanan menjadi sebab bagi bolehnya berbuka puasa di siang hari Ramadhan, pembunuhan disengaja menjadi sebab bagi dikenakan hukuman qisas atas pelakunya, dan akad transaksi jual beli menjadi sebab bagi perpindahan milik dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Sebab yang merupakan perbuatan mukalaf ini berlaku kepadanya ketentuan-ketentuuan hukum taklifi. Oleh sebab itu di antaranya ada yang diperintahkan untuk dilakukan, seperti perintah melakukan akad nikah ketika khawatir akan terjadi perzinaan, di antaranya ada yang dilarang sepertii larangan berzina yang merupakan sebab bagi ancaman hukuman, dan ada pula yang mubah, seperti boleh melakukan akad jual beli sebagai sebab bagi perpindahan milik dari pihak penjual kepada pihak pembeli.
c)    Perbedaan antara Sebab dan ‘Illat
Abdul-Karim Zaidan menjelaskan perbedaan dan persamaan antara sebab dan ‘illat. Sesuatu yang dijadikan oleh syariat sebagai tanda bagi adanya hukum terdiri dari dua bentuk. Bentuk pertama, antara tanda (sebab) dengan sesuatu yang ditandai (musabab) mempunyai hubungan logis, dalam pengertian bisa ditelusuri oleh akal pikiran hubungan antara keduanya, dan bentuk kedua, hubungan di antara keduanya tidak bisa ditelusuri dengan akal pikiran.
Bentuk pertama di atas, di samping disebut sebagai sebab, juga disebut ‘illat, sedangkan bentuk yang kedua hanya disebut sebab. Contoh bentuk pertama, perjalanan adalah sebab dan juga ‘illat bagi bolehnya berbuka puasa di siang hari Bulan Ramadhan, dan keadaan memabukkan menjadi sebab dan ‘illat bagi haramnya meminum khamar. Sedangkan contoh bentuk kedua yaitu sebab yang bukan ‘illat seperti terbenamnya matahari menjadi sebab bagi wajib melaksanakan shalat maghrib dan terbit fajar menjadi sebab bagi masuk waktu shalat subuh.
Pada sebab semacam ini, Allah menjadikan terbenam matahari sebagai tanda bagi masuknya waktu shalat maghrib dan terbit fajar menjadi tanda bagi masuknya waktu shalat subuh, tanpa ada hubungan logis antara peristiwa terbenam matahari dan terbit fajar itu dengan kewajiban melaksanakan shalat.
2.    Syarat
a)    Pengertian Syarat
Menurut bahasa kata syarat berarti “sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yang lain” atau “sebagai tanda”. Menurut istilah Ushul Fiqh, seperti dikemukakan Abdul-Karim Zaidan, syarat adalah sesuatu yang tergantung kepadanya ada sesuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu itu.
Misalnya, wudhu adalah sebagai syarat bagi sahnya shalat dalam arti adanya shalat tergantung kepada adanya wudhu, namun pelaksanaan wudhu itu sendiri bukan merupakan bagian dari pelaksanaan shalat. Sementara kehadiran dua orang saksi menjadi syarat bagi sahnya akad nikah, namun kedua orang saksi itu merupakan bagian dari akad nikah. Yang disebut terakhir ini adalah rukun. Di sinilah perbedaan antara syarat dari segi ketergantungan sesuatu yang lain kepadanya, namun antara keduanya terdapat perbedaan di mana syarat bagi suatu ibadah misalnya, seperti dikemukakan di atas, bukan merupakan bagian dari hakikat pelaksanaan ibadah tersebut, sedangkan rukun adalah bagian dari hakikat suatu ibadah. Berdiri dalam shalat misalnya adalah salah satu rukun shalat, dan keadaan berdiri itu adalah bagian dari hakikat pelaksanaan shalat.
b)    Pembagian Syarat
Para ulama Ushul Fiqh membagi syarat kepada dua macam:
Ø  Syarat Syar’i, yaitu syarat yang datang langsung dari syariat sendiri. Misalnya, keadaan rusyd ( kemampuan untuk mengatur pembelanjaan sehingga tidak menjadi mubazir ) bagi seorang anak yatim dijadikan oleh syariat sebagai syarat bagi wajib menyerahkan harta miliknya kepada sebagaimana firman Allah:
إليهم فادفعوا رشدا منهم آنستم فإن النكاح بلغوا إذا حتى اليتامى وابتلوا أن ومن فليستعفف غنيا كان ومن يكبروا أن وبدارا إسرافا تأكلوها ولا أموالهم وكفى عليهم فأشهدوا أموالهم إليهم دفعتم فإذا بالمعروف فليأكل فقيرا كان حسيبا بالله
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (dianatara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (diri memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi ( tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)Z”. ( QS.An-Nisa’/3:6 )

Ø  Syarat Ja’ly,  yaitu syarat yang datang dari kemauan orang mukalaf itu sendiri. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya : “ Jika engkau memasuki rumah si fulan , maka jatuhlah talakmu satu “, dan seperti pernyataan seorang bahwa ia baru bersedia menjamin untuk membayarkan utang si fulan dengan syarat si fulan itu tidak mampu membayarnya utang itu.
3.    Mani’
a)    Pengertian Mani’
Kata mani’ secara etimologi berarti “ penghalang dari sesuatu”. Secara terminologi, seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan , kata mani’ adalah sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab.
Sebuah akad misalnya dianggap sah bilamana telah mencukupi syarat-syaratnya dan akad yang sah itu mempunyai akibat hukum selama tidak terdapat padanya suatu penghalang (mani ). Misalnya, akad perkawinan yang sah karena telah mencukupi syarat dan rukunnya adalah sebagai sebab bagi waris mewarisi. Tetapi masalah waris mewarisi itu bisa jadi terhalang disebabkan suami misalnya telah membunuh istrinya. Tindakan pembunuhan dalam contoh tersebut adalah mani’ ( penghalang) bagi hak suami untuk mewarisi istrinya. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa tidak ada waris mewarisi antara pembunuh dan terbunuh.
b)    Pembagian Mani’
Para ahli Ushul Fiqh membagi mani’ kepada dua macam:
Ø  Mani’ al –Hukm , yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum. Misalnya, keadaan haid bagi wanita ditetapkan Allah sebagai mani’ (penghalang) bagi kecakapan wanita itu melakukan shalat, dan oleh karena itu shalat tidak wajib dilakukannya waktu haid.
Dari Aisyah sesungguhnya ada seseorang wanita yang bertanya kepadanya apakah seorang wanita yang sedang haid harus mengqadha’ shalat, Aisyah berkata : Anda terbebas, sebab dulu di masa Nabi Sas. Kami pernah haid dan setelah suci beliau tidak menyuruh mengqadha’ shalat. ( HR. Ibnu Majjah )

Ø  Mani’ al-Sabab, yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab sehingga dengan demikian sebab itu tidak lagi mempunyai akibat hukum. Mengeluarkan zakat harta itu karena pemiliknya sudah tergolong orang kaya. Namun, jika pemilik harta itu dalam kedaan berutang dimana utang itu bila dibayar akan mengurangi hartanya dari satu nisab , maka dalam kajian fikih keadaan berutang itu menjadi mani’ (penghalang)  bagi wajib zakat pada harta yang dimilikinya itu. Dalam hal ini, keadaan seseorang dalam berutang, itu telah menghilangkan predikatnya sebagi orang kaya sehingga tidak lagi dikenakan kewajiban zakat harta.[1]
4.    Rukhshah dan ‘Azimah
Rukhshah adalah keringanan hukum yang telah disyariatkan oleh Allah atas mukallaf dalam keadaan tertentu yang sesuai dengan keringanan tersebut. Atau sesuatu yang disyariatkan karena ada uzur yang memberatkan dalam keadaan tertentu. Atau diperbolehkannya sesuatu yang dilarang dengan suatu alasan, meskipun larangan itu tetap berlaku.
 Sedangkan ‘azimah adalah hukum-hukum yang telah disyariatkan oleh Allah secara umum sejak semula yang tidak terbatas pada keadaan tertentu dan pada perorangan (mukallaf) tertentu.
Macam-Macam Rukhshah antara lain:
1.    Diperbolehkannya suatu larangan ketika keadaan darurat atau menurut kebutuhan. Jika ada seseorang yang dipaksa mengucapkan kata-kata kafir, maka ia boleh mengucapkannya dengan tetap tidak senang mengucapkannya dan hatinya tetap dalam keadaan iman. Begitu juga orang yang dipaksa untuk membatalkan puasanya atau merusak harta orang lain, maka ia boleh melakukan larangan yang dipaksakan kepadanya dengan tetap tidak senang. Seseorang yang menahan lapar atau dahaga yang amat sangat, maka ia boleh memakan bangkai atau arak. Allah Swt berfirman:
..بالإيمان مطمئن وقلبه أكره من لاإ
Kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)…” (QS. An-Nahl: 106)
عليه إثم فلا عاد ولا باغ غير ضطرا فمن
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 119)
2.    Kebolehan seorang mukallaf meninggalkan kewajiban ketika terdapat uzur kesulitan menunaikannya. Barang siapa yang sakit di siang hari bulan Ramadhan atau sedang bepergian, maka ia boleh berbuka. Barang siapa bepergian, maka ia boleh meringkas shalat yang empat rakaat, artinya melaksanakan dua rakaat sebagai ganti dari empat rakaat. Allah Swt berfirman:
خرأ أيام من فعدة سفر على أو مريضا منكم كان فمن
Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-Baqarah: 184)
3.    Sahnya sebagian akad yang bersifat pengecualian yang tidak memenuhi syarat umum sebagai sahnya akad tersebut, namun hal itu berlaku dalam muamalah umat manusia dan menjadi kebutuhan mereka. Seperti akad salam (pesanan), ia adalah jual beli yang pada saat akad barangnya tidak ada, tetapi berlaku di kalangan umat manusia dan menjadi kebutuhan. Oleh karena itu dikatakan dalam sebuah hadits Rasulullah:
Rasulullah Saw. melarang jual beli barang yang tidak ada padanya, tetapi Rasulullah Saw. memberikan keringanan pada akad salam (pesanan)”.
Begitu juga akad perburuhan, sewa menyewa dan wasiat. Semua ini adalah akad yang jika diterapkan semua syaratnya yang umum demi berlaku dan sahnya akad-akad itu maka tidak sah, tetapi syari’ memberi keringanan dan memperolehkan hal itu untuk menutupi kebutuhan umat manusia dan menghilangkan kesulitan mereka.
4.    Menghapus hukum-hukum yang oleh Allah Swt. telah diangkat dari kita. Sedangkan hukum itu adalah termasuk beban yang berat atas umat sebelum kita. Seperti yang digambarkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:
قبلنا من الذين على حملته كما إصرا علينا تحمل ولا ربنا
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami”. (QS. Al-Baqarah: 286)
Seperti tuntutan memotong bagian baju yang terkena najis, membayar zakat sebesar seperempat dari harta, membunuh jiwa untuk bertaubat dari maksiat, dilarang melaksanakan shalat selain dimasjid. Hal ini diberi nama rukhshah adalah termasuk memberi kelonggaran.
Dari macam-macam rukhshah ini, jelaslah bahwa keringanan yang diberikan kepada mukallaf oleh syari’ kadang-kadang berupa diperbolehkannya sesuatu yang haram karena darurat, diperbolehkannya meninggalkannya kewajiban karena uzur, atau dikecualikannya akad di antara hukum global karena adanya kebutuhan.
Ulama kelompok Hanafi membagi rukhshah menjadi dua, yaitu: Rukhshah Tarfiih (keringanan yang menyenangkan) dan Rukhshah Isqaath (keringanan yang mengugurkan). Mereka juga membedakan bahwa rukhshah tarfih adalah pada dasarnya adalah hukum ‘azimah (asal) yang masih berlaku dan dalilnya juga masih ada, tetapi boleh ditinggalkan sebagai keringanan dan menyenangkan mukallaf. Mereka memberi contoh dengan seseorang yang dipaksa mengucapkan kata-kata kufur, atau merusak harta orang lain atau berbuka di siang hari bulan Ramadhan. Mereka berkata bahwa ketentuan keringanan itu tidak mengugurkan keharaman mengucapkan kata-kata kufur atas orang yang dipaksa. Tetapi orang yang dipaksa itu dikecualikan dari murka Allah dan siksa-Nya. Orang yang terpaksa dikecualikan dari dosa, sebagaimana orang yang dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kufur terbebas dari dosa dan terbebas dari menerima siksa.
Sedangkan rukhshah isqath (keringanan yang mengugurkan) maka hukum ‘azimah (asal) tidak berperan lagi. Tetapi, keadaan yang menyebabkan adanya keringanan itu mengugurkan hukum ‘azimah dan yang berlaku di sana adalah hukum rukhshah. Para ulama kelompok Hanafi memberikan contoh masalah ini dengan diperbolehkannya memakan bangkai atau meminum khamer ketika amat lapar dan haus, serta meringkas shalat dalam bepergian. Orang yang terpaksa memakan bangkai atau meminum khamer maka keharaman melakukan keduanya gugur dalam keadaan terpaksa.
Semua yang diharamkan boleh dilakukan ketika terpaksa, tanpa membedakan antara haram yang satu dengan haram yang lain. Pendapat yang menyatakan bahwa ketika terpaksa berbuka di bulan Ramadhan adalah hukum ‘azimah, yakni kewajiban puasa masih ada, dan ketika terpaksa memakan bangkai atau meminum khamer bukan hukum ‘azimah, yakni hukum haram masih ada adalah perbedaan yang tidak beralasan. Karena terpaksa adalah bagian dari darurat. Dalam dua hal tersebut, larangan itu diperbolehkan karena darurat, dan sebagaimana firman Allah Swt:
بالإيمان مطمئن وقلبه أكره من إلا
Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)”. (QS. An-Nahl: 106)
5. Sah dan Batal
Semua perbuatan mukallaf yang dituntut oleh syari’ dan semua hukum sebab akibat yang ditetapkannya,bila telah dilakukan oleh mukallaf maka mungkin syari’ akan menganggapnya sah atau batal. Jika perbuatan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan tuntutan syari’ dan apa yang disyariatkannya, artinya sudah memenuhi rukun dan syaratnya, maka syari’ menghukumi sah. Jika perbuatan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan tuntutan dan syariatnya, artinya ada cacat hukum dalam rukun atau syaratnya, maka syari’ menghukumi tidak sah.
Pengertian sah menurut syara’ adalah perbuatan mukallaf itu mempunyai pengaruh secara syara’. Bila yang dilakukan mukallaf adalah perbuatan wajib; seperti shalat, puasa, zakat dan haji, dan perbuatan itu dilakukan mukallaf dengan memenuhi rukun dan syaratnya, maka gugurlah kewajiban itu, ia terbebas dari beban,tidak berhak mendapat hukuman di dunia dan bahkan berhak mendapat pahala di akhirat.
Bila yang dilakukan mukallaf adalah syara’; seperti kawin, talak, jual beli, hibah, akad-akad lain dan berbagai bentuk pengelolaan dengan memenuhi rukun dan syaratnya secara syara’ maka dari setiap sebab itu akan timbul pengaruh yang bersifat syara’ yang telah ditetapkan oleh syari’. Seperti menetapkan atau meniadakan kehalalan (kawin dan talak), beralihnya kepemilikan dua barang (jual beli), tetapnya pemilikan tanpa ganti (hibah) atau pengaruh lain serta kenyataan yang diakibatkan oleh sebab syara’ yang sah.
Bila yang dilakukan mukallaf adalah syarat, seperti bersuci untuk shalat, dan telah memenuhi syarat dan rukunnya, maka yang diisyaratkan sudah mungkin dikatakan sah.
Adapun pengertian tidak sah adalah tidak adanya pengaruh secara syara’. Jika yang dilakukan berupa kewajiban, maka kewajiban itu tidak gugur dan ia tidak bebas dari tanggungan. Jika berupa sebab syara’ maka tidak mempunyai pengaruh hukum. Jika berupa syarat maka yang disyarati belum ditemukan. Hal itu karena syari’ menggantungkan pengaruh kepada perbuatan, sebab dan syarat yang terpenuhi sebagaimana tuntutan dan syariatnya. Jika tidak demikian maka tidak dianggap menurut syara’.
Dari penjelasan ini dapat diambil pelajaran bahwa apa yang timbul dari mukallaf, baik berupa perbuatan, sebab atau syarat dan tidak sesuai dengan apa yang dituntut dan diisyaratkan oleh syari’ maka disebut tidak sah menurut syara’, dan tidak mempunyai pengaruh sama sekali.[2]    
2.3 Unsur-Unsur Hukum Syara’
1.    Al-Hukm
1)   Pengertian Al-Hukm
Hukum syara’ menurut istilah ulama ahli ushul adalah khithob (doktrin) syari’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf; baik berupa tuntutan, pilihan atau ketetapan.
قوم من قوم يسخر لا
Jangan suatu kaum mengolokkan kaum yang lain”. (QS. Al-Hujuraat/49: 11)
Adalah doktrin syari’ yang berhubungan dengan mengolok-ngolok dengan tuntutan meninggalkan.
Firman Allah Swt:
به افتدت فيما عليهما جناح فلا الله حدود يقيما لا أن خفتم فإن
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya”. (QS. Al-Baqarah/2: 229)

Adalah doktrin syari’ yang berhubungan dengan ganti rugi oleh suami dari istri sebagai imbangan jatuhnya talak kepada istri dengan tuntutan pilihan.
Nash  yang keluar dari syari’ yang menunjukkan tuntutan, pilihan atau ketetapan itulah yang disebut hukum syara’ menurut istilah ahli ushul. Hal ini sesuai dengan istilah para ahli hukum saat ini. Mereka menghendaki bahwa hukum adalah nash yang keluar dari para hakim. Oleh karena itu mereka mengatakan; bunyi hukumnya begini. Mereka juga mengatakan, pengadilan telah menjelaskan suatu hukum menurut  bunyi hukum.
Adapun hukum syara’ menurut istilah ahli fikih adalah pengaruh yang ditimbulkan oleh doktrin syari’ dalam perbuatan (mukallaf), seperti kewajiban, keharaman, dan kebolehan. Jadi firman Allah Swt: Aufuu bil ‘uquudi (penuhilah janji), maksudnya adalah kewajiban memenuhi  janji. Nash itu sendiri adalah hukum menurut istilah ushul, sedangkan kewajiban memenuhi adalah hukum menurut istilah ahli fiqh. Firman Allah Swt: Walaa taqrabuz zinaa (jangan kamu mendekati zina), adalah hukum menurut istilah ahli ushul, sedangkan keharaman mendekati zina adalah hukum syara’ dalam istilah ahli fikih.
2)   Macam-Macam Hukum
Dari pengertian hukum syara’ menurut istilah ahli ushul dapat disimpulkan bahwa hukum itu tidak hanya satu macam. Karena hukum adakalanya berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan atau berbentuk ketetapan. Para ahli ushul memberi istilah pada hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntututan atau pilihan dengan Hukum Taklifi, dan hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk ketetapan dengan Hukum Wadh’i. Dari sini ditetapkan bahwa hukum syara’ itu terbagi dua macam, yaitu: Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i.
1.    Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang menuntut kepada mukallaf untuk berbuat, menuntut untuk tidak berbuat atau menghendaki agar mukallaf memilih antara berbuat atau tidak.
Contoh hukum yang menuntut kepada mukallaf untuk berbuat adalah firman Allah Swt:
صدقة أموالهم من خذ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”. (QS. At-Taubah: 109)
بالعقود أوفوا آمنوا الذين ا أيهيا
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”. (QS. Al-Maa’idah/5: 1)
Adapun contoh hukum yang menuntut kepada mukallaf untuk tidak berbuat adalah firman Allah:
قوم من قوم يسخر لا
Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain”. (QS. Al-Hujuraat/49: 11)
الزنى تقربوا ولا
Dan janganlah kamu mendekati zina” (QS.Al-Israa’/17:32)
Sedangkan contoh hukum yang menghendaki agar mukallaf memilih antara berbuat dan meninggalkan adalah firman Allah Swt:
فاصطادوا حللتم وإذا
Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka kamu boleh berburu”.
(QS.Al-Maai’dah/5:2)
الأرض في فانتشروا الصلاة قضيت فإذا
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi”.
(QS. Al-Jumu’ah/62:10)
Hukum-hukum seperti contoh tersebut disebut hukum taklifi karena mengandung paksaan kepada mukallaf untuk berbuat, tidak berbuat dan memilih antara berbuat atau tidak. Alas an pemberian nama itu sudah jelas dalam hal tuntutan kepada mukallaf untuk berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan untuk bentuk pilihan, pemberian  nama itu tidak jelas, karena dalam hal ini tidak ada paksaan
2.      Hukum Wadh’i
Hukum wadh’I adalah hukum yang ditetapkan pada sesuatu yang menjadi sebab bagi sesuatu yang lain, atau menjadi syarat atau menjadi penghalang.
Contoh hukum yang ditetapkan pada sesuatu yang menjadi sebab bagi sesuatu yang lain adalah firman Allah Swt:
..المرافق إلى وأيديكم وجوهكم فاغسلوا الصلاة إلى قمتم إذا آمنوا الذين أيها يا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku..” (QS. Al-Maidah:6)

Menetapkan kehendak mendirikan shalat sebagai sebab kewajiban berwudhu.
أيديهما فاقطعوا والسارقة والسارق
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. (QS. Al-Maidah: 38)
Menetapkan pencurian sebagai sebab kewajiban potong tangan si pencuri.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan antara hukum taklifi dan hukum wadh’i, yaitu:
a.       Yang dikehendaki hukum taklifi adalah tuntutan kepada mukallaf untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan, atau memilih antara mengerjakan dan tidak mengerjakan. Sedangkan hukum wadh’i tidak menghendaki tuntutan atau pilihan, tetapi yang dikehendaki adalah penjelasan bahwa “hal ini” sebagai sebab bagi “akibat ini” atau “ini” sebagai syarat bagi “yang disyaratkan ini” atau bahwa “ini” menjadi penghalang bagi “hukum ini”.
b.      Sesuatu yang dituntut untuk dikerjakan dan tidak dikerjakan, atau pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkan harus diukur dari kemampuan mukallaf. Dalam kemampuannya, ia harus melaksanakan dan harus meninggalkan, karena tidak ada paksaan kecuali pada sesuatu yang dikuasai dan tidak ada pilihan kecuali antara dua hal yang sama-sama dikuasai.  [3]
2.    Mahkum Fih/ Mahkum Bih
1) Pengertian Mahkum Fih
Mahkum fih berarti perbuatan orang mukallaf sebagai tempat menghubungkan hukum syara’. Misalnya, dalam ayat 1 Surat al-Maidah Allah berfirman :
غير عليكم يتلى ما إلا الأنعام بهيمة لكم أحلت بالعقود أوفوا آمنوا لذين ا أيها يا يريد ما يحكم الله إن حرم وأنتم الصيد محلي
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu bi natang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”. (QS.al-Maidah/5:1)

Yang menjadi objek perintah dalam ayat tersebut adalah perbuatan orang mukallaf yaitu perbuatan menyempurnakan janji yang diwajibkan dengan ayat tersebut.
2) Syarat-syarat Mahkum Fih
Ada beberapa persyaratan bagi sahnya suatu perbuatan hukum:
a.       Perbuatan itu diketahui secara sempurna dan rinci oleh orang mukalaf sehingga dengan demikian suatu perintah, misalnya, dapat dilaksanakan secara lengkap seperti yang dikehendaki oleh Allah atau Rasul-Nya. Oleh karena itu, seperti dikemukakan Abd al-Wahhab Khallaf, ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan secara global , baru wajib dilaksanakan setelah ada penjelasan dari Rasul-Nya. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang mewajibkan shalat secara global tanpa merinci syarat dan rukunnya, baru wajib dilaksanakan setelah ada penjelasan secara rinci dari Rasulullah. Demikian pula ayat yang memerintahkan untuk melaksanakan haji, puasa, dan zakat.
b.      Diketahui secara pasti oleh mukalaf bahwa perintah itu datang dari pihak yang berwenang membuat perintah yang dalam hal ini adalah Allah Swt dan Rasul-Nya. Itulah sebabnya maka setiap upaya mencari pemecahan hukum, yang paling pertama dilakukan adalah pembahasan  tentang validitas suatu dalil sebagai sumber hukum.
c.       Perbuatan yang diperintahkan atau dilarang haruslah berupa perbuatan yang dalam batas kemampuan manusia untuk melakukan atau meninggalkannya. Hal itu disebabkan karena tujuan dari suatu perintah atau larangan adalah untuk ditaati. Oleh sebab itu, tidak mungkin ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebuah perintah yang mustahil menurut akal untuk dilakukan oleh manusia. Misalnya perintah untuk terbang tanpa memakai alat.[4]
2.4    Manfaat Mempelajari Hukum Syara’
Hukum syara’ adalah hukum yang sangat penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Karena hukum syara’ adalah peraturan dari Allah. Karena sesungguhnya semua manusia itu terdiri dan unsur jasmasni dan rohani. Jasmani adalah unsur yang dapat dilihat dan disentuh oleh panca indera, sedangkan rohani merupakan unsur yang tidak bisa dilihat dan disentuh oleh panca indera. Jasmani adalah bagian manusia yang melakukan gerakan fisik seperti: bernafas, makan, minum, berjalan dll. Sedangkan rohani melakukan aktifitas berfikir, yang mendorong manusia membedakan yang baik dan yang  buruk. Dan mempelajari hukum syara’ akan menuntun manusia kedalam kehidupan yang diridhai Allah Swt.[5]






BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara etimologi kata hukum (al-hukm) berarti “mencegah” atau “memutuskan”. Menurut terminologi Ushul Fiqh, hukum (al-hukm) berarti: Khitab (kalam) Allah Swt yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa Iqtidla (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan), Takhyir (kebolehan bagi orang mukalaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau Wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani’ (penghalang).
Hukum syara’ terbagi menjadi dua, yaitu: hukum taklifi dan hukum wadh’i.
Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf. Hukum taklifi terdiri dari berbagai macam hukum, yaitu: a) wajib; b) mandub; c) haram; d) makruh; dan e) mubah.
Hukum wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi. Hukum wadh’i terdiri dari berbagai macam hukum, yaitu: a) sebab; b) syarat; c) mani’; d) Rukhshah dan ‘Azimah; e) sah dan batal.
Unsur-unsur hukum syara’, yaitu:
1.      Al-Hukm, menurut istilah ulama ahli ushul adalah khithob (doktrin) syari’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf; baik berupa tuntutan, pilihan atau ketetapan.
Al-Hukm terdiri dari dua macam hukum yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i
2.      Mahkum Fih/Mahkum Bih, perbuatan orang mukallaf sebagai tempat menghubungkan hukum syara’.
Manfaat mempelajari hukum syara’, hukum syara’ adalah hukum yang sangat penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Karena hukum syara’ adalah peraturan dari Allah. Karena sesungguhnya semua manusia itu terdiri dan unsur jasmasni dan rohani. Jasmani adalah unsur yang dapat dilihat dan disentuh oleh panca indera, sedangkan rohani merupakan unsur yang tidak bisa dilihat dan disentuh oleh panca indera.



DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh. Kencana: Jakarta. Edisi Pertama.  
Wahhab, Abdul. Ilmu Ushul Fikih ( Kaidah Hukum Islam). Pustaka Amani: Jakarta.
di download tgl 10-09-2013.































[1] Satria Effendi dan M. Zein. 2005. Ushul Fiqh. Kencana: Jakarta. Hlm. 36-67.
[2] Abdul Wahhab Khallaf. 2003. Ilmu Ushul Fikih (Kaidah Hukum Islam). Pustaka Amani: Jakarta. Hlm. 167-177.
[3] Abdul Wahhab Khallaf. 2003. Ilmu Ushul Fikih (Kaidah Hukum Islam). Pustaka Amani: Jakarta. Hlm. 138-144.
[4] Satria Effendi dan M. Zein. 2005. Ushul Fiqh. Kencana: Jakarta. Hlm. 36-67.

1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus